Senin, 14 Juli 2014

Mencium Al Qur'an Sunah

Mencium MUSHAF/ALQURAN hukumnya BOLEH bahkan sebagian ulama ada yang menyatakan SUNAH. MENCIUM MUSHAF :
6246 - يستحب تقبيل المصحف لأن عكرمة بن أبي جهل رضي الله عنه كان يفعله وبالقياس على تقبيل الحجر الاسود ذكره بعضهم ولأنه هديه من الله تعالى فشرع تقبيله كما يستحب تقبيل الولد الصغير
Disunahkan mencium mushaf karena sahabat ‘Ikrimah Bin Abu Jahal ra melakukannya dan dengan diqiyaskan pada mencium Hajar Aswad dan karena mushaf adalah sumber hidayah dari Allah maka disyariatkan menciumnya seperti kesunahan mencium anak kecil. [ Al-Itqaan Fii ‘Uluum al-Quraan II/458 ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar