Assalamu'alaikum. pada waktu sholat ada najis yang menempel di bajuku .dan aku tahu itu setelah selesai sholat .. Apakah sholatnya tetap sah / diulangi ?? Mohon pencerahannya.
JAWABAN :
> Mas Iyung-ganteng
Kalau musholli mengetahui di bajunya ada najis stlh selesai sholat. .maka musholli wajib mengulang sholatnya karena sholat tadi menjadi tidak sah". Fala tashihhu as-sholatu ma'ahu walau nasian aw jahilan biwujudihi. . [ Fathul mu'in hal 11 ].
> Nur Hasyim S. Anam
Suci badan termasuk syarat sahnya shalat. Maka kalau tidak suci walau tahunya setelah shalat, shalatnya tidak sah, walaw sholla binajisin la yu'fa 'anhu bitsawbihi awbadanihi aw makanìhi lam ya'lamhu 'inda taharrumihi tsumma ba'da faroghiha 'alima wujudahu fiiha wajaba 'alayhil qodo u fil jadid.
Maksud dari ta'bir di atas : jika sholat dg membawa najis yg tdk dima'fu di pakeanx, atau badanx atau tempatnya yg tdk ia ketahui saat takbiratul ihrom kemudian setelah selesai dia baru tau jk ada najis. Maka dia wajib mengulang shalatnya menurut qoul jadid.
Annan nabiya dakholas sholata wana'lahu fi rijlayhi tsumma khola'ahuma, fakhola'an nasu ni'alahum. Falamma inshorofa qola lahum: lima khola'tum ni'alakum? Qoluu : lamma ro'aynaka khola'ta khola'na. Faqola innama khola'tuhuma li anna jibrila akhbaroni anna fiha qodzarun
Nabi shalat dan terompahnya dipakai di kakinya. Kemudian (di tengah2 shalat) beliau melepas terompahnya. Maka smua org melepas sandalnya. Setelah selesai shalat nabi bertanya kepada mereka, "mengapa kalian melepas sendal kalian?" Mereka menjawab, "ketika kami melihat panjenengan melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami". Kemudian nabi berkata, "Aku melepas sandalku hanyalah karena jibril mengabarkan kepadaku bahwa pada sandalku ada kotoran".
> Mas Iyung-ganteng
Kalau musholli mengetahui di bajunya ada najis stlh selesai sholat. .maka musholli wajib mengulang sholatnya karena sholat tadi menjadi tidak sah". Fala tashihhu as-sholatu ma'ahu walau nasian aw jahilan biwujudihi. . [ Fathul mu'in hal 11 ].
> Nur Hasyim S. Anam
Suci badan termasuk syarat sahnya shalat. Maka kalau tidak suci walau tahunya setelah shalat, shalatnya tidak sah, walaw sholla binajisin la yu'fa 'anhu bitsawbihi awbadanihi aw makanìhi lam ya'lamhu 'inda taharrumihi tsumma ba'da faroghiha 'alima wujudahu fiiha wajaba 'alayhil qodo u fil jadid.
Maksud dari ta'bir di atas : jika sholat dg membawa najis yg tdk dima'fu di pakeanx, atau badanx atau tempatnya yg tdk ia ketahui saat takbiratul ihrom kemudian setelah selesai dia baru tau jk ada najis. Maka dia wajib mengulang shalatnya menurut qoul jadid.
Annan nabiya dakholas sholata wana'lahu fi rijlayhi tsumma khola'ahuma, fakhola'an nasu ni'alahum. Falamma inshorofa qola lahum: lima khola'tum ni'alakum? Qoluu : lamma ro'aynaka khola'ta khola'na. Faqola innama khola'tuhuma li anna jibrila akhbaroni anna fiha qodzarun
Nabi shalat dan terompahnya dipakai di kakinya. Kemudian (di tengah2 shalat) beliau melepas terompahnya. Maka smua org melepas sandalnya. Setelah selesai shalat nabi bertanya kepada mereka, "mengapa kalian melepas sendal kalian?" Mereka menjawab, "ketika kami melihat panjenengan melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami". Kemudian nabi berkata, "Aku melepas sandalku hanyalah karena jibril mengabarkan kepadaku bahwa pada sandalku ada kotoran".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar