Minggu, 03 September 2017

Tunangan JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN

JANGANLAH MENIKAH KARENA PAKSAAN ( MEMAKNAI PERJODOHAN YANG DIPAKSAKAN DALAM SUDUT PANDANG HUKUM NEGARA DAN HUKUM AGAMA ISLAM )

Surat An-Nisa' Ayat 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا


Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
 
“[4:19] Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Perjodohan yang dipaksakan atau dikenal dengan “Kawin paksa” dalam arti bahasa berasal dari dua kata “kawin” dan “paksa”. Kawin dalam kamus Bahasa Indonesia berarti perjodohan antara laki-laki dan perempuan sehingga menjadi suami dan istri, sedangkan paksa adalah perbuatan (tekanan, desakan dan sebagainya) yang mengharuskan (mau tidak mau atau dapat harus…). Sedangkan dalam kamus ilmiah popular paksa adalah mengerjakan sesuatu yang diharuskan walaupun tidak mau. Jadi kedua kata tersebut jika digabungkan akan menjadi kawin paksa yang berarti suatu perkawinan yang dilaksanakan tidak atas kemauan sendiri (jadi karena desakan atau tekanan) dari orang tua ataupun pihak lain yang mempunyai hak untuk memaksanya menikah.

Sedangkan secara istilah fiqih kawin paksa merupakan salah satu fenomena sosial yang timbul akibat tidak adanya kerelaan diantara pasangan untuk menjalankan perkawinan, tentunya ini merupakan gejala sosial dan masalah yang timbul ditengah-tengah masyarakat kita. Kawin paksa ini muncul tentunya banyak motiv yang melatar belakanginya, misalnya ada perjanjian diantara orang tua yang sepakat akan menjodohkan anaknya, ada juga karena faktor keluarga, atau bahkan ada karena calon mertua laki-laki kaya.
Secara hukum kawin paksa adalah perkawinan yang dilaksanakan tanpa didasari atas persetujuan kedua calon mempelai, hal ini bertentangan dengan pasal 6 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Syarat pernikahan pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan. Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan agar supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan. Munculnya syarat persetujuan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dihubungkan dengan sistem perkawinan pada zaman dulu, yaitu seorang anak harus patuh pada orang tuanya untuk bersedia dijodohkan dengan orang yang dianggap tepat oleh orang tuanya. Sebagai anak harus mau dan tidak dapat menolak kehendak orang tuanya, walaupun kehendak anak tidak demikian. Untuk menanggulangi kawin paksa, Undang-Undang Perkawinan telah memberikan jalan keluarnya, yaitu suami atau istri dapat mengajukan pembatalan perkawinan dengan menunjuk pasal 27 ayat (1) apabila paksaan untuk itu dibawah ancaman yang melanggar hukum.
Perjodohan adalah salah satu cara yang ditempuh masyarakat dalam menikah. Tak ada ketentuan dalam syariat yang mengharuskan atau sebaliknya melarang perjodohan. Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya. Begitu pula sebaliknya.
Pernikahan melalui perjodohan ini sudah lama usianya. Di zaman Rasul saw pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah saw. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasul saw. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul saw agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan dengan mahar hapalan al-Qur’an. Dalam konteks ini, Rasul saw yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki. Meskipun didasarkan pada permintaan, toh perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul saw. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.

Ringkasnya, perjodohan hanyalah salah satu cara untuk menikahkan. Orang tua dapat menjodohkan anaknya. Tapi hendaknya meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang diselenggarakan, didasarkan pada keridhaan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan, jika terus berlanjut, akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam.
Dalam pernikahan ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon isteri. Wajib bagi wali untuk menanyai terlebih dahulu kepada calon isteri, dan mengetahui kerelaannya sebelum diaqad nikahkan. Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami isteri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon isteri belum diketahui. Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya. Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah jilid 7).

Perjodohan yang dilakukan orang tua untuk anak, hanyalah salah satu jalan untuk menikahkan anaknya itu dengan seseorang yang dianggap tepat menurut mereka. Padahal tepat menurut orang tua belum tentu tepat menurut sang anak. Orang tua boleh-boleh saja menjodohkan anaknya dengan orang lain, tapi hendaknya tetap meminta izin dan persetujuan dari anaknya, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing pihak, bukan keterpaksaan. Karena pernikahan yang dibangun di atas dasar keterpaksaan adalah harom hukumnya, dan jika terus berlanjut, hanya akan mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga anaknya kelak.
Dan orang tua, hendaknya tidak semena-mena terhadap anak. Jangan karena anaknya enggan menerima tawaran dari orang tua, lalu mengatakan kepada anaknya bahwa dia adalah anak yang durhaka, jangan! Tapi hendaknya orang tua harus memahami kondisi psikologis sang anak dan harapan akan jodoh yang diidamkannya. Sebab bila dilihat dari pertimbangan-pertimbangan syar’i, hak-hak anak sangat diperhatikan. Islam datang untuk memfasilitasi antara hak-hak dan kewajiban seorang anak untuk menikah tanpa sama sekali melepaskan peran orang tua di dalamnya.

Coba kita tengok sekilas kisah di zaman Rasul dulu. Suatu ketika Habibah binti Sahl datang kepada Rasulullah SAW. Dia berkata, “Kalau bukan karena takut kepada Allah ketika dia masuk, niscaya sudah kuludahi mukanya.”
Memang sebelumnya Habibah belum pernah melihat suaminya sampai saat malam pertama tiba. Sebagaimana wanita di zamannya, dia masih percaya pada orang tua dalam memilih jodoh. Tak terpikir olehnya, bahwa orang tua yang dicintainya akan tega memilihkan suami untuk dirinya seperti Tsabit bin Qois, yang baik kadar imannya namun buruk rupanya.
Habibah mengungkapkan kekecawaannya pada Rasul, “Ya Rasulullah, aku mempunyai wajah yang cantik sebagaimana engkau lihat, sedang Tsabit adalah laki-laki yang buruk rupanya.” Inilah yang telah membuat Habibah tidak bisa sepenuhnya menerima Tsabit sebagai suaminya, tentu masih dengan masalah klasik : wajah.
“Wahai Rasulullah, kepalaku tidak dapat bertemu dengan kepala Tsabit selamanya. Aku pernah menyingkap kemah, lalu aku melihat dia sedang bersiap-siap, ternyata ia sangat hitam kulitnya, sangat pendek tubuhnya, dan sangat buruk wajahnya. Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak maupun agama suamiku. Tapi aku tidak menyukai kekufuran dalam Islam,” tukas Habibah.
Rasulullah SAW bertanya, “Maukah engkau mengembalikan kebun pemberian suamimu?”
Habibah menjawab, “Ya,”
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Terimalah kebun itu hai Tsabit, dan jatuhkanlah talak satu kepadanya!”
Atas perintah rasul, akhirnya mereka bercerai. Inilah kisah khulu’ (gugatan cerai istri kepada suami) yang terjadi pertama kali dalam sejarah hukum Islam.
Sedang di sisi lain, banyak pula para sahabat yang menikah tanpa melalui proses perjodohan. Salah satu contohnya, sahabat Rasul, Jabir ra, yang menikahi seorang janda. Rasulullah bertanya kepadanya mengapa tidak menikahi seorang gadis agar dapat bersenda gurau dengannya. Jabir ra beralasan, karena dia punya adik kecil-kecil yang masih butuh asuhan sehingga ia menikahi janda tersebut.
Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى‎ ‎تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ‏‎ ‎الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ‏‎ ‎قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ‏‎ ‎وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ‏‎ ‎تَسْكُتَ

“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)

Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ‏‎ ‎بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا‎ ‎وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا‎ ‎أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا‎ ‎وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا‎ ‎وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ‏‎ ‎ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ‏‎ ‎صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا

>>

 عن حنز بنتى حدزام الانصرى :  أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا (رواه البخرى ٥١٣٨)


“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”

Penjelasan ringkas:

Di antara kemuliaan yang Allah Ta’ala berikan kepada kaum wanita setelah datang Islam adalah bahwa mereka mempunyai hak penuh dalam menerima atau menolak suatu lamaran atau pernikahan, yang mana hak ini dulunya tidak dimiliki oleh kaum wanita di zaman jahiliah. Karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Karena menikahkan dia dengan lelaki yang tidak dia senangi berarti menimpakan kepadanya kemudharatan baik mudharat duniawiah maupun mudharat diniah (keagamaan). Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam telah membatalkan pernikahan yang dipaksakan dan pembatalan ini menunjukkan tidak sahnya, karena di antara syarat sahnya pernikahan adalah adanya keridhaan dari kedua calon mempelai.
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti si wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan. Karena bagaimanapun juga si wali biasanya lebih pengalaman dan lebih dewasa daripada wanita tersebut. Karenanya si wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya perawan malu untuk mengungkapkan keinginannya.
Berikut beberapa fatwa ulama seputar permasalahan ini.
Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:
“Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”
Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.
Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”
Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.
Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar’ah]
Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya:
Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?
Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:
Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]
Hukum Nikah Paksa bagi Janda
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.
Jawaban:
Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]
Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.
Jawaban:
Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.
Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.
Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]
Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.
Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.
Jawaban:
Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.
Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?
Jawaban:
Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata “tidak”.
Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa’di hal. 349/7]
Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa’di hal. 349/7]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah
Referensi:
Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.
Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.
Al-Haddad, Tharir, 1993, Wanita dalam Syariat dan Masyarakat, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Djatnika, Rahmat, 1991, “Sosialisasi Hukum Islam” Dalam Abdurrahman Wahid, (et.al.)
Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, Rosda Karya, Bandung.
Engineer, Asghar Ali, 1994, Hak-hak Perempuan dalam Islam, LSPPA & CUSO, Yogyakarta.
Nasution, Khoiruddin, 2002, Status Wanita di Asia Tenggara, INIS, Jakarta.
Mahmood, Thahir, 1987, Personal Law ini Islamic Countries, Academy of Law and Religion,
New Delhi.
Rafiq, Ahmad, 1995, Hukum Islam di Indonesia, PT. Rajawali Pers, Jakarta
Shihab, M. Quraish, 1996, Wawasan Al Qur’an, Mizan, Bandung.
Syarifuddin, Amir, 1990, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Angkasa Raya, Padan

“Dalam hukum islam dan undang-undang perkawinan serta kompilasi hukum islam melarang dengan tegas praktek kawin paksa oleh karena itu orang tua sudah tidak lagi mempunyai otoritas menentukan jodoh anaknya karena pilihan jodoh yang berhak menentukan dari anak yang akan melakukan perkawinan karena anak yang akan menjalankannya.”

TUNANGAN (KHITBAH)

HUKUM TUNANGAN (KHITBAH)
Lazimnya beberapa pasangan yang akan menikah, melalui proses pertunangan. Yang ingin saya tanyakan, apakah dalam Islam dikenal adanya pertunangan ? Dan apakah hukumnya ? 081357373774

Jawaban :
Surat Al-Baqarah Ayat 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu".
Surat Ali 'Imran Ayat 14

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)".
Meminang itu sunnah sebelum akad nikah, karena Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam meminang untuk dirinya dan untuk yang lain. Dan tujuan meminang yaitu : mengetahui pendapat yang dipinang, apakah ada setuju atau tidak. Demikian juga untuk mengetahui pendapat walinya.
Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri. (lihat Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 19/190)
Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar) dan "zawaj" (menikah), adat/kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan yang kemudian berlanjut dangan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram, adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.
Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil, kecuali ada takdir Allah yang menghendaki lain.
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: "…Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaqun 'alaih)
Dari hadits diatas, maka jelas diketahui bahwa khitbah/pertunangan dikenal dalam Islam. Dan mengenai satus hukumnya, mayoritas ulama' mengatakan bahwa tunangan hukumnya mubah. (Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 19/190)
Namun sebagian ulama' cenderung memandang bahwa tunangan itu hukumnya sunah, dalam mazhab syafi'i telah pasti diketahui bahwa tunangan dihukumi sebagai sebuah perkara mustahab (disukai). (Nihayatul Muhtaj, 6/198).
Hal ini dengan alasan bahwa akad nikah adalah perjanjian luar biasa bukan seperti akad-akad yang lain, sehingga disunahkan didahului khitbah sebagai periode penyesuaian kedua mempelai dan masa persiapan untuk menuju mahligai rumah tanggapun akan lebih mantap.
--------

Tidak Boleh Melamar Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain
Label: Fiqh

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ، فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَكُونُوا إِخْوَانًا، وَلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Jauhilah oleh kalian prasangka, karena prasangka itu sedusta-dusta perkataan. Janganlah kalian saling memata-matai, saling mencari-cari kesalahan, dan saling membenci. Jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu menikahinya atau meninggalkannya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5144].

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

“Seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin membeli barang yang telah dibeli oleh saudaranya. Dan ia pun tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkan lamarannya” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1414].

Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang yang telah ia jual orang lain. Seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, hingga saudaranya itu meninggalkannya atau mengizinkannya (untuk melamarnya)” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5142].
Lantas, batasan apakah yang digunakan oleh seorang laki-laki muslim untuk menahan diri tidak melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh orang lain ?. Ada dua, yaitu :

1. Telah mengetahui keridlaan/penerimaan si wanita atas lamaran yang pertama.
At-Tirmidziy rahimahullah berkata :

قَالَ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ: إِنَّمَا مَعْنَى كَرَاهِيَةِ أَنْ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ: إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ.

وقَالَ الشَّافِعِيُّ: مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ لَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ: هَذَا عِنْدَنَا إِذَا خَطَبَ الرَّجُلُ الْمَرْأَةَ فَرَضِيَتْ بِهِ وَرَكَنَتْ إِلَيْهِ، فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَتِهِ، فَأَمَّا قَبْلَ أَنْ يَعْلَمَ رِضَاهَا أَوْ رُكُونَهَا إِلَيْهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَخْطُبَهَا، وَالْحُجَّةُ فِي ذَلِكَ حَدِيثُ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ، حَيْثُ جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ، أَنَّ أَبَا جَهْمِ بْنَ حُذَيْفَةَ، وَمُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ خَطَبَاهَا، فَقَالَ: أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَرَجُلٌ لَا يَرْفَعُ عَصَاهُ عَنِ النِّسَاءِ، وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لَا مَالَ لَهُ، وَلَكِنْ انْكِحِي أُسَامَةَ.

فَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَنَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ فَاطِمَةَ لَمْ تُخْبِرْهُ بِرِضَاهَا بِوَاحِدٍ مِنْهُمَا، وَلَوْ أَخْبَرَتْهُ لَمْ يُشِرْ عَلَيْهَا بِغَيْرِ الَّذِي ذَكَرَتْ

“Maalik berkata : ‘Makna hadits ini adalah dimakruhkannya seorang laki-laki melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, yaitu apabila ada seorang laki-laki melamar seorang wanita, dan wanita itu meridlai lamarannya (menerimanya). Dalam keadaan ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk melamar wanita yang dilamar oleh laki-laki tersebut’.

Asy-Syaafi’iy berkata : ‘Makna hadits ini adalah : seorang laki-laki tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar saudaranya, yaitu apabila ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, lalu wanita itu meridlainya (menerimanya) dan cenderung (suka) kepadanya. Dalam keadaan ini, tidak boleh bagi seorang pun untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh laki-laki tersebut. Adapun jika seseorang belum mengetahui keridlaan atau kecenderungan wanita tersebut terhadap lamaran laki-laki yang pertama, maka tidak mengapa ia melamarnya’. Dalilnya adalah hadits Faathimah bintu Qais ketika ia datang menemui Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu’aawiyyah bin Abi Sufyaan melamarnya. Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Abu Jahm, maka ia seorang laki-laki yang tidak pernah mengangkat tongkat dari wanita[1]. Adapun Mu’aawiyyah, maka ia seorang laki-laki miskin. Akan tetapi menikahlah dengan Usaamah’.
Makna hadits ini menurut kami – wallaahu a’lam – bahwasannya Faathimah belum mengkhabarkan kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang keridlaannya akan lamaran salah seorang di antara keduanya (Abu Jahm dan Mu’aawiyyah). Seandainya ia (Faathimah) telah mengkhabarkan kepada beliau (tentang keridlaannya), tentu beliau tidak akan mengisyaratkan pertimbangan kepada laki-laki selain yang ia sebutkan” [Jaami’ At-Tirmidziy, 2/427-428].
2. Mengetahui atau diberitahu oleh saudaranya bahwa ia akan melamar seorang wanita, dan kemudian mengetahui kemungkinan besar si wanita akan menerima lamaran saudaranya tersebut.
Dalilnya :

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنْ الزُّهْرِيِّ، قَالَ: أَخْبَرَنِي سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُحَدِّثُ، " أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ حِينَ تَأَيَّمَتْ حَفْصَةُ، قَالَ عُمَرُ: لَقِيتُ أَبَا بَكْرٍ، فَقُلْتُ: إِنْ شِئْتَ أَنْكَحْتُكَ حَفْصَةَ بِنْتَ عُمَرَ، فَلَبِثْتُ لَيَالِيَ، ثُمَّ خَطَبَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَقِيَنِي أَبُو بَكْرٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أَرْجِعَ إِلَيْكَ فِيمَا عَرَضْتَ إِلَّا أَنِّي قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ ذَكَرَهَا فَلَمْ أَكُنْ لِأُفْشِيَ سِرَّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَوْ تَرَكَهَا لَقَبِلْتُهَا "

Telah menceritakan kepada kami Abul-Yamaan : Telah mengkhabarkan kepada kami Syu’aib, dari Az-Zuhriy, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepadaku Saalim bin ‘Abdillah, bahwasannya ia pernah mendengar ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallaahu ‘anhumaa menceritakan : Bahwa ketika Hafshah menjanda, ‘Umar bin Al-Khaththaab berkata : “Aku menemui Abu Bakr, dan aku katakan kepadanya : ‘Apabila engkau ingin, aku akan nikahkan engkau dengan Hafshah bintu ‘Umar’. Aku tunggu beberapa malam (jawabannya). Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dating melamarnya (Hafshah). Lalu Abu Bakr menemuiku dan berkata : ‘Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut (akan melamar)-nya, sementara aku tidak ingin membuka rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seandainya beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya (tidak jadi menikahinya), niscaya aku menerima tawaranmu untuk menikahinya” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 5145].
Ibnu Baththaal rahimahullah menjelaskan :

وَلَكِنَّهُ قَصَدَ مَعْنًى دَقِيقًا يَدُلّ عَلَى ثُقُوب ذِهْنه وَرُسُوخه فِي الِاسْتِنْبَاط ، وَذَلِكَ أَنَّ أَبَا بَكْر عَلِمَ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ إِلَى عُمَر أَنَّهُ لَا يَرُدّهُ بَلْ يَرْغَب فِيهِ وَيَشْكُر اللَّه عَلَى مَا أَنْعَمَ عَلَيْهِ بِهِ مِنْ ذَلِكَ ، فَقَامَ عِلْمُ أَبِي بَكْر بِهَذَا الْحَال مَقَام الرُّكُون وَالتَّرَاضِي ، فَكَأَنَّهُ يَقُول : كُلّ مَنْ عَلِمَ أَنَّهُ لَا يُصْرَف إِذَا خَطَبَ لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ أَنْ يَخْطُب عَلَى خِطْبَته

“Akan tetapi hadits itu mempunyai maksud yang sangat dalam yang menunjukkan ketajaman akal Abu Bakr dan kedalamannya dalam beristinbaath (menyimpulkan hukum). Yaitu, Abu Bakr telah mengetahui bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam apabila melamar (Hafshah) kepada ‘Umar, maka ia (‘Umar) tidak akan menolaknya. Bahkan ia akan menyukainya dan bersyukur kepada Allah ta’ala atas nikmat yang telah dilimpahkan kepadanya atas lamaran tersebut. Lalu Abu Bakr mengetahui adanya kecenderungan dan keridlaannya, sehingga seakan-akan ia berkata : ‘Setiap orang yang mengetahui seseorang yang jika ia melamar, lamarannya tidak akan ditolak; maka tidak boleh bagi seorang pun untuk melamar wanita yang dilamar saudaranya tersebut” [Fathul-Baariy, 9/201].

Asy-Syaikh Husain Al-‘Awaaisyah hafidhahullah berkata :

والحاصل : أن تفسير ترْك الخطبة في الحديث السابق أن تُذْكَر المرأة من قِبَل شخص لأخيه، ويعلم رغبته في النكاح منها، ويُرجّح قبول الوليّ، فهذا كلّه يدعو إلى ترْك الخطبة، والله أعلم

“Kesimpulannya : Tafsir ‘meninggalkan lamaran (tarkul-khithbah)’ pada hadits di atas adalah bila seorang wanita disebutkan oleh seseorang kepada laki-laki lain, dan laki-laki itu mengetahui keinginan orang tersebut untuk menikahinya dan besar kemungkinannnya si wali menerima lamarannya; maka semuanya ini menuntut laki-laki yang mengetahui itu untuk meninggalkan lamaran (tidak malamar) wanita tersebut. Wallaahu a’lam”.

Wallahu a’lam bis Shawwab.
Semoga ada manfaatnya.