Minggu, 12 Oktober 2014

Judul-judul

Minggu, 05 Oktober 2014

Hari Raya 2

Tidak makan sebelum Sholat Idul Adha
Sebelum menunaikan shalat idul adha disunatkan untuk tidak makan sebelumnya berdasarkan hadits:

عن عبد الله بن بريدة، عن أبيه قال: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ، وَلَا يَأْكُلُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ


"Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya ia berkata: "Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pagi pada hari Idul Fitri sehingga beliau makan, dan beliau tidak makan pada hari Idul Adha sehingga beliau pulang (dari shalatnya) kemudian memakan daging kurbannya". (HR. Ahmad no. 22984).

Korban part 2

7 Hikmah dan Keutamaan Qurban 'Idul Adha

Sebentar lagi kita akan kedatangan tamu istimewa, Hari Raya ‘Idul Adha, dimana di hari itu dan hari tasyrik dilakukan penyembelihan hewan qurba. Jika Anda belum memutuskan untuk berkurban tahun ini, ada baiknya Anda menyimak hikmah dan keutamaan qurban pada hari-hari tersebut:

1. Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban

Dari Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah
Dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib]

4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa

مِنَ الأْيَّامِ الَّتِي نُهِيَ عَنِ الصِّيَامِ فِيهَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ، فَفِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: أَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٌ لِلَّهِ 

“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]

5. Berkurban adalah ibadah yang paling utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”

6. Berkurban adalah sebagian dari syiar agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]

7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 - 107]

Keutamaan dan Hikmah Ibadah Qurban
Sep 04, 2012Muhammad Abduh Tuasikal, MScUmum0
Serial kedua kali ini membahas tentang pensyariatan udhiyah atau qurban, keutamaan dan hikmah dilaksanakan ibadah mulia tersebut. Namun perlu menjadi catatan penting di sini bahwa beberapa hadits yang menjelaskan keutamaan ibadah qurban adalah dho’if (lemah). Sudah cukup dengan hadits-hadits yang bersifat umum yang menunjukkan fadhilahnya.

Pensyariatan Udhiyah
Udhiyah pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]

Dari sunnah terdapat riwayat dari Anas bin Malik, ia berkata,

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ

“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

Kaum muslimin pun bersepakat (berijma’) akan disyari’atkannya udhiyah.[2]
Udhiyah disyari’atkan pada tahun 2 Hijriyah. Tahun tersebut adalah tahun di mana disyari’atkannya shalat ‘iedain (Idul Fithri dan Idul Adha), juga tahun disyari’atkannya zakat maal.[3]

Keutamaan Udhiyah
Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.”[4]

Sejumlah hadits dho’if yang membicarakan keutamaan udhiyah,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493.)

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».

Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan)[5]

Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –kholilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).

Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]

Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang senilai dengan hewan qurban. Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”[7]

Moga sajian ringkas ini semakin membuat kita bersemangat untuk melakukan ibadah yang mulia ini. Nantikan pembahasan serial ketiga mengenai hukum udhiyah atau qurban. Semoga Allah beri kemudahan dan kekuatan dalam beramal baik.

[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 249.
[2] Fiqhul Udhiyah, hal. 8.
[3] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76.
[4] Fiqhul Udhiyah, hal. 9.
[5] Lihat berbagai hadits dho’if yang membicarakan fadhilah udhiyah dalam Fiqhul Udhiyah, hal. 9-11 dan Tanwirul ‘Ainain, hal. 346-352.
[6] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 5: 76.
[7] Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, hal. 11-12 dan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 379.

Meraih Takwa Melalui Ibadah Qurban
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).
Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]
Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut.[2] Sehingga makna al udh-hiyyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari an nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.[3]
Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada Allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih di luar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang disembelih di Mekkah.[4]
Catatan: Aqiqah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak yang diberikan oleh Allah Ta’ala, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sehingga aqiqah berbeda dengan al udh-hiyyah karena al udh-hiyyah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan syukur atas nikmat kelahiran si buah hati. Oleh karena itu, jika seorang anak dilahirkan ketika Idul Adha, lalu diadakan penyembelihan dalam rangka bersyukur atas nikmat kelahiran tersebut, maka sembelihan ini disebut dengan sembelihan aqiqah dan bukan al udh-hiyyah.[5]
Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –khlilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]
Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.[7]

Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Qurban
Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pendekatan diri pada Allah, bahkan seringkali ibadah qurban digandengkan dengan ibadah shalat. Allah Ta’ala berfirman,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al An’am: 162).
Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah. Az Zajaj mengatakan bahwa bahwa makna an nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri pada Allah ‘azza wa jalla, namun umumnya digunakan untuk sembelihan.[8]
Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya.

Allah Ta’ala berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al Hajj: 37)

Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.[9]
Menyembelih Qurban Wajib ataukah Sunnah?
Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[10] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.

[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[11] Dan masih ada beberapa dalil lainnya.
[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
[12] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[13]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [14]

Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).

فَإِنْ يُطِيعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَرْشُدُوا

“Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[15]
Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan.
Wallahu a’lam.”[16]

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan ibadah yang mulia ini dan menerima setiap amalan sholih kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amalan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.

[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/195, Mawqi’ At Tafaasir.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/366, Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.
[3] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo Ahlul Hadits.
[4] Idem
[5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526.
[6] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1528.
[7] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/379.
[8] Lihat Zaadul Masiir, 2/446.
[9] Lihat penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[10] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1527.
[11] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.
[12] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.
[13] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih.
[14] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.
[15] HR. Muslim no. 681.
[16] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.

Catatan :
Sejarah di namakan Bodho Besar

Berasal dari firman Allah dalam Surah At-Taubah : 3.

  وَأَذَٲنٌ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۤ إِلَى ٱلنَّاسِ يَوۡمَ ٱلۡحَجِّ ٱلۡأَڪۡبَرِ أَنَّ ٱللَّهَ بَرِىٓءٌ۬ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ‌ۙ وَرَسُولُهُ ۥ‌ۚ فَإِن تُبۡتُمۡ فَهُوَ خَيۡرٌ۬ لَّڪُمۡ‌ۖ      

  وَإِن تَوَلَّيۡتُمۡ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُمۡ غَيۡرُ مُعۡجِزِى ٱللَّهِ‌ۗ وَبَشِّرِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan [inilah] suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu [kaum musyrikin] bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir [bahwa mereka akan mendapat] siksa yang pedih.

Untuk dapat mengurai makna dari haji akbar, saya akan mencoba menggunakan jalur tafsir, yakni dua kitab tafsir yang membahas khusus masalah ini.
Tafsir Ibnu Katsir

     يَوۡمَ ٱلۡحَجِّ ٱلۡأَڪۡبَرِ 

("pada hari haji akbar"), yakni hari penyembelihan hewan kurban (tanggal 10 Dzulhijjah), hari yang paling mulia, paling menonjol, dan yang paling banyak manusia berkumpul padanya diantara hari-hari pelaksanaan haji.
    Imam Bukhari juga meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya ia berkata: "Abu Bakar r.a. telah mengutusku bersama dengan mereka yang ditugaskan untuk menyampaikan kabar pemutusan hubungan pada hari Nahr di Mina, yang isi pernyataannya adalah bahwa setelah tahun ini orang-orang musyrik  tidak boleh berhaji dan berthawaf di Ka'bah dengan telanjang. Yang dimaksud dengan haji akbar adalah hari Nahr. Dinamakan "akbar" adalah untuk menyanggah sebutan manusia saat itu dengan "haji asghar" (haji kecil, yakni umrah) Maka Abu Bakar menyampaikan apa yang Rasulullah saw. perintahkan padanya pada tahun itu. Sehingga di tahun berikutnya yakni saat hajjatul wada' (haji perpisahan), dimana Rasulullah saw berhaji padanya, tidak ada satu orang musyrikpun yang ikut melaksanakannya, " Riwayat di atas adalah redaksi periwayatan al-Bukhari dalam kitaabul jihaad.

Tafsir Al-Misbah

    Firman-Nya  يَوۡمَ ٱلۡحَجِّ ٱلۡأَڪۡبَرِ diperselisihkan maknanya oleh ulama setelah sebelumnya sepakat bahwa itu terjadi pada tahu ke-9 Hijriyah pada hari pelaksanaan ibadah haji.
    badah haji yang terlaksana pada bulan Dzulhijjah dinamai Haji Akbar, sedang umrah yang dapat dilaksanakan sepanjang tahun dinamai Haji Asghar (Haji Kecil). 

Keterangan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَفَ يَوْمَ النَّحْرِ بَيْنَ الْجَمَرَاتِ فِى الْحَجَّةِ الَّتِى حَجَّ فَقَالَ « أَىُّ يَوْمٍ هَذَا ». قَالُوا يَوْمُ النَّحْرِ. قَالَ « هَذَا يَوْمُ الْحَجِّ الأَكْبَرِ »

Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari nahr (idul adha) beliau berdiri diantara tempat melempar jumrah, ketika haji wada’. Kemudian beliau bertanya, “Sekarang hari apa?”
“Hari Nahr (hari idul adha).” Jawab para sahabat.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini adalah hari haji akbar.” (HR. Bukhari 1742, Abu Daud 1947, dan yang lainnya).

2. Keterangan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

أن أبا بكر رضي الله عنه بعثه في الحجة التي أمره رسول الله صلى الله عليه و سلم عليها قبل حجة الوداع في رهط يؤذن في الناس أن لا يحجن بعد العام مشرك ولا يطوف بالبيت عريان

Bahwa dalam misi haji yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum haji wada’, yang diikuti beberapa sahabat, Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu mengutus Abu Hurairah untuk mengumumkan kepada umat manusia, bahwa oranng musyrik tidak boleh melakukan haji setelah tahun ini, dan tidak boleh melakukan thawaf sambil telanjang. (HR. Bukhari 4380 & Muslim 3353).

Hari Raya 1

Kurban 1
Setelah perayaan Idul Adlha 10 Dzulhijjah, maka akan memasuki hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pada ketiga tanggal tersebut diharamkan bagi umat Islam melakukan puasa.

مِنَ الأْيَّامِ الَّتِي نُهِيَ عَنِ الصِّيَامِ فِيهَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ، فَفِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: أَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٌ لِلَّهِ

Termasuk hari-hari yang dilarang puasa adalah hari Tasyriq, tersebut dalam shahih Muslim,
Rasulullah SAW bersabda “Hari-hari Mina adalah hari makan, minum dan berdzikir pada Allah”
(HR. Muslim)

Di dalam syariat yang dibawa oleh Rasulullah Saw, perintah dan larangan selalu ada dan terus berjalan kepada setiap hamba selama ruh masih bersama jasadnya. Dan selama itu pula manusia dapat menambah kedekatannya kepada Allah swt dengan melakukan perintah-perintah syariat yang mulia. Baik yang berupa kewajiban maupun yang sunnah.
Dan kesunnahan yang dilakukan si hamba inilah yang menjadi bukti keberhasilannya dan keuntungannya dalam kehidupan dunia. Sebab ibadah wajib ibarat modal seseorang, mau tidak mau, suka tidak suka dia harus menjalankannya, sedang amal sunnah itulah keuntungannya. Alangkah ruginya manusia jika di dunia hanya beribadah yang wajib saja atau dengan kata lain setelah bermuamalah dia kembali modal, tidak mendapat keuntungan sedikitpun. Maka ibadah sunnah ini hendaknya kita kejar, kita amalkan, sebab itulah bukti kesetiaan kita dalam mengikuti dan mencintai Rasulullah Saw, beliau saw bersabda (yang artinya):

“ Barang siapa menghidupkan sunnahku, maka dia telah mencintaiku, dan siapa yang mencintaiku, maka kelak akan berkumpul bersamaku di surga “.
 (HR. As Sijizi dari Anas bin Malik, lihat Al Jami’ush Shoghir)


Bahkan dalam hadits qudsi Allah menyatakan bahwa Dia sangat cinta kepada hamba yang suka menjalankan amal-amal sunnah, sehingga manakala Dia telah mencintai hamba tersebut, Dia akan menjaga matanya, pendengarannya, tangan dan kakinya. Semua anggota tubuhnya akan terjaga dari maksiat dan pelanggaran. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori dari Abu Hurairah RA.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menggandengkan keduanya dalam firman-Nya:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam’.” (Al-An’am: 162)

Walhasil, shalat dan menyembelih qurban adalah ibadah paling utama yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”

Dari sekian banyak sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW adalah melakukan qurban, yaitu menyembelih binatang ternak, berupa onta, atau sapi(lembu) atau kambing dengan syarat dan waktu yang tertentu. Bahkan kesunnahan berqurban ini adalah sunnah muakkadah, artinya kesunnahan yang sangat ditekankan dan dianjurkan.
Sebagaimana diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shohihnya dari Anas bin Malik, beliau berkata :

ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ قَالَ وَرَأَيْتُهُ يَذْبَحُهُمَا بِيَدِهِ وَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا قَالَ وَسَمَّى وَكَبَّرَ
“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir” (HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966).

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : " ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ وَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا " ، رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Dari Anas ra beliau berkata: “Rasulullah SAW ber-Qorban dengan 2 ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca Basmalah dan Takbir (بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ) serta meletakkan kakinya di dekat leher kambing tersebut.” (HR. Imam Al-Bukhari)

Tapi hendaknya kita mengetahui bahwa kesunnahan kurban adalah untuk umat Nabi Muhammad saw, sedang bagi beliau justru adalah sebagai kewajiban, ini termasuk sekian banyak kekhususan yang diberikan oleh Allah kepada Rasulullah saw.

Pengertian qurban secara terminologi syara’ tidak ada perbedaan, yaitu hewan yang khusus disembelih pada saat Hari Raya Qurban (’Idul Al-Adha 10 Dzul Hijjah) dan hari-hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzul Hijjah) sebagai upaya untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT.

Dalam Islam qurban disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Saat itu Rasulullah keluar menuju masjid untuk melaksanakan shalat ‘Idul Adha dan membaca khutbah `Id.
Setelah itu beliau berqurban dua ekor kambing yang bertanduk dan berbulu putih.

Tradisi qurban sebetulnya telah menjadi kebiasaan umat-umat terdahulu, hanya saja prosesi dan ketentuannya tidak sama persis dengan yang ada dalam syariat Rasulullah. Allah SWT befirman,

لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوهُ فَلا يُنَازِعُنَّكَ فِي الأمْرِ وَادْعُ إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ
 “Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syariat tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu (Muhammad) dalam urusan syariat ini. Dan serulah kepada agama Tuhanmu, sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus” (QS AI-Haj: 67).

Bahkan qurban telah menjadi salah satu situs atau lambang dalam sejarah pertama manusia.
Seperti dikisahkan dengan jelas dalam AI-Quran surah Al-Maidah ayat 27 mengenai prosesi qurban yang dilakukan oleh kedua putra Nabi Adam AS, qurban diselenggarakan tiada lain sebagai refleksi syukur hamba atas segala nikmat yang dianugerahkan Tuhannya, di samping sebagai upaya taqarrub ke hadirat-Nya.

 وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
 "Ceritakanlah kepada mereka, kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil), menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima salah seorang dari mereka berdua (Habil), dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): 'Aku pasti membunuhmu!'. Berkata Habil: 'Sesungguhnya, Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa'."
(QS.Al-Maidah ayat 27)

Dalil Qurban dan Keutamaan berkurban

Allah SWT berfirman,
فصل لربك وانحر
(الكوثر : 2 )
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah” (QS Al-Kautsar: 1-2).

Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan shalat di sini adalah shalat hari `Idul Adha, sedangkan yang dimaksud dengan menyembelih adalah menyembelih hewan qurban.

 Sejumlah hadits yang membicarakan keutamaan udhiyah,

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا »
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai oleh Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban.” (HR. Ibnu Majah no. 3126 dan Tirmidiz no. 1493.)

عَنْ أَبِى دَاوُدَ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ « سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ». قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ ». قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ ».
Dari Abu Daud dari Zaid bin Arqam dia berkata, “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?” beliau bersabda: “Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Ibrahim.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah no. 3127)
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi, Ibnu Majah dan al Hakim dari Zaid bin Arqam, bahwsanya Rasulullah saw bersabda (yang artinya):
“ Al Udhiyah (binatang kurban), bagi pemiliknya (yang berkurban) akan diberi pahala setiap satu rambut binatang itu satu kebaikan “.
Diriwayatkan oleh imam Abul Qasim Al Ashbahani, dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah saw bersabda (yang artinya):
“ Wahai Fathimah, bangkitlah dan saksikan penyembelihan binatang kurbanmu, sungguh bagimu pada awal tetesan darah binatang itu sebagai pengampunan untuk setiap dosa, ketahuilah kelak dia akan didatangkan (di hari akhirat) dengan daging dan darahnya dan diletakkan diatas timbangan kebaikanmu 70 kali lipat “.
Rasulullah saw bersabda (yang artinya):
“ Barang siapa berkurban dengan lapang dada (senang hati) dan ikhlas hanya mengharap pahala dari Allah, maka dia akan dihijab dari neraka (berkat udhiyahnya) “. (HR. Ath Thabarani dari Al Husein bin Ali)
Dalil dari hadits, dari Siti Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), ‘Tiada amal anak-cucu Adam pada waktu Hari Raya Qurban yang lebih disukai Allah daripada mengalirkan darah (berqurban). Dan bahwasanya darah qurban itu sudah mendapat tempat yang mulia di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka laksanakan qurban itu dengan penuh ketulusan hati.” (HR. At Tirmidzi)
Dari Anas RA, ia berkata, “Nabi SAW mengurbankan dua ekor kambing yang putih-putih dan bertanduk. Keduanya disembelih dengan kedua tangan beliau yang mulia setelah dibacakan bismillah dan takbir, dan beliau meletakkan kakinya yang berbarakah di atas kedua kambing tersebut:’ (HR Muslim).
Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan qurban bahwasanya qurban itu akan menyelamatkan pemiliknya dari kejelekan dunia dan akhirat. Beliau juga bersabda (yang artinya),
“Barang siapa telah melaksanakan qurban, setelah orang itu keluar dari kubur nanti, ia akan menemukan qurbannya berdiri di atas kuburannya, rambut qurban itu terdiri dari belahan emas, matanya dari yaqut, kedua tanduknya dari emas pula. Lalu ia terheran-heran dan bertanya, ‘Siapa kamu ini? Aku belum pernah melihat sesuatu seindah kamu.’
Hewan itu menjawab, “Aku adalah qurbanmu yang engkau persembahkan di dunia sekarang. Naiklah ke alas punggungku”. Kemudian ia naik dan berangkatlah mereka sampai naungan Arasy, di langit yang ketujuh”
Rasulullah SAW bersabda (yang artinya), “Perbesarlah qurban-qurban kalian, sebab qurban itu akan menjadi kendaraan-kendaraan dalam melewati jembatan AshShirat menuju surga” (HR Ibnu Rif’ah).
Dalam satu riwayat disebutkan, Nabi Dawud AS pernah bertanya kepada Allah SWT tentang pahala qurban yang diperoleh umat Nabi Muhammad SAW.
Allah SWT menjawab, “Pahalanya adalah, Aku akan memberikan sepuluh kebajikan dari setiap satu helai rambut qurban itu, akan melebur sepuluh kejelekan, dan akan mengangkat derajat mereka sebanyak sepuluh derajat. Tahukah engkau, wahai Daud, bahwa qurban-qurban itu adalah kendaraankendaraan bagi mereka di hari kiamat nanti, dan qurban-qurban itu pula yang menjadi penebus kesalahan-kesalahan mereka.”
Sayyidina Ali RA berkata, “Apabila seorang hamba telah berqurban, setiap tetesan darah qurban itu akan menjadi penebus dosanya di dunia dan setiap rambut dari qurban itu tercatat sebagai satu kebajikan baginya”.
Hikmah yang bisa kita ambil dari qurban adalah:
Pertama, untuk mengenang nikmat-nikmat yang diberikan Allah kepada Nabi Ibrahim dengan digagalkannya penyembelihan putranya, Ismail AS, yang ditebus dengan seekor kambing dari surga.
Kedua, untuk membagi-bagikan rizqi yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia saat Hari Raya ‘Idul Adha, yang memang menjadi hari membahagiakan bagi umat Islam, agar yang miskin juga merasakan kegembiraan seperti yang lainnya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw (artinya): “Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” (HR. Muslim)
Ketiga, untuk memperbanyak rizqi bagi orang yang berqurban, karena setiap hamba yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan balasan berlipat ganda.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kisah Sayyiduna Abdullah bin Abdul Mutthalib
Dalam Islam, qurban tidak sekadar memiliki dimensi religius, yang menghubungkan makhluk dengan Allah, Pencipta alam semesta. Qurban bukan sekadar ritus penyembelihan binatang dan aktivitas membagikan daging hewan kepada mereka yang tidak mampu. la pun memiliki dimensi sosial. Qurban juga memiliki akar sejarah yang demikian kuat dan memiliki posisi vital di tengah-tengah masyarakat.
Berhubungan dengan sejarah qurban seperti yang umum diketahui oleh umat Islam tentang awalnya syariat qurban diturunkan, ada satu kisah yang menarik dari Rasulullah sehingga beliau menyatakan dirinya sebagai anak dua sembelihan. " Ana waladi dzabihaini "

Kisahnya ketika Abdullah bin Abdul Muthalib belum dilahirkan.
Ayahnya, Abdul Muthalib, pernah bernazar bahwa, jika anaknya laki-laki sudah berjumlah sepuluh orang, maka salah seorang di antara mereka akan dijadikan qurban.
Setelah istri Abdul Muthalib melahirkan lagi anak laki-laki, genaplah anak laki-lakinya sepuluh orang. Anak laki-laki yang kesepuluh itu tidaklah diberi nama dengan nama-nama yang biasa, tapi diberi nama dengan nama yang arti dan maksudnya berlainan sekali, yaitu dengan nama “Abdullah”, yang artinya “hamba Allah”.
Selanjutnya setelah Abdullah berumur beberapa tahun, ayahnya, Abdul Muthalib, belum juga menyempurnakan nazarnya. Pada suatu hari dia mendapat tanda-tanda yang tidak tersangka-sangka datangnya yang menyuruhnya supaya menyempurnakan nazarnya.
Oleh sebab itu bulatlah keinginannya agar salah seorang di antara anak laki-lakinya dijadikan qurban dengan cara disembelih.
Sebelum pengurbanan itu dilaksanakan, dia lebih dulu mengumpulkan semua anak laki-lakinya dan mengadakan undian. Pada saat itu undian jatuh pada diri Abdullah, padahal Abdullah adalah anak yang paling muda, yang paling bagus wajahnya dan yang paling disayangi dan dicintai. Tetapi apa boleh buat, kenyataannya undian jatuh padanya, dan itu harus dilaksanakan.
Seketika tersiar kabar di seluruh kota Makkah bahwa Abdul Mutthalib hendak mengurbankan anaknya yang paling muda. Maka datanglah seorang kepala agama, penjaga Ka’bah, menemui Abdul Mutthalib, untuk menghalang-halangi apa yang akan diperbuat Abdul Mutthalib.
Kepala agama itu memperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. Karena Jika hal itu sampai dilaksanakan, sudah tentu kelak akan dicontoh oleh orang banyak, sebab Abdul Muthalib adalah seorang wali negeri pada masa itu dan dia mempunyai pengaruh yang sangat besar di kota Makkah. Oleh sebab itu, apa yang akan dilakukannya tentu akan jadi panutan bagi warga lain. Si pemuka agama ini mengusulkan agar nazar tersebut diganti saja dengan menyembelih seratus ekor unta.
Berhubung kepala agama penjaga Masjidil Haram telah memperkenankan bahwa nazar Abdul Muthalib cukup ditebus dengan seratus ekor unta, disembelihlah oleh Abdul Muthallib seratus ekor unta di muka Ka’bah. Dengan demikian Abdullah urung jadi qurban.

Karena peristiwa itulah pada waktu Nabi SAW telah beberapa tahun lamanya menjadi utusan Allah, Rasulullah pernah bersabda (yang artinya), “Aku anak laki-laki dari dua orang yang disembelih.”
Maksud Rasulullah, beliau adalah keturunan dari Nabi Ismail AS, yang juga akan disembelih tapi lalu diganti Allah dengan kibas, dan anak Abdullah, yang juga akan disembelih tapi kemudian diganti dengan seratus ekor unta.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anhaa bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya" (HR Muslim no 1977)
Dalam riwayat yang lain :
فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun" (HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya'ar dan basyr dalam Aunul Ma'buud 7/349)
Dalam riwayat yang lain :
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
"Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih" (HR Muslim no 1977)
Faedah-Faedah Hadits:
Pertama : Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.
Kedua : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.
Ketiga : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Keempat : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.
Kelima : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.
Keenam : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.
Ketujuh : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.
Kedelapan : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.
Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh 'Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.
(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits 'Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)

Setelah perayaan Idul Adlha 10 Dzulhijjah, maka akan memasuki hari-hari Tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Pada ketiga tanggal tersebut diharamkan bagi umat Islam melakukan puasa.

مِنَ الأْيَّامِ الَّتِي نُهِيَ عَنِ الصِّيَامِ فِيهَا أَيَّامُ التَّشْرِيقِ، فَفِي صَحِيحِ مُسْلِمٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: أَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٌ لِلَّهِ  إِلاَّ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمُتَمَتِّعِ أَوِ الْقَارِنِ الَّذِي لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ أَنْ يَصُومَ هَذِهِ الأَْيَّامَ؛ لِمَا رُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمْ أَنَّهُمَا قَالاَ: لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ. وَهَذَا عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَفِي الْقَدِيمِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، وَرُوِيَ عَنِ الإْمَامِ أَحْمَدَ أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ صِيَامُ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ عَنِ الْهَدْيِ. وَعِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَفِي الْجَدِيدِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ: لاَ يَجُوزُ صَوْمُهَا لِلنَّهْيِ الْوَارِدِ فِي ذَلِكَ.وَمَنْ نَذَرَ صَوْمَ سَنَةٍ لَمْ يَدْخُل فِي نَذْرِهِ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ، وَأَفْطَرَ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ؛ لأِنَّهُ مُسْتَحِقٌّ لِلْفِطْرِ وَلاَ يَتَنَاوَلُهَا النَّذْرُ. وَهَذَا عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَهُوَ قَوْل زُفَرَ وَرِوَايَةُ أَبِي يُوسُفَ وَابْنِ الْمُبَارَكِ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ، وَرَوَى مُحَمَّدٌ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ أَنَّهُ يَصِحُّ نَذْرُهُ فِي هَذِهِ الأْيَّامِ، لَكِنِ الأَْفْضَل أَنْ يُفْطِرَ فِيهَا وَيَصُومَ فِي أَيَّامٍ أُخَرَ، وَلَوْ صَامَ فِي هَذِهِ الأْيَّامِ يَكُونُ مُسِيئًا لَكِنَّهُ يَخْرُجُ عَنِ النَّذْرِ. وَرُوِيَ عَنِ الإْمَامِ مَالِكٍ أَنَّهُ يَجُوزُ صَوْمُ الْيَوْمِ الثَّالِثِ مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ لِمَنْ نَذَرَهُ

Termasuk hari-hari yang dilarang puasa adalah hari Tasyriq, tersebut dalam shahih Muslim, Rasulullah SAW bersabda “Hari-hari Mina adalah hari makan, minum dan berdzikir pada Allah” (HR. Muslim)

Hanya saja menurut kalangan Hanabilah, Malikiyyah dan Qaul Qadimnya Syafi’iyyah bagi orang yang menjalankan haji Tamattu’ dan Qiran saat tidak menemukan hadiah diperbolehkan berpuasa dihari-hari tersebut berdasarkan sebuah riwayat hadits dari Ibn Umar dan ‘Aisyah ra “Tidak ada kemurahan dihari-hari taysriq untuk dipuasai kecuali bagi orang yang tidak menemukan hadiah” (Atsar Ibn Umar dan ‘Aisyah ra- Fath al-Baari)

Sedang menurut Imam Ahmad, Kalangan Hanafiyyah dan Qaul Qadimnya Syafi’iyyah puasa dihari-hari tasyriq sebagai pengganti hadiah diatas tetap tidak diperbolehkan berdasarkan larangan hadits yang pertama.

Kalangan Hanabilah, Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat “Barangsiapa bernadzar menjalani puasa dalam satu tahun, tidak masuk dalam nadzarnya hari-hari tasyriq, berbukalah dan tidak ada qadha baginya karena hari-hari tasyriq memang hari berbuka dan tidak dapat disentuh oleh nadzar sekalipun”.

Abi Yusuf, Ibn Mubaarak dan Muhammad meriwayatkan dari Imam Abu Hanifah “Nadzarnya sah hari-hari tasyriq tersebut hanya yang lebih baik ia berbuka dan berpuasa dihari-hari lainnya, bila ia berpuasa hari-hari tasyriq ini dirinya dianggap jelek tapi ia sudah keluar dari nadzarnya”

Diriwayatkan dari Imam malik “Boleh hukumnya bagi orang yang berpuasa dihari ketiga dihari-hari tasyriq (tanggal 13 dzul Hijjah) bagi orang yang menadzarinya” (al-Mausuu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Maktabah Syamilah)

Awal Puasa dan Hari Raya Ikut Pemerintah atau Negara Lain ?

Awal Puasa dan Hari Raya Ikut Pemerintah atau Negara Lain ? 
Setiap menjelang bulan Ramadhan, dan menjelang hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, di Negara kita selalu ramai, tentang siapa yang harus diikuti oleh umat Islam dalam menetapkan waktu berpuasa dan waktu hari raya. Sebagian kecil ada yang menggunakan ilmu hisab, Aboge dan lain-lain. Akan tetapi mayoritas umat Islam, masih menggunakan cara yang syar’i, yaitu menggunakan metode rukyatul hilal bilfi’li. Berikut ini dasar-dasar mayoritas umat Islam Indonesia selalu menggunakan metode melihat bulan atau rukyatul hilal bilfi’li.

Soal: Apakah dasar menggunakan metode rukyatul hilal dalam menetapkan waktu puasa dan hari raya?
Jawab: Al-Qur’an al-Karim. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ. (البقرة : 189).

“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menjadikan keluarnya bulan sebagai waktu untuk menentukan ibadah seperti puasa dan haji, memulainya dengan melihat bulan. Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi al-Maliki berkata:

إذَا ثَبَتَ أَنَّهُ مِيقَاتٌ فَعَلَيْهِ يُعَوَّلُ ; لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِه ، فَإِنْ لَمْ يُرَ فَلْيُرْجَعْ إلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَيْهِ، وَإِنْ جُهِلَ أَوَّلُ الشَّهْرِ عُوِّلَ عَلَى عَدَدِ الْهِلالِ قَبْلَهُ، وَإِنْ عُلِمَ أَوَّلُهُ بِالرُّؤْيَةِ بُنِيَ آخِرُهُ عَلَى الْعَدَدِ الْمُرَتَّبِ عَلَى رُؤْيَتِهِ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ . وَرُوِيَ: فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا. (الحافظ ابن العربي المالكي، أحكام القرآن 1/109).

“Apabila keluarnya bulan telah ditetapkan sebagai batas waktu, maka hal inilah yang harus dijadikan pegangan, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan.” Apabila bulan tidak dapat dilihat, maka hendaknya dikembalikan pada hitungan sesudahnya. Apabila awal bulan tidak diketahui, maka berpegangan pada hitungan bulan sebelumnya. Apabila awal bulan diketahui dengan rukyat (dilihat), maka akhir bulan ditetapkan berdasarkan hitungan mulai dilihatnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30.” Diriwayatkan juga: “Apabila mendung menghalangi kalian, maka hitunglah 30 hari, kemudian berbukalah.” (Al-Hafizh Ibnu al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, juz 1 hlm 109).

Soal: Apabila bulan dapat dilihat di Negara lain semisal di Timur Tengah, akan tetapi tidak dapat dilihat di Indonesia, maka siapakah yang harus diikuti?
Jawab: Kita harus mengikuti hasil rukyat yang terjadi di Negara sendiri, bukan di Timur Tengah, hal ini didasarkan pada hadits:

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ فَقَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلالَ فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلالَ ؟ فَقُلْتُ : رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ، فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاثِينَ أَوْ نَرَاهُ ، فَقُلْتُ : أَلا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ ؟ فَقَالَ: لا ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Dari Kuraib: “Sesungguhnya Ummu Fadl binti al-Harits telah mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Berkata Kuraib:” Lalu aku datang ke Syam, terus aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku (bulan) Ramadlan, sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum'at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya ke padaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya; "Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan)?” Jawabku : "Kami melihatnya pada malam Jum'at".Ia bertanya lagi : "Engkau melihatnya (sendiri) ?" Jawabku: "Ya! Dan orang banyak juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu'awiyah Puasa". Ia berkata: "Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka senantiasa kami berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal) ". Aku bertanya: "Apakah tidak cukup bagimu ru'yah (penglihatan) dan puasanya Mu'awiyah?” Jawabnya : "Tidak! Begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah memerintahkan kepada kami". ( HR. Muslim [1087], Ahmad 1/306, Abu Dawud [2332], al-Tirmidzi [693], al-Nasa’i 4/131 dan Ibnu Khuzaimah [1916]).

Hadits di atas sangat tegas memberikan penjelasan, bahwa setiap daerah mengikuti hasil rukyatnya masing-masing dalam menentukan awal puasa dan hari raya. Dalam konteks ini, al-Imam Ibnu Khuzaimah menegaskan: “Hadist di atas merupakan dalil atas wajibnya tiap-tiap penduduk negeri untuk berpuasa Ramadhan berdasarkan karena ru'yah mereka, bukan ru'yah selain (negeri) mereka". (Shahih Ibn Khuzaimah, juz 3 hlm 205).

Al-Imam Tirmidzi juga berkata :

وَالْعَمَلُ عَلىَ هَذَا الْحَدِيْثِ عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ لِكُلِّ أَهْلِ بَلَدٍ رُؤْيَتُهُمْ

"Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama, bahwa sesungguhnya tiap-tiap penduduk negeri mempunyai ru'yah sendiri ". (Sunan al-Tirmidzi, juz 3 hlm 76).

Soal: Apakah puasa hari Arafah harus menunggu wukuf di Arafah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang?
Jawab: Berpuasa Arafah tidak harus menunggu orang-orang wukuf di Arafah, akan tetapi sesuai dengan rukyah di masing-masing daerah. Dalam hadits-hadits shahih ditegaskan:

وَعَن ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ الله عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم أَنَّهُ قَالَ: صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila mendung menghalangi kalian melihatnya, maka hitunglah 30 hari.” (HR. Ahmad 2/415, al-Bukhari [1909], dan lain-lain).

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم :« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ ».

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihat bulan, dan berbukalah karena melihat bulan. Apabila bulan tertutupi oleh mendung, maka hitunglah tiga puluh hari.” (HR. Muslim [1081]).

Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah di atas menunjukkan bahwa memulai ibadah puasa, idul fitri dan idul adha adalah dengan rukyat hilal, bukan dengan menunggu jamaah wukuf di Arafah. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berikut ini:

أَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tinggal di Madinah selama sepuluh tahun beliau selalu berqurban.” ( HR. al-Tirmidzi [1507], dan Ahmad [4935]. Al-Tirmidzi berkata: “ Ini adalah hadist hasan shahih”. ).

Hadist di atas menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selama tinggal di Madinah selalu berkurban tanpa menunggu orang wukuf di Arafah, karena ibadah Haji memang belum disyariatkan pada waktu itu. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits berikut ini:

عَنْ أَنَسِ قَالَ: كَانَ لأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ من كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمُ اللهُ بِهِمَا خَيْرا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النحر

“Anas berkata: “Kaum Jahiliyah memiliki dua hari dalam setiap tahun untuk bersenang-senang. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah, beliau bersabda: “Kalian memang memiliki dua hari untuk bersenang-senang, dan Allah telah menggantikan yang lebih baik dari pada dua hari tersebut bagi kalian yaitu hari raya idul fitri dan idul adha.” (HR. Muslim [1767]).
Menurut para ahli sejarah bahwa Idul Fitri dan Idul Adha disyariatkan pada tahun pertama atau kedua Hijriah, sedangkan ibadah Haji baru disyariatkan pada tahun ke enam atau kesembilan Hijriah, sehingga untuk menentukan hari raya Idul Adha tidak harus menunggu jamaah haji wukuf di Arafah. Al-Imam an-Nawawi berkata : “ Haji disyariatkan pada tahun keenam, ada yang mengatakan tahun kesembilan Hijiriyah.” 

Kesimpulan di atas diperkuat oleh hadits Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berikut ini, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صيامُ يومِ عرفةَ : إِني أحْتَسِبُ على الله أن يُكَفِّرَ السنة التي بعدَه والسَّنَّة التي قبلَهُ

“Puasa hari Arafah, saya berharap kepada Allah agar menjadikan penebus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya..” (HR. Muslim).

Hadits di atas memberikan anjuran agar berpuasa pada hari Arafah. Sedangkan orang yang sedang wukuf di Arafah, tidak disunnahkan baginya untuk berpuasa, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa pada hari itu. Kesimpulan bahwa puasa Arafah tidak tergantung dengan orang wukuf di Arafah, diperkuat dengan hadits berikut ini:

عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ، وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ.

Dari Hafshah binti Umar: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa pada tanggal 9 Dzulhijjah, puasa ‘asyura’, dan tiga hari tiap bulan. (HR. An-Nasa’i 4/221, Abu Dawud [2452], Ahmad 6/289).

Dua hadist di atas saling menguatkan, dan menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan puasa Arafah adalah puasa 9 Dzulhijjah, bukan ketika orang wukuf di Arafah.. 

Soal: Sebagian orang ada yang berpuasa lebih dulu karena mengikuti penetapan puasa Negara lain, dan ada pula karena mengikuti penetapan sebuah Ormas keagamaan. Apakah tindakan orang tersebut dibenarkan dalam pandangan agama?
Jawab: Tindakan orang tersebut tidak dapat dibenarkan, berdasarkan dalil-dalil berikut ini. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ. (النساء : 59).

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. al-Nisa’ : 59).
Ayat di atas menegaskan, bahwa umat Islam wajib taat kepada Allah, taat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kepada ulil amri atau pemerintah. Kewajiban taat kepada pemerintah, termasuk dalam penentuan awal puasa dan hari raya. Dalam kitab-kitab tafsir diterangkan:

قَالَ سَهْلٌ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتَرِيُّ : أَطِيْعُوا السُّلْطَانَ فِيْ سَبْعَةٍ : ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ وَالْمَكَايِيْلِ وَاْلأَوْزَانِ وَاْلأَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ.

“Sahal bin Abdullah al-Tustari berkata: “Taatlah kalian kepada penguasa dalam tujuh perkara; 1) pembuatan mata uang dirham dan dinar, 2) takaran dan timbangan, 3) penetapan hukum-hukum, 4) haji, 5) Jum’at, 6) dua hari raya dan 7) jihad”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, juz 5 hlm 167; dan Abu Hayyan, al-Bahr al-Muhith, juz 3 hlm 290).

Keharusan mengikuti pemerintah dalam hal penentuan waktu ibadah, juga diperkuat oleh hadits-hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَة عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَه وَالتِّرْمِذِي وَصَحَّحَهُ

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasa kalian adalah hari kalian semua berpuasa. Idul fitri kalian, hari kalian beridul fitri. Idul adha kalian, hari kalian berkurban.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi dan menilainya shahih, dan Ibnu Majah).

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الهِa صَلَّى الهُe عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ: رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ .

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Idul fitri adalah ketika orang-orang beridul fitri. Idul adha adalah ketika orang-orang berkurban.” (HR. al-Tirmidzi [802]).
Dua hadist di atas menunjukkan pada dua hal:
  • Pertama, bahwa penentuan hari rayaIdul Fitrhi dan Idul Adha adalah wewenang pemerintah, bukan ormas atau yayasan.
  • Kedua, bahwa berpuasa dan berhari raya hendaknya bersama mayoritas masyarakat disekitarnya, tidak boleh menyelisihi mereka dengan sholat dan ibadah sendiri. Demikian ini diperkuat dengan atsar berikut ini:

وَقَدْ رُوِيَ أَنَّ رَجُلَيْنِ فِي زَمَنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ رَأَيَا هِلالَ شَوَّالٍ فَأَفْطَرَ أَحَدُهُمَا وَلَمْ يُفْطِرْ الآخَرُ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ عُمَرَ قَالَ لِلَّذِي أَفْطَرَ : لَوْلا صَاحِبُك لأَوْجَعْتُك ضَرْبًا.

Telah diriwayatkan bahwa dua orang laki-laki pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat bulan Syawal. Lalu salah satunya berbuka, sedangkan yang satunya tidak berbuka. Lalu hal itu sampai kepada Umar, maka Umar berkata kepada orang yang berbuka itu: “Seandainya bukan karena temanmu, pasti aku memukulmu hingga kesakitan.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz juz 25 hlm 204).

Dalam atsar di atas, Khalifah Umar bin al-Khattab menegur orang yang memulai Idul Fithri secara sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah. Hal itu menunjukkan bahwa untuk mengawali Idul Fithri atau puasa hendaknya menunggu keputusan pemerintah, bukan memutuskan sendiri-sendiri, meskipun ia telah melihat bulan Syawal.

Ahlussunnah Wal-Jama’ah selalu mengajak pada kebersamaan dan kerukunan dengan sesama Muslim, dan mentaati pemerintah, meskipun pemerintahan yang sewenang-wenang. Melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang memerintah dengan sewenang-wenang, termasuk tanda-tanda ahli bid’ah kaum Mu’tazilah dan Khawarij. Dalam kitab-kitab akidah diterangkan:

وَفِي التَّمْهِيْدِ لاِبْنِ عَبْدِ الْبَرِّ: ذَهَبَتْ طَائِفَةٌ مِنَ الْمُعْتَزِلَةِ وَعَامَّةِ الْخَوَارِجِ إِلىَ جَوَازِ مُنَازَعَةِ اْلإِمَامِ الْجَائِرِ

Dalam kitab al-Tamhid karya Ibnu Abdil Barr: “Sekelompok dari Mu’tazilah dan mayoritas Khawarij berpendapat, bolehnya melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sewenang-wenang.” (Al-Imam Ibrahim al-Laqani, Hidayah al-Murid li-Jauharah al-Tauhid, hlm 450).

Kesimpulan
Paparan di atas memberikan beberapa kesimpulan:
  • Pertama : untuk mengawali bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dilakukan dengan menggunakan metode rukyat dan hisab yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya dan yang berwenang dalam melakukannya adalah Pemerintah Indonesia dengan melibatkan seluruh ormas-ormas Islam.
  • Kedua : hendaknya seluruh rakyat Indonesia mengikuti hasil keputusan tersebut (sebagaimana dalam point pertama) demi persatuan umat dan menghindari perpecahan antara umat Islam. 
  • Ketiga : bahwa yang dimaksud puasa Arafah yang bisa menjadi penebus penebus (dosa) satu tahun sebelumnya dan satu tahun setelahnya adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan rukyat yang ditetapkan oleh Pemerintah setempat.
Demikian hasil mudzakarah kami bersama beberapa ulama muda di Hotel Dalwa, Bangil Pasuruan Jawa Timur, beberapa waktu yang lalu. Wallahu a’lam.

Oleh : Ust. Muhammad Idrus Ramli

Sabtu, 04 Oktober 2014

Kesalahan Wahhabi tentang Kenduri Tahlilan

Kesalahan Wahhabi tentang Kenduri Tahlilan
Jawaban terhadap artikel Ustadz Wahabi pasca Dialog Batam

Soal: Mengapa Anda mengatakan bahwa kenduri kematian selama tujuh hari itu hukumnya makruh?

Jawab: Karena kitab-kitab Syafi’iyyah semuanya mengatakan makruh, tidak ada yang mengatakan haram. Lebih jelasnya, hidangan kenduri kematian ini memiliki beberapa hukum. Pertama, dihukumi makruh apabila hidangan diambilkan dari harta keluarga duka cita. Kedua, hukumnya haram apabila hidangan diambilkan dari harta warisan, sedangkan di antara ahli waris ada mahjur ‘alaihi (orang yang dilarang mengelola hartanya semisal karena masih kecil dan belum dewasa). Ketiga, hukumnya boleh apabila hidangan hasil sumbangan dari tetangga atau kerabat jauh.

Soal: Kata sebagian Ustadz Wahabi, Syaikhul Islmaa Zakariyaa al-Anshoori mengharamkan kenduri kematian. Menurut Anda bagaimana?

Jawab: Memang Ustadz Wahabi tersebut ngeyel dengan pemahamannya bahwa Syaikhul Islaam Zakariyaa al-Anshoori mengharamkan kenduri kematian. Setelah kami lihat pernyataan Syaikhul Islaam dalam Asna al-Mathaalib, ternyata Ustadz Wahabi tersebut salah faham terhadap redaksi Syaikhul Islaam. Sepertinya belum akrab dengan redaksi kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.

Soal: Jadi Syaikhul Islaam sendiri tidak mengharamkan kenduri.
Jawab: Sama sekali tidak. Itu hanya pemahaman Ustadz Wahabi itu tadi.

Soal: Tolong dijelaskan secara rinci, redaksi Syaikhul Islaam dalam Asna al-Mathaalib tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahafaman di antara kami.

Jawab: Ustadz Wahabi tersebut berkata: Justru ada keterangan dari ulama syafi'iyah akan haramnya acara kenduri kematian. Syaikhul Islaam Zakariyaa Al-Anshoori As- Syafi'i (wafat 926 H) berkata dalam kitabnya : Asna Al-Mathoolib Fi Syarh Roudh At-Thoolib (1/335, terbitan Daarul Kutub al-'Ilmiyah, Beirut, Libanon, cetakan pertama dengan tahqiq DR Muhammad Taamir):

ﻭَﻳُﻜْﺮَﻩُ ﻟِﺄَﻫْﻠِﻪِ ﺃَﻱْ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻃَﻌَﺎﻡٌ ﺃَﻱْ ﺻُﻨْﻊُ ﻃَﻌَﺎﻡٍ ﻳَﺠْﻤَﻌُﻮﻥَ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺃَﺧَﺬَ ﻛَﺼَﺎﺣِﺐِ ﺍﻟْﺄَﻧْﻮَﺍﺭِ ﺍﻟْﻜَﺮَﺍﻫَﺔَ ﻣﻦ ﺗَﻌْﺒِﻴﺮِ ﺍﻟﺮَّﻭْﺿَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ ﺑِﺄَﻥَّ ﺫﻟﻚ ﺑِﺪْﻋَﺔٌ ﻏَﻴْﺮُ ﻣُﺴْﺘَﺤَﺐٍّ ﻭَﺍﺳْﺘَﺪَﻝَّ ﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ ﺑِﻘَﻮْﻝِ ﺟَﺮِﻳﺮِ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛﻨﺎ ﻧَﻌُﺪُّ ﺍﻟِﺎﺟْﺘِﻤَﺎﻉَ ﺇﻟَﻰ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﺻُﻨْﻌَﻬُﻢْ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡَ ﺑَﻌْﺪَ ﺩَﻓْﻨِﻪِ ﻣﻦ ﺍﻟﻨِّﻴَﺎﺣَﺔِ ﺭَﻭَﺍﻩُ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺃَﺣْﻤَﺪُ ﻭﺍﺑﻦ ﻣَﺎﺟَﻪْ ﺑِﺈِﺳْﻨَﺎﺩٍ ﺻَﺤِﻴﺢٍ ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻓﻲ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ ﺍﺑْﻦِ ﻣَﺎﺟَﻪْ ﺑَﻌْﺪَ ﺩَﻓْﻨِﻪِ ﻭَﻫَﺬَﺍ ﻇَﺎﻫِﺮٌ ﻓﻲ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳﻢِ ﻓَﻀْﻠًﺎ ﻋﻦ ﺍﻟْﻜَﺮَﺍﻫَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔِ ﺍﻟﺼَّﺎﺩِﻗَﺔِ ﺑِﻜُل منهما.

“Dimakruhkan bagi keluarga si mayat membuat makanan, lalu mengumpulkan masyarakat untuk memakannya. Hukum makruh ini diambil –sebagaimana dilakukan oleh penulis kitab al-Anwar-, dari redaksi kitab al-Raudhah dan al-Majmu’, yang menjelaskan bahwa hal itu bid’ah yang tidak sunnah (mustahabb). Imam al-Nawawi berdalil dalam al-Majmu’, dengan perkataan Jarir bin Abdullah al-Bajali, “Kami menganggap berkumpul kepada keluarga mayit, dan makanan buatan mereka, termasuk niyahah.” Hadits ini secara zhahir mengharamkan, apalagi bagi hukum makruh dan dan bid’ah yang cocok dengan keduanya (haram dan makruh).”

Soal: Jadi redaksi di atas, menegaskan hukum makruh, bukan haram?”

Jawab: Jelas sekali, redaksi di atas menegaskan hukum makruh, bukan haram. Coba Anda perhatikan:

“Dimakruhkan bagi keluarga si mayat membuat makanan, lalu mengumpulkan masyarakat untuk memakannya. Hukum makruh ini diambil –sebagaimana dilakukan oleh penulis kitab al-Anwar-, dari redaksi kitab al-Raudhah dan al-Majmu’, yang menjelaskan bahwa hal itu bid’ah yang tidak sunnah (mustahabb).”

Nah, tidak ada penjelasan haram kan? Justru makruh yang ditegaskan. Hukum makruh tersebut kesimpulan dari pernyataan Imam Nawawi dalam Raudhah dan al-Majmu’, yang menegaskan “bid’ah yang tidak sunnah (mustahabb)”. Maksud tidak sunnah kan makruh, bukan haram.

Soal: Bagaimana dengan pernyataan Syaikhul Islaam Zakariya sesudahnya, “Hadits ini secara zhahir mengharamkan, apalagi bagi hukum makruh dan dan bid’ah yang cocok dengan keduanya (haram dan makruh)”, apakah tidak mengarah pada keharaman?

Jawab: Jelas tidak mengarah pada kehamaran. Maksud pernyataan tersebut:

1) Secara zhahir, hadits Jadir mengarah pada keharaman
2) Syaikhul-Islaam Zakariya bermadzhab Syafi’i, bukan bermadzhab Zhahiri
3) Pernyataan tersebut dalam rangka mendalili kemakruhan, bukan keharaman. Seakan-akan Syaihul Islam berkata: “Hadits Jarir ini secara zhahir saja bisa mengarah pada keharaman, apalagi kepada kemakruhan dan kebid’ahan.”
4) Kalau Ustadz Wahabi ngeyel memahaminya mengharamkan, berarti redaksi berikutnya yang berupa:

ﻓَﻀْﻠًﺎ ﻋﻦ ﺍﻟْﻜَﺮَﺍﻫَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔِ ﺍﻟﺼَّﺎﺩِﻗَﺔِ ﺑِﻜُل منهما.


tidak ada gunanya. Karenanya, dalam memahami perkataan para ulama, dipahami secara keseluruhan, jangan sepotong-sepotong.

Soal: Owh iya ya. Jadi Ustadz Wahabi tersebut tidak faham terhadap maksud perkataan Syaikhul Islam Zakariya, tetapi ngeyel.

Jawab: Ya, beliau kurang faham. Karena itu, setelah periode Syaikhul Islaam, tidak ada seorang pun ulama yang mengharamkan. Termasuk murid beliau, al-Imam al-Muhaqqiq Syihabuddin Ibnu Hajar al-Haitami, dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, juz 2 halaman 7. Hanya sebatas memakruhkan, dan kendurinya juga dapat pahala.

Soal: Kata Ustadz Wahabi, kok bisa makruh dapat pahala?

Jawab: Ya itulah Ustadz Wahabi memang sering tidak bisa memahami dengan baik pernyataan para ulama. Makruh dilakukan dapat pahala, karena mereka melakukan bukan karena kemakruhannya, tetapi karena factor lain yang dibenarkan oleh syari’at, seperti untuk menolak fitnah dari masyarakat dan lain sebagainya. Silahkan baca fatwa al-Imam Ibnu Hajar juz 2 hlm 7. Kalau orang melakukan perkara makruh, karena factor kemakruhannya, ya jelas tidak dapat pahala. Sama dengan merokok, pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i hukumnya makruh. Kalau orang menghadiahkan rokok karena kemakruhannya, jelas tidak dapat pahala. Tapi kalau menghadiahkan rokok karena idkholussurur (menyenangkan saudara seiman), atau karena silaturrahmi, ya dapat pahala juga.

Soal: Apakah pendapat radikal Ustadz Wahabi tersebut, gambaran dari ulama Wahabi yang asli?

Jawab: Tidak juga. Justru ulama Wahabi yang alim, tidak begitu radikal seperti ustadz Wahabi tersebut. Misalnya, Syaikh Ibnu Baz, dalam fatwa-fatwanya cenderung toleran dan moderat.

1) MUFTI WAHABI BOLEHKAN SUGUHAN TAMU DARI KELUARGA MAYIT

أما أهل الميت إذا صنعوا ذلك فلا بأس لأنفسهم أو لضيوف نزلوا بهم فلا بأس . (مجموع فتاوى ومقالات متنوعة، ابن باز، 7/431)

Apabila keluarga mayit membuat makanan untuk diri mereka, atau untuk tamu yang singgah pada mereka, maka hukumnya boleh, tidak makruh.

ولا حرج عليهم أن يصنعوا لأنفسهم الطعام العادي لأكلهم وحاجاتهم وهكذا إذا نزل بهم ضيف لا حرج عليهم أن يصنعوا له طعاما يناسبه لعموم الأدلة في ذلك (مجموع فتاوى ومقالات متنوعة، ابن باز، 9/318)
Keluarga mayit boleh membuat makanan untuk tamu yang singgah pada mereka, dengan makanan yang relevan dengan tamunya. (9/318).

2) MUFTI WAHABI BOLEHKAN HIDANGAN RINGAN DARI KELUARGA MAYIT

حكم حضور مجلس العزاء والجلوس فيه

س : هل يجوز حضور مجلس العزاء والجلوس معهم ؟ (1)

ج : إذا حضر المسلم وعزى أهل الميت فذلك مستحب ؛ لما فيه من الجبر لهم والتعزية ، وإذا شرب عندهم فنجان قهوة أو شاي أو تطيب فلا بأس كعادة الناس مع زوارهم . (مجموع فتاوى ومقالات متنوعة، ابن باز، 13/371)

Menghadiri majlis ta’ziyah (MAJLIS TAHLILAN SAMA SAJA), hukumnya sunnah. Minum segelas gahwa dan teh, atau minyak wangi, dari keuarga mayit, hukumnya boleh.

3) MUFTI WAHABI BOLEHKAN UNDANGAN KENDURI KEMATIAN

حكم دعوة أهل الميت

من يأكل معهم ما بعث لهم

س : إذا بعث لأهل الميت غداء أو عشاء فاجتمع عليه الناس في بيت الميت ، هل هو من النياحة المحرمة؟

ج : ليس ذلك من النياحة ؛ لأنهم لم يصنعوه وإنما صنع ذلك لهم ، ولا بأس أن يدعوا من يأكل معهم من الطعام الذي بعث لهم ؛ لأنه قد يكون كثيرا يزيد على حاجتهم . (مجموع فتاوى ومقالات متنوعة، ابن باز، 13/387)

Keluarga mayit boleh mengundang orang banyak untuk makan makanan mereka hasil kontribusi atau sumbangan dari tetangga yang melebihi dari kebutuhan.

4) MUFTI WAHABI BOLEHKAN HIDANGAN KEMATIAN ‘ASYA’ AL-WALIDAIN

Tradisi di Saudi Arabia, apabila ada orang meninggal, maka setelah berlalu satu atau dua bulan, sebagian anaknya membuat hidangan makanan, lalu mengundang tetangga dan kerabat untuk makan, sebagai sedekah bagi orang tua yang meninggal. Tradisi ini disebut dengan ‘asya’ al-walidain, dan mufti wahabi membolehkan. (13/253)

عشاء الوالدين

س : الأخ أ. م. ع. من الرياض يقول في سؤاله : نسمع كثيرا عن عشاء الوالدين أو أحدهما ، وله طرق متعددة ، فبعض الناس يعمل عشاء خاصة في رمضان ويدعو له بعض العمال والفقراء ، وبعضهم يخرجه للذين يفطرون في المسجد ، وبعضهم يذبح ذبيحة ويوزعها على بعض الفقراء وعلى بعض جيرانه ، فإذا كان هذا العشاء جائزا فما هي الصفة المناسبة له ؟ (1)

ج : الصدقة للوالدين أو غيرهما من الأقارب مشروعة ؛ لقول « النبي صلى الله عليه وسلم : لما سأله سائل قائلا : هل بقي من بر أبوي شيء أبرهما به بعد موتهما ؟ قال نعم الصلاة عليهما والاستغفار لهما وإنفاذ عهدهما من بعدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا توصل إلا بهما »(مجموع فتاوى ومقالات متنوعة، ابن باز، 13/253)


Dalam fatwa-fatwa di atas, Syaikh Ibnu Baz, mufti Wahabi, tidak jauh beda dengan fatwa fuqaha madzhab arba’ah yang lain.

WALLAHU A’LAM

Oleh : Ustadz Muhammad Idrus Ramli










moga manfaat

Terkait :