Jumat, 27 Juni 2014

Sejarah Al-Barzanji (Bangun Rejo)


 
Al-Barzanji atau Berzanji adalah suatu do’a-do’a, puji-pujian dan penceritaan riwayat Nabi Muhammad saw yang biasa dilantunkan dengan irama atau nada. Isi Berzanji bertutur tentang kehidupan Nabi Muhammad saw yakni silsilah keturunannya, masa kanak-kanak, remaja, dewasa, hingga diangkat menjadi rasul. Didalamnya juga mengisahkan sifat-sifat mulia yang dimiliki Nabi Muhammad serta berbagai peristiwa untuk dijadikan teladan umat manusia.

Nama Barzanji diambil dari nama pengarangnya, seorang sufi bernama Syaikh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad Al – Barzanji. Beliau adalah pengarang kitab Maulid yang termasyur dan terkenal dengan nama Mawlid Al-Barzanji. Karya tulis tersebut sebenarnya berjudul ‘Iqd Al-Jawahir (kalung permata) atau ‘Iqd Al-Jawhar fi Mawlid An-Nabiyyil Azhar. Barzanji sebenarnya adalah nama sebuah tempat di Kurdistan, Barzanj. Nama Al-Barzanji menjadi populer tahun 1920-an ketika Syaikh Mahmud Al-Barzanji memimpin pemberontakan nasional Kurdi terhadap Inggris yang pada waktu itu menguasai Irak.

Kitab Maulid Al-Barzanji karangan beliau ini termasuk salah satu kitab maulid yang paling populer dan paling luas tersebar ke pelosok negeri Arab dan Islam, baik Timur maupun Barat. Bahkan banyak kalangan Arab dan non-Arab yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam acara-acara keagamaan yang sesuai. Kandungannya merupakan Khulasah (ringkasan) Sirah Nabawiyah yang meliputi kisah kelahiran beliau, pengutusannya sebagai rasul, hijrah, akhlaq, peperangan hingga wafatnya. Syaikh Ja’far Al-Barzanji dilahirkan pada hari Kamis awal bulan Zulhijjah tahun 1126 di Madinah Al-Munawwaroh dan wafat pada hari Selasa, selepas Asar, 4 Sya’ban tahun 1177 H di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi saw.

Sayyid Ja’far Al-Barzanji adalah seorang ulama’ besar keturunan Nabi Muhammad saw dari keluarga Sa’adah Al Barzanji yang termasyur, berasal dari Barzanj di Irak. Datuk-datuk Sayyid Ja’far semuanya ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amalnya, keutamaan dan keshalihannya. Beliau mempunyai sifat dan akhlak yang terpuji, jiwa yang bersih, sangat pemaaf dan pengampun, zuhud, amat berpegang dengan Al-Quran dan Sunnah, wara’, banyak berzikir, sentiasa bertafakkur, mendahului dalam membuat kebajikan bersedekah,dan pemurah.

Nama nasabnya adalah Sayid Ja’far ibn Hasan ibn Abdul Karim ibn Muhammad ibn Sayid Rasul ibn Abdul Sayid ibn Abdul Rasul ibn Qalandar ibn Abdul Sayid ibn Isa ibn Husain ibn Bayazid ibn Abdul Karim ibn Isa ibn Ali ibn Yusuf ibn Mansur ibn Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Ismail ibn Al-Imam Musa Al-Kazim ibn Al-Imam Ja’far As-Sodiq ibn Al-Imam Muhammad Al-Baqir ibn Al-Imam Zainal Abidin ibn Al-Imam Husain ibn Sayidina Ali r.a.

Semasa kecilnya beliau telah belajar Al-Quran dari Syaikh Ismail Al-Yamani, dan belajar tajwid serta membaiki bacaan dengan Syaikh Yusuf As-So’idi dan Syaikh Syamsuddin Al-Misri.Antara guru-guru beliau dalam ilmu agama dan syariat adalah : Sayid Abdul Karim Haidar Al-Barzanji, Syeikh Yusuf Al-Kurdi, Sayid Athiyatullah Al-Hindi. Sayid Ja’far Al-Barzanji telah menguasai banyak cabang ilmu, antaranya: Shoraf, Nahwu, Manthiq, Ma’ani, Bayan, Adab, Fiqh, Usulul Fiqh, Faraidh, Hisab, Usuluddin, Hadits, Usul Hadits, Tafsir, Hikmah, Handasah, A’rudh, Kalam, Lughah, Sirah, Qiraat, Suluk, Tasawuf, Kutub Ahkam, Rijal, Mustholah.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji juga seorang Qodhi (hakim) dari madzhab Maliki yang bermukim di Madinah, merupakan salah seorang keturunan (buyut) dari cendekiawan besar Muhammad bin Abdul Rasul bin Abdul Sayyid Al-Alwi Al-Husain Al-Musawi Al-Saharzuri Al-Barzanji (1040-1103 H / 1630-1691 M), Mufti Agung dari madzhab Syafi’i di Madinah. Sang mufti (pemberi fatwa) berasal dari Shaharzur, kota kaum Kurdi di Irak, lalu mengembara ke berbagai negeri sebelum bermukim di Kota Sang Nabi. Di sana beliau telah belajar dari ulama’-ulama’ terkenal, diantaranya Syaikh Athaallah ibn Ahmad Al-Azhari, Syaikh Abdul Wahab At-Thanthowi Al-Ahmadi, Syaikh Ahmad Al-Asybuli. Beliau juga telah diijazahkan oleh sebahagian ulama’, antaranya : Syaikh Muhammad At-Thoyib Al-Fasi, Sayid Muhammad At-Thobari, Syaikh Muhammad ibn Hasan Al A’jimi, Sayid Musthofa Al-Bakri, Syaikh Abdullah As-Syubrawi Al-Misri.

Syaikh Ja’far Al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia tersebut. Beliau terkenal bukan saja karena ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi juga dengan kekeramatan dan kemakbulan doanya. Penduduk Madinah sering meminta beliau berdo’a untuk hujan pada musim-musim kemarau.

Historisitas Al-Barzanji tidak dapat dipisahkan dengan momentum besar perihal peringatan maulid Nabi Muhammad saw untuk yang pertama kali. Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi Muhammad saw pada mulanya diperingati untuk membangkitkan semangat umat Islam. Sebab waktu itu umat Islam sedang berjuang keras mempertahankan diri dari serangan tentara salib Eropa, yakni dari Prancis, Jerman, dan Inggris.

Kita mengenal itu sebagai Perang Salib atau The Crusade. Pada tahun 1099 M tentara salib telah berhasil merebut Yerusalem dan menyulap Masjidil Aqsa menjadi gereja. Umat Islam saat itu kehilangan semangat perjuangan dan persaudaraan ukhuwah. Secara politis memang umat Islam terpecah-belah dalam banyak kerajaan dan kesultanan. Meskipun ada satu khalifah tetap satu dari Dinasti Bani Abbas di kota Baghdad sana, namun hanya sebagai lambang persatuan spiritual.

Adalah Sultan Salahuddin Yusuf Al-Ayyubi -dalam literatur sejarah Eropa dikenal dengan nama Saladin, seorang pemimpin yang pandai mengena hati rakyat jelata. Salahuddin memerintah para tahun 1174-1193 M atau 570-590 H pada Dinasti Bani Ayyub- katakanlah dia setingkat Gubernur. Meskipun Salahuddin bukan orang Arab melainkan berasal dari suku Kurdi, pusat kesultanannya berada di kota Qahirah (Kairo), Mesir, dan daerah kekuasaannya membentang dari Mesir sampai Suriah dan Semenanjung Arabia. Menurut Salahuddin, semangat juang umat Islam harus dihidupkan kembali dengan cara mempertebal kecintaan umat kepada Nabi mereka. Salahuddin mengimbau umat Islam di seluruh dunia agar hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang setiap tahun berlalu begitu saja tanpa diperingati, kini harus dirayakan secara massal.

Sebenarnya hal itu bukan gagasan murni Salahuddin, melainkan usul dari iparnya, Muzaffaruddin Gekburi yang menjadi Atabeg (setingkat Bupati) di Irbil, Suriah Utara. Untuk mengimbangi maraknya peringatan Natal oleh umat Nasrani, Muzaffaruddin di istananya sering menyelenggarakan peringatan maulid nabi, cuma perayaannya bersifat lokal dan tidak setiap tahun. Adapun Salahuddin ingin agar perayaan maulid nabi menjadi tradisi bagi umat Islam di seluruh dunia dengan tujuan meningkatkan semangat juang, bukan sekadar perayaan ulang tahun biasa.

Ketika Salahuddin meminta persetujuan dari Khalifah di Baghdad yakni An-Nashir, ternyata Khalifah setuju. Maka pada musim ibadah haji bulan Dzulhijjah 579 H / 1183 M, Salahuddin sebagai penguasa Haramain (dua tanah suci, Mekah dan Madinah) mengeluarkan instruksi kepada seluruh jemaah haji, agar jika kembali ke kampung halaman masing-masing segera menyosialkan kepada masyarakat Islam di mana saja berada, bahwa mulai tahun 580 / 1184 M tanggal 12 Rabiul Awal dirayakan sebagai hari Maulid Nabi dengan berbagai kegiatan yang membangkitkan semangat umat Islam.

Pada mulanya gagasan Salahuddin ditentang oleh para ulama. Sebab sejak zaman Nabi peringatan seperti itu tidak pernah ada. Lagi pula hari raya resmi menurut ajaran agama cuma ada dua, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Akan tetapi Salahuddin kemudian menegaskan bahwa perayaan Maulid Nabi hanyalah kegiatan yang menyemarakkan syiar agama, bukan perayaan yang bersifat ritual, sehingga tidak dapat dikategorikan bid`ah yang terlarang.

Salah satu kegiatan yang di prakarsai oleh Sultan Salahuddin pada peringatan Maulid Nabi yang pertama kali tahun 1184 (580 H) adalah menyelenggarakan sayembara penulisan riwayat Nabi beserta puji-pujian bagi Nabi dengan bahasa yang seindah mungkin. Seluruh ulama dan sastrawan diundang untuk mengikuti kompetisi tersebut. Pemenang yang menjadi juara pertama adalah Syaikh Ja`far Al-Barzanji.

Ternyata peringatan Maulid Nabi yang diselenggarakan Sultan Salahuddin itu membuahkan hasil yang positif. Semangat umat Islam menghadapi Perang Salib bergelora kembali. Salahuddin berhasil menghimpun kekuatan, sehingga pada tahun 1187 (583 H) Yerusalem direbut oleh Salahuddin dari tangan bangsa Eropa, dan Masjidil Aqsa menjadi masjid kembali, sampai hari ini.

Kitab Al-Barzanji ditulis dengan tujuan untuk meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan meningkatkan gairah umat. Dalam kitab itu riwayat Nabi saw dilukiskan dengan bahasa yang indah dalam bentuk puisi dan prosa (nasr) dan kasidah yang sangat menarik. Secara garis besar, paparan Al-Barzanji dapat diringkas sebagai berikut: (1) Sislilah Nabi adalah: Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hasyim bin Abdul Manaf bin Qusay bin Kitab bin Murrah bin Fihr bin Malik bin Nadar bin Nizar bin Maiad bin Adnan. (2) Pada masa kecil banyak kelihatan luar biasa pada dirinya. (3) Berniaga ke Syam (Suraih) ikut pamannya ketika masih berusia 12 tahun. (4) Menikah dengan Khadijah pada usia 25 tahun. (5) Diangkat menjadi Rasul pada usia 40 tahun, dan mulai menyiarkan agama sejak saat itu hingga umur 62 tahun. Rasulullah meninggal di Madinah setelah dakwahnya dianggap telah sempurna oleh Allah SWT.

Dalam Barzanji diceritakan bahwa kelahiran kekasih Allah ini ditandai dengan banyak peristiwa ajaib yang terjadi saat itu, sebagai genderang tentang kenabiannya dan pemberitahuan bahwa Nabi Muhammad adalah pilihan Allah. Saat Nabi Muhammad dilahirkan tangannya menyentuh lantai dan kepalanya mendongak ke arah langit, dalam riwayat yang lain dikisahkan Muhammad dilahirkan langsung bersujud, pada saat yang bersamaan itu pula istana Raja Kisrawiyah retak terguncang hingga empat belas berandanya terjatuh. Maka, Kerajaan Kisra pun porak poranda. Bahkan, dengan lahirnya Nabi Muhammad ke muka bumi mampu memadamkan api sesembahan Kerajaan Persi yang diyakini tak bisa dipadamkan oleh siapapun selama ribuan tahun.

Keagungan akhlaknya tergambarkan dalam setiap prilaku beliau sehari-hari. Sekitar umur tiga puluh lima tahun, beliau mampu mendamaikan beberapa kabilah dalam hal peletakan batu Hajar Aswad di Ka’bah. Di tengah masing-masing kabilah yang bersitegang mengaku dirinya yang berhak meletakkan Hajar Aswad, Rasulullah tampil justru tidak mengutamakan dirinya sendiri, melainkan bersikap akomodatif dengan meminta kepada setiap kabilah untuk memegang setiap ujung sorban yang ia letakan di atasnya Hajar Aswad. Keempat perwakilan kabilah itu pun lalu mengangkat sorban berisi Hajar Aswad, dan Rasulullah kemudian mengambilnya lalu meletakkannya di Ka’bah.

Kisah lain yang juga bisa dijadikan teladan adalah pada suatu pengajian seorang sahabat datang terlambat, lalu ia tidak mendapati ruang kosong untuk duduk. Bahkan, ia minta kepada sahabat yang lain untuk menggeser tempat duduknya, namun tak ada satu pun yang mau. Di tengah kebingungannya, Rasulullah saw memanggil sahabat tersebut dan memintanya duduk di sampingnya.. Tidak hanya itu, Rasul kemudian melipat sorbannya lalu memberikannya pada sahabat tersebut untuk dijadikan alas tempat duduk. Melihat keagungan akhlak Nabi Muhammad, sahabat tersebut dengan berlinangan air mata lalu menerima sorban tersebut namun tidak menjadikannya alas duduk, tetapi justru mencium sorban Nabi Muhammad saw tersebut.

Bacaan shalawat dan pujian kepada Rasulullah bergema saat kita membacakan Barzanji di acara peringatan maulid Nabi Mauhammad saw, Ya Nabi salâm ‘alaika, Ya Rasûl salâm ‘alaika, Ya Habîb salâm ‘alaika, ShalawatulLâh ‘alaika… (Wahai Nabi salam untukmu, Wahai Rasul salam untukmu, Wahai Kekasih salam untukmu, Shalawat Allah kepadamu…)

Kemudian, apa tujuan dari peringatan maulid Nabi dan bacaan shalawat serta pujian kepada Rasulullah? Dr. Sa’id Ramadlan Al-Bûthi menulis dalam Kitab Fiqh Al-Sîrah Al-Nabawiyyah: “Tujuannya tidak hanya untuk sekedar mengetahui perjalanan Nabi dari sisi sejarah saja. Tapi, agar kita mau melakukan tindakan aplikatif yang menggambarkan hakikat Islam yang paripurna dengan mencontoh Nabi Muhammad saw.”

Sarjana Jerman peneliti Islam, Annemarie Schimmel dalam bukunya, Dan Muhammad adalah Utusan Allah: Penghormatan terhadap Nabi saw dalam Islam (1991), , menerangkan bahwa teks asli karangan Ja’far Al-Barzanji, dalam bahasa Arab, sebetulnya berbentuk prosa. Namun, para penyair kemudian mengolah kembali teks itu menjadi untaian syair, sebentuk eulogy bagi Sang Nabi. Pancaran kharisma Nabi Muhammad saw terpantul pula dalam sejumlah puisi, yang termasyhur: Seuntai gita untuk pribadi utama, yang didendangkan dari masa ke masa.

Untaian syair itulah yang tersebar ke berbagai negeri di Asia dan Afrika, tak terkecuali Indonesia. Tidak tertinggal oleh umat Islam penutur bahasa Swahili di Afrika atau penutur bahasa Urdu di India, kita pun dapat membaca versi bahasa Indonesia dari syair itu, meski kekuatan puitis yang terkandung dalam bahasa Arab kiranya belum sepenuhnya terwadahi dalam bahasa kita sejauh ini.

Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa karya Ja’far Al-Barzanji merupakan biografi puitis Nabi Muhammad saw. Dalam garis besarnya, karya ini terbagi dua: ‘Natsar’ dan ‘Nadhom’. Bagian Natsar terdiri atas 19 sub bagian yang memuat 355 untaian syair, dengan mengolah bunyi “ah” pada tiap-tiap rima akhir. Seluruhnya menurutkan riwayat Nabi Muhammad saw, mulai dari saat-saat menjelang beliau dilahirkan hingga masa-masa tatkala paduka mendapat tugas kenabian. Sementara, bagian Nadhom terdiri atas 16 sub bagian yang memuat 205 untaian syair, dengan mengolah rima akhir “nun”.

Dalam untaian prosa lirik atau sajak prosaik itu, terasa betul adanya keterpukauan sang penyair oleh sosok dan akhlak Sang Nabi. Dalam bagian Nadhom misalnya, antara lain diungkapkan sapaan kepada Nabi pujaan” Engkau mentari, Engkau rebulan dan Engkau cahaya di atas cahaya“.

Di antara idiom-idiom yang terdapat dalam karya ini, banyak yang dipungut dari alam raya seperti matahari, bulan, purnama, cahaya, satwa, batu, dan lain-lain. Idiom-idiom seperti itu diolah sedemikian rupa, bahkan disenyawakan dengan shalawat dan doa, sehingga melahirkan sejumlah besar metafor yang gemilang. Silsilah Sang Nabi sendiri, misalnya, dilukiskan sebagai “Untaian Mutiara”.

Betapapun, kita dapat melihat teks seperti ini sebagai tutur kata yang lahir dari perspektif penyair. Pokok-pokok tuturannya sendiri, terutama menyangkut riwayat Sang Nabi, terasa berpegang erat pada Alquran, hadist, dan sirah nabawiyyah. Sang penyair kemudian mencurahkan kembali rincian kejadian dalam sejarah ke dalam wadah puisi, diperkaya dengan imajinasi puitis, sehingga pembaca dapat merasakan madah yang indah.

Salah satu hal yang mengagumkan sehubungan dengan karya Ja’far Al-Barzanji adalah kenyataan bahwa karya tulis ini tidak berhenti pada fungsinya sebagai bahan bacaan. Dengan segala potensinya, karya ini kiranya telah ikut membentuk tradisi dan mengembangkan kebudayaan sehubungan dengan cara umat Islam diberbagai negeri menghormati sosok dan perjuangan Nabi Muhammad saw.

Kitab Maulid Al-Barzanji ini telah disyarahkan oleh Al-’Allaamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan panggilan Ba`ilisy yang wafat tahun 1299 H dengan satu syarah yang memadai, cukup elok dan bermanfaat yang dinamakan ‘Al-Qawl Al-Munji ‘ala Mawlid Al-Barzanji’ yang telah banyak kali diulang cetaknya di Mesir.

Di samping itu, telah disyarahkan pula oleh para ulama kenamaan umat ini. Antara yang masyhur mensyarahkannya ialah Syaikh Muhammad bin Ahmad ‘Ilyisy Al-Maaliki Al-’Asy’ari Asy-Syadzili Al-Azhari dengan kitab ’Al-Qawl Al-Munji ‘ala Maulid Al-Barzanji’. Beliau ini adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif, bermazhab Maliki lagi Asy`ari dan menjalankan Thoriqah Asy-Syadziliyyah. Beliau lahir pada tahun 1217 H / 1802M dan wafat pada tahun 1299 H / 1882M.

Ulama kita kelahiran Banten, Pulau Jawa, yang terkenal sebagai ulama dan penulis yang produktif dengan banyak karangannya, yaitu Sayyidul Ulamail Hijaz, An-Nawawi Ats-Tsani, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani Al-Jawi turut menulis syarah yang lathifah bagi Maulid al-Barzanji dan karangannya itu dinamakannya ‘Madaarijush Shu`uud ila Iktisaail Buruud’. Kemudian, Sayyid Ja’far bin Sayyid Isma`il bin Sayyid Zainal ‘Abidin bin Sayyid Muhammad Al-Hadi bin Sayyid Zain yang merupakan suami kepada satu-satunya anak Sayyid Ja’far al-Barzanji, juga telah menulis syarah bagi Maulid Al-Barzanj tersebut yang dinamakannya ‘Al-Kawkabul Anwar ‘ala ‘Iqdil Jawhar fi Maulidin Nabiyil Azhar’. Sayyid Ja’far ini juga adalah seorang ulama besar keluaran Al-Azhar Asy-Syarif. Beliau juga merupakan seorang Mufti Syafi`iyyah. Karangan-karangan beliau banyak, antaranya: “Syawaahidul Ghufraan ‘ala Jaliyal Ahzan fi Fadhaail Ramadhan”, “Mashaabiihul Ghurar ‘ala Jaliyal Kadar” dan “Taajul Ibtihaaj ‘ala Dhauil Wahhaaj fi Israa` wal Mi’raaj”. Beliau juga telah menulis sebuah manaqib yang menceritakan perjalanan hidup dan ketinggian nendanya Sayyid Ja’far Al-Barzanji dalam kitabnya “Ar-Raudhul A’thar fi Manaqib As-Sayyid Ja’far”.

Kitab Al-Barzanji dalam bahasa aslinya (Arab) dibacakan dalam berbagai macam lagu; rekby (dibaca perlahan), hejas (dibaca lebih keras dari rekby ), ras (lebih tinggi dari nadanya dengan irama yang beraneka ragam), husein (memebacanya dengan tekanan suara yang tenang), nakwan membaca dengan suara tinggi tapi nadanya sama dengan nada ras, dan masyry, yaitu dilagukan dengan suara yang lembut serta dibarengi dengan perasaan yang dalam.

Di berbagai belahan Dunia Islam, syair Barzanji lazimnya dibacakan dalam kesempatan memeringati hari kelahiran Sang Nabi. Dengan mengingat-ingat riwayat Sang Nabi, seraya memanjatkan shalawat serta salam untuknya, orang berharap mendapat berkah keselamatan, kesejahteraan, dan ketenteraman. Sudah lazim pula, tak terkecuali di negeri kita, syair Barzanji didendangkan – biasanya, dalam bentuk standing ovation – dikala menyambut bayi yang baru lahir dan mencukur rambutnya.

Pada perkembangan berikutnya, pembacaan Barzanji dilakukan di berbagai kesempatan sebagai sebuah pengharapan untuk pencapaian sesuatu yang lebih baik. Misalnya pada saat kelahiran bayi, upacara pemberian nama, mencukur rambut bayi, aqiqah, khitanan, pernikahan, syukuran, kematian (haul), serta seseorang yang berangkat haji dan selama berada disana. Ada juga yang hanya membaca Barzanji dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti penampilan kesenian hadhrah, pengumuman hasil berbagai lomba, dan lain-lain, dan puncaknya ialah mau’idhah hasanah dari para muballigh atau da’i.

Kini peringatan Maulid Nabi sangat lekat dengan kehidupan warga Nahdlatul Ulama (NU). Hari Senin tanggal 12 Rabi’ul Awal kalender hijriyah (Maulud). Acara yang disuguhkan dalam peringatan hari kelahiran Nabi ini amat variatif, dan kadang diselenggarakan sampai hari-hari bulan berikutnya, bulan Rabius Tsany (Bakda Mulud). Ada yang hanya mengirimkan masakan-masakan spesial untuk dikirimkan ke beberapa tetangga kanan dan kiri, ada yang menyelenggarakan upacara sederhana di rumah masing-masing, ada yang agak besar seperti yang diselenggarakan di mushala dan masjid-masjid, bahkan ada juga yang menyelenggarakan secara besar-besaran, dihadiri puluhan ribu umat Islam.

Para ulama NU memandang peringatan Maulid Nabi ini sebagai bid’ah atau perbuatan yang di zaman Nabi tidak ada, namun termasuk bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) yang diperbolehkan dalam Islam. Banyak memang amalan seorang muslim yang pada zaman Nabi tidak ada namun sekarang dilakukan umat Islam, antara lain: berzanjen, diba’an, yasinan, tahlilan (bacaan Tahlilnya, misalnya, tidak bid’ah sebab Rasulullah sendiri sering membacanya), mau’idhah hasanah pada acara temanten dan mauludan.

Dalam ‘Madarirushu’ud Syarhul’ Barzanji dikisahkan, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa menghormati hari lahirku, tentu aku berikan syafa’at kepadanya di hari kiamat.” Sahabat Umar bin Khattab secara bersemangat mengatakan: “Siapa yang menghormati hari lahir Rasulullah sama artinya dengan menghidupkan Islam!”

HTI itu partai politik

HTI itu partai politik /hizb siyasi, kalau diterjemahkan menjadi "Partai Pembebasan Indonesia (PPI)", sama saja seperti PDIP (Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), PPP (Partai Persatuan Pembangunan), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan lainnya.
Bedanya, HTI pakai bahasa Arab karena berasal Timur Tengah, seperti halnya Hizb al-Hurriyyah wal 'Adalah, sayap politiknya IM di Mesir, kalau di Indonesia-kan menjadi "Partai Kebebasan dan Keadilan", disingkat menjadi PKK.
PKB sebagai partai politik / hizb siyasi kalau di arabkan juga keren, menjadi "Hizb Nahdlah al-Wathan / حزب نهضة الوطن"
Apakah HTI Pejuang Islam Kaffah?
Tidak, "Partai Pembebasan Indonesia (PPI)" ini hanyalah partai politik, aktifitasnya politik. Tidak mengajarkan Islam secara menyeluruh. Beda halnya dengan NU misalnya, yang mengajarkan Islam secara menyeluruh muliai dari Iman, Islam, dan Ihsan, benar-benar kompleks.
~Admin~

Niat Puasa

Setelah membahas Rukun Puasa yang pertama beserta syarat-syaratnya, maka sekarang membahas Rukun yang kedua yaitu Niat beserta penjelasanya.
Dalam masalah Niat (puasa) ada 7 hal yang perlu diketahui akan pertanyaan-pertanyaan seputar niat yaitu: 1_Haqiqat Niat. 2_Hukum Niat. 3_Tempat Niat. 4_Waktu Niat. 5_Tata cara Niat. 6_Syarat Niat. 7.Tujuan Niat.
Adapun penjelasanya sebagai berikut:
حقيقتها قصد الشيئ مقترنا بفعله غالبا
1_Haqiqat Niat adalah : Memaksudkan sesuatu disertai (bersamaan) dengan perbuatan (yang dimaksud itu), (halnya) secara garis besar (dalam kategori niat ibadah, kecuali ibada puasa karena puasa niatnya dilakukan dimalam hari)
حكمها الوجوب
2_Hukum Niat (puasa): adalah wajib karena termasuk rukun dan kefarduan puasa, dan juga puasa diantara ibadah yang harus memerlukan niat.
محلها لقلب والتلفظ بها سنة ليعين السان القلب فى استحضارها
3_Tempatnya Niat (puasa) : adalah di hati dan mengucapkan niat itu hukumnya sunnah karena agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat (dan juga untuk mengingatkan orang lain)
زمانها من غروب الشمش الى طلوع الفجر
4_Waktu Niat (puasa) adalah dari mulai terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar (maka orang yang hendak berpuasa di esok harinya, untuk meniatkanya di malam hari, boleh niat di waktu magrib, atau isya, atau waktu sahur).
Catatan : Bila orang niat puasa pas bersamaan dengan terbit fajar (awal mula melaksanakan puasa), maka ulama berbeda pendapat.
A_Boleh : Karena asal dari niat adalah bersamaan dengan awal waktu ibadah.
B_Tidak Sah : Karena Dzohirnya hadits, yang menyuruh untuk niat di malam hari.
كيفيتها ان يتلفظ مستحضرا بقلبه نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان لهذه السنة لله تعالى او نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
5_Tatacara Niat (Puasa) adalah seorang yang hendak berpuasa mengucapkanya (dimalam hari) dengan lisan dan di hadirkan (niat itu) didalam hatinya :
NAWAITU SHAUMA GADDIN AN ADA’I FARDI SYAHRI ROMADHONI HADZHIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA.
“Sahaja aku (Niat saya) puasa esok hari karena menunaikan (puasa) fardhu Ramadan tauhun ini karena Allah Ta’ala”
Atau boleh juga.
“NAWAITU SHAUMA GADDIN AN ADA’I FARDI SYAHRI ROMADHONA LIHADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA”
“Sahaja aku (Niat saya) puasa esok hari karena menunaikan puasa fardhu Ramadhan untuk tahun ini karena Allah Ta’ala”
Catatan : Dibaca “ROMADHONA” Tarkiban ilmu Nahwunya, menjadi Dzhorof dari kata “NAWAITU” dan dibaca “ROMADONI” Tarkiban ilmu nahwunya, menjadi Dzorof yang Idzhofat kepada lafadz “HADZIHIS SANATI”
شروطها اسلام الناوى التميز العقل العلم بالمنوى عدم لاتيان بما ينافيها
6_Syarat-syarat (yang melakukan) Niat (puasa) yaitu: 1_Islam 2_Berakal (atau Tamyiz) yaitu orang yang sudah bisa membedakan mana makanan mana kotoran, bisa mandi sendiri, bisa makan sendiri. 3_Mengerti apa yang diniatkan 4_Tidak ada hal-hal yang mendatangkan atau yang bisa membatalkan niat (seperti murtad).
Catatan : Bila seseorang berniat puasa di waktu magrib dan diwaktu isya dia makan, minum atau menjima (menurut pendapat yang utama) maka tidak disyaratkan untuk mengulang kembali niatnya, walaupun sesudah niat itu dia makan, ngopi, jima dll kecuali Murtad, maka harus mengulangi niatnya.
مقصودها تميز العادة عن لعبادة
7_Tujuan Niat adalah untuk membedakan (mana) kategori kebiasaan dengan (mana) kategori ibadah (Karena dalam kategori kebiasaan orang lain pun banyak yang biasa tidak makan dan minum disiang hari, namun bila diniati dengan puasa, maka kebiasaan itu bisa menjadi Ibadah karena ada Niat)
TAMBAHAN MASALAH NIAT
Bila seseorang lupa berniat dimalam harinya lalu diwaktu sahur dia makan dan minum (ikut sahur), apakah sah dia puasa diesok harinya.?
Jawaban dari pendapat ulama dari kitab al-iqna yang ada di photo:
والمعتمد أنه لو تسحر ليصوم أو شرب لدفع العطش نهارا أو امتنع من الأكل أو الشرب أو الجماع خوف طلوع الفجر كان ذلك نية إن خطر بباله الصوم بالصفات التي يشترط التعرض لها لتضمن كل منها قصد الصوم
Dan (pendapat) yang kuat: Bahwa (sesungguhnya hal dan tingkah) apabila seseorang melakukan sahur untuk puasa (di esok harinya) atau minum untuk tidak merasa haus di waktu siangnya ataupun tidak makan dan tidak minum dan jima (diwaktu sahur) karena takut akan terbit fajar, maka itu (bisa) menjadi niat (dengan syarat) bila dihatinya terdetik (ada) sahum (di esok harinya yaitu Romadhon) dengan sifat-sifat yang disyaratkan (untuk) teringat / terlintas pada perbuatan itu (akan adanya puasa), karena dari bentuk semuanya (itu) mengandung (kebiasaan yang melahirkan) qasad (maksud) untuk mengerjakan puasa.
Wallahu A’lam.
Sumber Kitab : al-Iqna fi hali alfadzi abi syyuja’i dan at-Taqrirat As-Syadidah
Untuk Rukun yang No 3, InsyaAllah dilain waktu.

Nikah selang menuju Sakinah

OLEH : AL-USTADZ MASAJI ANTORO
SAKINAH dalam keluarga hanya dapat dibangun melalui proses panjang, sejak awal menuju bingkai rumah tangga semua harus dipersiapkan secara matang sehingga pada akhirnya benar-benar tercipta lingkungan keluarga yang selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Catatan berikut mencoba sedikit mengurai sejak awal terciptanya keluarga baru menuju sakinah yang Insya Allah sesuai konsep Rasulullah SAW.
MEMINANG (khitbah)
Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Mengkhitbah dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya, kecuali perempuan yang masih dalam masa iddah bain, sebaiknya dengan jalan sindiran saja. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah :
“Dan tidak ada dosa bagimu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran“ (QS. Al-Baqarah ayat 235)
Sedangkan terhadap perempuan yang masih dalam “Iddah Raj’iyah“, hukumnya haram meminang karena perempuan yang masih dalam iddah raj’iyah secara hukum masih berstatus sebagai istri bagi laki-laki yang menceraikannya, dan dia boleh kembali padanya. Demikian juga tidak diizinkan mengkhitbah seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa permintaannya itu tidak diterima. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi :
“Orang mukmin adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin mengkhitbah seorang perempuan yang sedang dikhitbah oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya” (Riwayat Ahmad dan Muslim).
DOA KETIKA MEMINANG
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله ، جئتكم راغبا في فتاتكم (فلانة)، أو في كريمتكم (فلانة بنت فلان
Asyhadu an Laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahuu, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhuu wa rasuuluhuu, ji’tukum raaghiban fii fataatikum (Fulaanah) aw fii kariimatikum (Fulaanah binti Fulan)
“Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya, aku dating pada kalian karena berharap akan meminang puterimu (…..sianu /Disebut nama anak yang hendak dipinang), atau meminang puteri muliamu (…..sianu /Disebut nama anak yang hendak dipinang).
DOA MEMOHON JODOH
• Untuk laki-laki : رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS; Alfurqon ayat 74)
• Untuk perempuan :
اللهم ابعث بعلا صالحالخطبتى وعطف قلبه علي بحق كلامك القديم وبرسولك الكريم بالف الف لاحولا ولا قوة الا بالله العلي العظيم وصلى الله على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه وسلم والحمد لله رب العالمين
Allaahumma ib’ats ba’lan shoolihan lihitbaty wa ‘atthif qolbahuu ‘alayya bi haqqi kalaamikal qodiimi wa rasuulikal kariimi bi alfi alfi Laa haula wa laa Quwwata illa billaahil ‘aliyyil ‘adziimi, wa shollaa allahu ‘alaa sayyidinaa wa ‘alaa aaalihii wa shohbihii, walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin
"Ya Allah kirimkan calon suami sholih untuk meminangku, lembutkan hatinya untukku dengan haq firmanMu yang dahulu dan utusanMu yang mulia dengan berkah sejuata Laa haula wa laa Quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adziimi, shalawat salam semoga tercurah pada baginda Muhammad keluarga dan para sahabatnya, segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam".
PENGERTIAN NIKAH
Nikah menurut bahasa berarti kumpul atau wathi (bersetubuh) atau bisa juga berarti 'akad. Adapun pengertiannya menurut syara' adalah 'akad yang mengandung pembolehan wathi (bersetubuh) dengan menggunakan lafadz yang musytaq dari lafadz inkah ( إنكاح ) atau tazwij ( تزويج ) atau terjemahnya, dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu.
HUKUM NIKAH
Hukum menikah ada lima :
• Sunah, yaitu bagi orang yang membutuhkan wathi (bersetubuh) dan
mempunyai biaya untuk mahar, pakaian fashol tamkin dan memberi nafkah
istrinya padahari dilangsungkannya 'akad dan malamnya.
• Khilaful aula, yaitu bagi orang yang membutuhkannya, hanya saja tidak
mempunyai biaya.
• Makruh, yaitu bagi orang yang tidak membutuhkannya dan juga tidak
mempunyai biaya.
• Wajib, yaitu bagi yang bernadzar untuk menikah yang sebelumnya sunah Baginya.
• Haram, yaitu bagi orang yang tidak mampu memenuhi hak-hak istri.
PELAKSANAAN AKAD NIKAH
1) Sebelum pelaksanaan 'akad nikah dimulai, terlebih dahulu bangku atau meja disiapkan dan diletakkan di tengah ruangan, kemudian wali atau wakilnya duduk di sebelah barat meja dan calon pengantin pria di sebelah timur meja berhadapan dengan wali atau wakilnya. Sedangkan dua orang saksi duduk di sebelah utara meja atau sebelah kiri wali. Qori', Khotib dan orang yang berdo'a duduk di sekitar wali dan mempelai pria.
2) setelah semuanya siap di tempat masing-masing, MC (pembagi acara) bisa mulai membuka acara 'akad nikah dengan susunan acara sebagaimana berikut :
a. Pembukaan
b. Pembacaan ayat suci al-Qur'an
c. Khutbah nikah
d. Akad nikah
e. Do'a penutup
3) Setelah acara pembukaan dan pembacaan ayat suci al-Qur'an, dilanjutkan dengan membaca Khutbah Nikah.
Khutbah Nabi SAW saat Menikahkan Puterinya Fatimah Az-Zahra’ Ra.
بسم الله الرحمن الرحيم اللهم صل على محمد وآل محمد الحمد لله المحمود بنعمته، المعبود بقدرته، المطاع بسلطانه، المرهوب من عذابه وسطواته النافذ أمره في سمائه وأرضه، الذي خلق الخلق بقدرته، وميزهم بأحكامه وأعزهم بدينه، وأكرمهم بنبيه محمد (صلى الله عليه وآله وسلم)، إن الله تبارك اسمه، وتعالت عظمته، جعل المصاهرة سبباً لاحقاً، وأمراً مفترضاً أوشج به الأرحام، وألزم الأنام، فقال عز من قائل: (وهو الذي خلق من الماء بشراً فجعله نسباً وصهراً وكان ربك قديراً) فأمر الله تعالى يجري إلى قضائه، وقضاؤه يجري إلى قدره، ولكل قضاء قدر، ولكل قدر أجل ولكل أجل كتاب: (يمحو الله ما يشاء ويثبت وعنده أم الكتاب). ثم إن الله عزوجل أمرني أن أزوج فاطمة بنت خديجة من عليّ بن أبي طالب فاشهدوا أني قد زوجته على أربعمائة مثقال فضة إن رضي بذلك علي بن أبي طالب
“Segala puji bagi Allah yang dipuji dengan segala nikmat-Nya, yang disembah dengan ketentuan-Nya, yang ditaati dengan kekuasaan-Nya, yang ditakuti azab dan kekuasaan-Nya, yang perkara-Nya meliputi langit dan bumi-Nya, yang menciptakan makhluk dengan takdir-Nya, yang mengistimewakan makhluk-Nya dengan hukum-Nya, yang memuliakan mereka dengan agama-Nya, yang menjadikan mereka mulia dengan Nabi-Nya Muhammad saw. Sesungguhnya Allah nama-Nya Maha Mulia, Maha Tinggi dan Maha Agung. Ia telah menjadikan mushaharah (hubungan keluarga karena pernikahan) sebagai sebab penerus generasi manusia, perkara yang menjadi sebab penyambung keluarga dan penerus generasi manusia. Allah yang Maha mulia firman-Nya menyatakan: “Dialah yang menciptakan manusia dari air kemudian menjadikan manusia mempunyai keturunan dan mushaharah, dan Tuhanmu Maha Kuasa.” (Al-Furqan: 54). Perkara Allah swt berlaku dalam ketetapan-Nya, ketetapan-Nya berlaku dalam takdir-Nya, setiap ketetapan mempunyai takdir, setiap takdir mempunyai ajal, dan setiap ajal mempunyai kitab, “Allah menghapus apa yang dikehendaki dan menetapkan (apa yang dikehendaki), di sisi-Nya ada Ummul Kitab.” (Ar-Ra’d: 39).
Kemudian Nabi saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla memerintahkan aku untuk menikahkan Fatimah puteri Khadijah dengan Ali bin Abi Thalib, maka saksikan sesungguhnya aku telah menikahkannya dengan maskawin empat ratus Fidhdhah ( dalam nilai perak), dan Ali bin ridha (menerima) mahar tersebut.”
Kemudian Rasulullah saw mendoakan keduanya:
جَمَعَ اللهُ شَمْلَكُمَا، وَأَسْعَدَ جَدَّكُمَا، وَبَارِكْ عَلَيْكُمَا، وَأَخْرَجَ مِنْكُمَا كَثِيراً طَيِّبًا
“Semoga Allah mengumpulkan kesempurnaan kalian berdua, membahagiakan kesungguhan kalian berdua, memberkahi kalian berdua, dan mengeluarkan dari kalian berdua kebajikan yang banyak.”(kitab Ar-Riyadh An-Nadhrah 2:183, bab 4). Riwayat hadis ini bersumber dari Anas bin Malik, salah seorang sahabat Nabi saw.
4) Selesai pembacaan khutbah nikah biasanya petugas (pegawai catatan sipil atau penghulu) bertanya kepada mempelai pria tentang statusnya, bentuk dan jumlah mas kawinnya dan yang lain sebagainya. Setelah semuanya selesai, baru acara 'akad nikah bisa dimulai. Bagi siapa saja yang akan mang'akadi disunahkan membaca: أزوجك على ما أمر الله به عز وجل من إمساك بمعروف أو تسريح بإحسان
Kemudian orang yang meng'akadi biasanya menyuruh mempelai pria membaca syahadat :
أشهد أن لا إله إلا الله و أشهد أن محمدا رسول الله
5) Kemudian dilanjutkan prosesi ijab qobul, dengan dialog sebagaimana berikut :
Apabila 'akad nikah itu dilaksanakan oleh wali (tidak diwakilkan), maka shigotnya sebagai berikut:
ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) موليتي بمهر ألف روبيه حالا
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya:
Wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah dibayar kontan.
Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan secara kontan.
Apabila 'akad nikah itu diwakilkan atau diserahkan pada orang lain, maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari sang wali seperti dibawah ini :
وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
Terjemahnya:
"Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian wakil wali menerimanya dg mengucapkan:
قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya :
"Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid)
sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan." Setelah itu sang wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti dalam dialog berikut ini:
وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Terjemahnya :
Wakil wali : "Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Suami : "Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan."
Apabila mempelai pria ( Zaid ) mewakilkan dalam qobulnya, maka bentuk ijabnya
seperti berikut :
أنكحتك وزوجتك عن(زيد) ليلى بنت أحمد بمهر ألف روبية حالا.
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili (Zaid) dengan (Laila) anak perempuan (Ahmad), dengan mahar seribu rupiah kontan."
Sedangkan untuk ijab yang tidak diwakilkan adalah :
أنكحتك وزوجتك عن زيد ليلى موليتي بمهر ألف روبية حالا
Terjemahnya :
"Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu sebagai orang yang mewakili Zaid dengan Laila anak perempuan yang menjadi kuasaku, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Kemudian qobulnya :
قبلت نكاحها وتزويجها له / لزيد بالمهر المذكور حالا
Terjemahnya:
"Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk (Zaid), dengan mahar yang telah disebutkan."
Setelah ijab qobul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak
pada 'akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara do'a sebagai penutup.
Setelah 'akad nikah dipastikan keabsahannya, kemudian salah seorang yang berada dalam
majlis 'akad (sebaiknya pemuka agama) berdo'a, sebagaimana berikut :
بسم الله الرحمن الرحيم , الحمد لله رب العالمين حمدا يوافي نعمه ويكافئ مزيدة, يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك وعظيم سلطانك, اللهم اجعل هذا العروس وزوجته مؤدة ورحمة وألف بينهما كما ألفت بين آدم وحواء وألف بينهما كما ألفت بين يوسف وزليخاء وألف بينهما كما ألفت بين سيدنا محمد وسيدتنا خديجة الكبري, اللهم بارك لهما وارزقهما رزقا حسنا حلالا طيبا نافعا مباركا في عمرهما ودينهما ودنياهما وآخرتهما وارزقهما ذرية صالحة مباركا, اللهم ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما, ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الأخرة حسنة وقنا عذاب النار, وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا والحمد لله رب العالمين.
DOA-DOA setelah Akad NIKAH
Tiga doa berikut ini dikutip dari kitab MAKARIM AL-AKHLAQ: 209. Bersumber dari salah seorang cucu Rasulullah saw yaitu Imam Ja’far Ash-Shadiq putera Muhammad Al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Al-Husein Ra cucu Rasululah saw. Doanya sebagai berikut:
اًللَّهُمَّ بِأَمَانَتِكَ أَخَذْتُهَا وَبِكَلِمَاتِكَ اِسْتَحْلَلْتُ فَرْجَهَا، فَإِنْ قَضَيْتَ لِي مِنْهَا وَلَدًا فَاجْعَلْهُ مُبَارَكًا سَوِيًّا وَلاَتَجْعَلْ لِلشَّيْطَانِ فِيْهِ شَرِيْكًا وَلاَنَصِيْبًا
Allaâhumma biamâanatika akhattuhâa, wa bikalimaâtika istahlaltu farjahâa, fain qadhayta lîi minhâa waladan faj'alhu mubâarakan syawiyyâa, walâa taj'al lissyaithâani fîihi syarîikan walâa nashibâ.
"Ya Allah, dengan amanat-Mu kujadikan ia isteriku dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan bagiku kehormatannya. Jika Kau tetapkan bagiku memiliki keturunan darinya, jadikan keturunanku keberkahandan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya".
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي اَلْفَهَا وَوُدَّهَا وَرِضَاهَا بِي، وَاَرْضِنِي بِهَا، وَاجْمَعْ بَيْنَنَا بِأَحْسَنِ اِجْتِمَاعٍ وَاَيْسَرِ ائْتِلاَفٍ فَإِنَّكَ تُحِبُّ الْحَلاَلَ وَتُكْرِهُ الْحَرَامَ
Allâahummarzuqnîi alfahâa wa wuddahâa wa ridhâahâa bîi, wa ardhinîi bihâa, wajma' baynanâa biahsanijjtimâ'in wa aysari’ tilâafin, fainnaka tuhibbul halâala wa tukrihul harâam.
"Ya Allah, karuniakan padaku kelembutan isteriku, kasih sayang dan ketulusannya, ridhai aku bersamanya. Himpunkan kami dalam rumah tangga yang paling baik, penuh kasih sayang dan kebahagiaan, sesungguhnya Engkau mencintai yang halal dan membenci yang haram".
اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي وَلَدًا وَاجْعَلْهُ تَقِيًّا ذَكِيًّا لَيْسَ فِي خَلْقِهِ زِيَادَةٌ وَلاَنُقْصَانُ وَاجْعَلْ عَاقِبَتَهُ اِلَى خَيْر
Allâahummarzuqnîi waladan, waj'alhu taqiyyan dzakiyyan laysa fîi khalqihii ziyâadatun walâa nuqshân, waj'al 'âqiibatahuu ilâa khairin.
"Ya Allah, karuniakan padaku keturunan, dan jadikan ia anak yang bertakwa dan cerdas, tidak ada kelebihan dan kekurangan dalam fisiknya, dan jadikan kesudahannya pada kebaikan".
Catatan:
Untuk mendoakan orang lain, tinggal mengganti dhamir (kata ganti nama). Bagi yang belum bisa bhs arab, cukuplah merubah kata ganti nama dalam terjemahannya.
misalnya:
Dalam terjemahan doa yang pertama menjadi:
Ya Allah, dengan amanat-Mu (Fulan) telah menjadikan ia isterinya dan dengan kalimat-kalimat-Mu dihalalkan baginya kehormatannya. Jika Engkau tetapkan baginya memiliki keturunan darinya, jadikan keturunan darinya keberkahan dan kemuliaan, dan jangan jadikan setan ikut serta dan mengambil bagian di dalamnya.
Dalam terjemahan doa yang Kedua menjadi:
Ya Allah, karuniakan pada (Fulan) kelembutan isterinya, kasih sayang dan ketulusannya, ridhai ia bersamanya. Himpunkan mereka berdua dalam rumah tangga yang paling baik, penuh kasih sayang dan kebahagiaan, sesungguhnya Engkau mencintai yang halal dan membenci yang haram.
Dalam terjemahan doa yang Ketiga menjadi:
Ya Allah, karuniakan pada (Fulan) keturunan, dan jadikan ia anak yang bertakwa dan cerdas, tidak ada kelebihan dan kekurangan dalam fisiknya, dan jadikan kesudahannya pada kebaikan.
TUGAS NAIB
Menanyakan kepada wali & mempelai pria apakah:
• Nikahnya Tawkil atau tidak
• Dengan paksaan atau tidak
• Apakah suka sama suka
• Dengan mahar apa..?
Lalu pembawa acara membukanya dengan muqoddimah dan Al-Fatihah lalu menyerahkan sepenuhnya kepada yang menikahkan (wali / kyai)
TUGAS WALI
Apabila tidak tawkil maka langsung menanyakan saksi dua atau menunjuknya dengan ditentukan.
• Menyuruh orang yang bertugas untuk membacakan Khotbah Nikah langsung menikahkannya dengan ijab yang didahului Tahmid danSholawat lalu menjabat tangan calon suami dengan mengucapkan Uzawwijuka 'Alaa maa….
• Menanyakan kepada saksi apakah 'akadnya sudah sah atau belum. Kalau sudah bilang sampun dan kalau belum bilang dereng dengan menjelaskan letak kekurangan atau kesalahannya.
• Mendo'akan atau menyuruh orang yang sholeh untuk berdo'a yang bermanfa'at kepada kedua mempelai.
• Langsung menemukan kedua mempelai dengan diiringi Sholawat Nabi dan ketika bertemu sunah tangan kanan suami menyalami istrinya dan tangan kiri memegang ubun-ubunnya dengan dibacakan do'a :
الحمد لله رب العالمين اللهم صل على سيدنا محمدٍ اللهم اني اسألك خيرَ هذه وما اجبلتها وأعوذ بك من شر هذه وما اجبلتها وصلى الله على سيدنا محمد و الحمد لله رب العالمين
Maka setelah berdo'a selesailah prosesi 'akad nikah dan pembawa acara langsung menutupnya dengan membaca Hamdallah dan Salam dan sunah langsung mengadakan Walimatul 'Ursyi
TUGAS PENYERAHAN PENGANTIN
• Menyampaikan salam bila dititipi oleh walinya suami
• Menyerahkan manten laki-laki kepada walinya istri
• Mohon ma'af atas sikap rombongan yang kurang berkenan
• Pamit dan mohon do'a keselamatan
TUGAS PENERIMAAN PENGANTIN
• Menjawab salam sesuai dengan ucapan salamnya
• Mangga'aken hidangan yang ada
• Menerima penyerahan dan menyerahkan kepada walinya istri
• Memberikan ma'af kepada rombongan
• Mendo'akan keselamatan rombongan hingga sampai tujuannya.
DOA-DOA PASUTRI
Sebelum melakukan hubungan, hendaknya pasutri membersihkan hati dengan cara bertaubat dari segala perbuatan yang telah lalu. Sehingga dalam melakukan hubungan dilakukan dengan perasaan bahagia.
Setelah itu, bersihkanlah tubuh dari hadas dengan cara berwudhu, memakai wangi-wangian. Khusus untuk istri, dianjurkan menggunakan celak mata (sipat) dan pacar. Lantas, sampaikanlah niat dalam hati akan harapan anak kelak yang lahir adalah anak shaleh. Setelah sudah berbusana rapi hendaknya mendahulukan kaki kanan untuk melangkah dengan membaca bismillah wassalamu ‘ala rasulillahis assalamu ‘alaikum, "Dengan nama Allah dan kesejahteraan Rasulullah semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu".
Lakukanlah sholat sunnah paling sedikit 2 rakaat. Dalam shalat bacalah surat Al-Fatihah 3x, surat Al-Ikhlas 3x, membaca shalawat lantas berdoa (akan diterangkan dibawah) memanjatkan apa yang diinginkan. Berikutnya suami, menghmpiri istri sambil mengatakanassalaamu ‘alaikum ya baabar rahmaan, "semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu wahai pintu kasih sayang".Kalimat ini dijawab oleh istri dengan membaca; wa'alaikum salaam yaa sayyidal amiini,"semoga keselamatan juga menyertaimu wahai (tuan) yang dipercaya".
Kemudian suami mengecup kening istri sambil mengatakan kalimat;
اللهم اني اسألك خيرها وخيرما جبلتها عليه واعوذبك من شرها وشرما جبلتها عليه
(allaahuma innii as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzubika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi), 
"ya Allah, aku mohon kepada-Mu atas kebaikan istri dan kebaikan tabiat yang telah Engkau tabiatkan kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istri dari keburukan perangai yang telah Engkau tabiatkan kepadanya".
Saat suami telah berada pada pangkuan istri, bisikkan dengan perlahan ke telinga istri, radhitu billahi rabba, aku telah ridha Allah itu menjadi Tuhanku. Lantas lanjutkan dengan membaca shalawat bersama-sama (boleh shalawat apa saja); allaahumma shalli ‘alaa muhammad wa ‘alaa sayyidinaa muhammad, "ya Allah berilah limpahan rahmat kepada nabi Muhammad dan seluruh keluarganya".
Doa ketika akan melakukan senggama (Jima) bagi suami istri
اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان عنما رزقتنا
Allaahumma jannibnas syaithoonaa wa jannibis syaithoona 'anmaa rozaqtanaa
"Dengan nama Allah Ya Allah jauhkanlah kami dari godaan setan dan jauhkan pula ya Allah setan itu dari anak yang akan kau anugerahkan kepada kami" .
Doa saat mengecup ubun-ubun
اللهم بارك لي في اهلي وبارك لهم في اللهم اجمع بيننا ما جمعت بخير وفرق بيننا اذا فرقت بخير
“ Allaahumma baarik lii fi ahlii, wa baarik lahum fiyya. Allaahumma ijma’ bainanaa ma jama’ta bikhair, wa farriq bainanaa idzaa farraqta ilaa khair “.
“ Ya Allah, berkahilah hamba dalam berkeluarga, dan berkahilah bagi istriku di dalamnya. Ya Allah satukanlah kami sebagaimana Engkau menyatukan kami dengan kebaikan, dan pisahkanlah kami jika Engkau memisahkannya untuk / menuju kebaikan “.
Doa keluar mani/inzal/orgasme
 الحمد لله الذى خلق من الماء بشرا فجعله نسباوصهرا وكان ربك قديرا
Alhamdulillaahil ladzii kholaqo minal maai basyaroo, faja'alahu nasaban wa shihroo, wa kaana Robbuka Qodiiroo
"Segala puji bagi Allah yang teah menciptakan manusia dari air (mani) lalu ia jadikan keturunan dan Tuhanmu maha kuasa atas segala sesuatu".
Doa agar cepat dikarunia anak
 رَبِّ لاَ تَذَرْنِي فَرْداً وَأَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ
"Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah Waris Yang Paling Baik” (QS; Al-Anbiyaa ayat 89)
Doa mendapat keturunan yang baik baik 
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ
“ Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi engkau seorang anak yang baik, sesungguhnya engkau maha mendengar ( segala ) do’a". (QS; Ali Imran ayat 38), Dan Doa رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي
“ Ya Tuhanku, jadikanlah aku orang yang menegakkan sholat beserta anak keturunanku". (QS; Ibrahim ayat 40)
Doa wanita yang sedang Hamil
 رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا
"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”. (QS; Alfurqon ayat 74) Sebaiknya setiap habis sholat dibaca 100 x
Doa agar mudah melahirkan
 حنا ولدت مريم ومريم ولدت عيسي عليه السلام اخرج ايها المومود بقدرة الملك المعبود
Hanaa waladad Maryam, wa Maryam waladad ‘Iisaa 'Alaihissalaam. Ukhruj ayyuhal mauluud biqudratil malikil ma’buud
“Hana melahirkan Maryam, Maryam melahirkan Nabi Isa 'Alaihissalaam. Segera lahirlah wahai anak atas kuasa Dzat Yang Maha Merajai, Yang Maha disembah”
Doa wanita setelah melahirkan 
اعيذه بالواحد الصمد الذى لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا احد من شر كل ذى حسد
U'iidzuhuu bik waahidis shomad, alladzii lam yalid wa lam yuulad, wa lam yakun lahuu kufuwan ahad, min syarri kulli dzii hasad
"Aku mohonkan perlindungan bagi anak ini, kepada Allah yang Esa, tempat kami menggantungkan segala nasib, Yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, tidak pula ada yang menyamai Nya, agar terlindung dari kejahatan orang yang dengki".
Hal-hal penting setelah melahirkan
• Sesudah bayi lahir di adzani telinga sebelah kanan kemudian membaca surat Al-ikhlas dan berdoa
إِنِّى أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada setan yang terkutuk" (QS; Ali Imran ayat 36)
• Dibacakan Iqomah ditelinga sebelah kiri
Dengan cara itu maka anak itu insyaallah tidak akan diganggu oleh syaithan yang bernama “Ummus Syibyan”
• Diberi nama yang bagus, dicukur rambutnya, dicelaki dan disuapi dengan makanan-makanan yang manis seperti madu/kurma dll, sambil berdoa اللهم بارك لنا ولهذا الولد فى حياته وطول عمره بطاعتك يا ارحم الراحمين
Allaahumma baarik lanaa wa lihaadzal waladi fii hayaatihii, wa thowwil ‘umrohuu bi thoo’atika yaa Arhamar Roohimiin
“Yaa Allah berkahilah kami dan anak kami ini dalam kehidupannya, panjangkan umurnya untuk senantiasa taat padaMu wahai Maha Penyayang di antara para penyayang".
Wallahu A'lam bi Asshowaab

Jilbab "TAFSIR IBNU KATSIR SURAT AN NUR AYAT 31"


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an nur ayat 31)

هَذَا أَمْرٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلنِّسَاءِ الْمُؤْمِنَاتِ ، وَغَيْرَةٌ مِنْهُ لِأَزْوَاجِهِنَّ ، عِبَادِهِ الْمُؤْمِنِينَ ، وَتَمْيِيزٌ لَهُنَّ عَنْ صِفَةِ نِسَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ وَفِعَالِ الْمُشْرِكَاتِ . وَكَانَ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا ) سَبَبَ نُزُولِ هَذِهِ الْآيَةِ مَا ذَكَرَهُ مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ قَالَ : بَلَغَنَا - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ حَدَّثَ : أَنَّ " أَسْمَاءَ بِنْتَ مُرْشِدَةَ " كَانَتْ فِي مَحِلٍّ لَهَا فِي بَنِي حَارِثَةَ ، فَجَعَلَ النِّسَاءُ يَدْخُلْنَ عَلَيْهَا غَيْرَ مُتَأزِّرَاتٍ فَيَبْدُو مَا فِي أَرْجُلِهِنَّ مِنَ الْخَلَاخِلِ ، وَتَبْدُو صُدُورُهُنَّ وَذَوَائِبُهُنَّ ، فَقَالَتْ أَسْمَاءُ : مَا أَقْبَحَ هَذَا . فَأَنْزَلَ اللَّهُ : ( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ ) الْآيَةَ .

ini adalah perintah dari Allah ta'ala bagi perempuan dan mukminat, kecemburuan dari-Nya untk suami2 mereka, dan pembedaan bagi mereka dari sifat2 wanita jahiliyah dan pekerjaan perempuan2 musyrik, dulu mereka melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian .
sebab turunnya ayat ini adalah apa yg muqotil bin hayyan sebutkan, beliau berkata : telah sampai kepada kami -wallohu a'lam- sesungguhnya jabir bin abdillah al anshori menceritakan bahwa sesungguhnya asma' binti mursidah dulu berada disuatu tempat pada bani haritsah kemudian para perempuan masuk kepadanya tanpa memakai penutup/sarung maka terlihatlah apa yg dikaki2 meraka dari perhiasan kaki, terlihat dada dan kuncir2 rambut mereka ,
kemudian asma' berkata : " betapa bururknya hal ini "
kemudian Allah menurunkan " dan Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya...al ayat

فَقَوْلُهُ تَعَالَى : ( وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ ) أَيْ : عَمَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِنَّ مِنَ النَّظَرِ إِلَى غَيْرِ أَزْوَاجِهِنَّ . وَلِهَذَا ذَهَبَ [ كَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ ] إِلَى أَنَّهُ : لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَنْظُرَ إِلَى الْأَجَانِبِ بِشَهْوَةٍ وَلَا بِغَيْرِ شَهْوَةٍ أَصْلًا . وَاحْتَجَّ كَثِيرٌ مِنْهُمْ بِمَا رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ ، مِنْ حَدِيثِ الزُّهْرِيِّ ، عَنْ نَبْهَانَ - مَوْلَى أُمِّ سَلَمَةَ - أَنَّهُ حَدَّثَهُ : أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ حَدَّثَتْهُ : أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُونَةُ ، قَالَتْ : فَبَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَهُ أَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَدَخَلَ عَلَيْهِ ، وَذَلِكَ بَعْدَمَا أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " احْتَجِبَا مِنْهُ " فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلَيْسَ هُوَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَوَ عَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا؟ أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ " .
ثُمَّ قَالَ التِّرْمِذِيُّ : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .

firman Allah " Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya " maksudnya menahan dari apa2 yg diharamkan oleh Allah pada mereka yaitu memandang kpd selain suami2 mereka,
oleh sebab itulah kebanyakan ulama' berpendapat bahwa tidak boleh bagi seorang perempuan utk melihat lelaki lain dengan syahwat maupun tidak syahwat sama sekali.
mereka berhujjah dengan hadis riwayat abu dawud dan tirmidzi dari hadisnya az zuhri dari nabhan maula ummu salamah sesungguhnya ummu salamah menceritakannya :
" sesungguhnya maimunah berada disamping Rasululloh shollallohu alaihi wasallam berkata, ' ketika kami disampng Rasululloh, ibnu ummi maktum menghadap kemudian dia masuk kpd Rasululloh, dan ini setelah kami diperintah utk berhijab.
kemudian Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda : " tutpilah kalian berdua darinya "
aku berkata : " wahai Rasululloh, bukankah dia buta tdk bsa melihat dan mengenali kami ?"
Rasululloh bersabda : " apakah kalian berdua buta ? bukankahkalian berdua melihatnya ?"
imam turmudzi berkata : ini hadis hasan shohih.

وَذَهَبَ آخَرُونَ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى جَوَازِ نَظَرِهِنَّ إِلَى الْأَجَانِبِ بِغَيْرِ شَهْوَةٍ ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ يَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ يَوْمَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ ، وَعَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ تَنْظُرُ إِلَيْهِمْ مِنْ وَرَائِهِ ، وَهُوَ يَسْتُرُهَا مِنْهُمْ حَتَّى مَلَّتْ وَرَجَعَتْ .

menurut ulama' yg lainnya perempuan boleh melihat lelaki lain tetapi tanpa syahwat sebagaimana tsabit dalam hadis shohih sesungguhnya Rasululloh shollallohu alahi wasallam melihat orang habsyah mereka sedang bermain2 dengan alat perang mereka di masjid dihari raya didalam masjid dan aisyah ummul mukminin melihat meraka dibelakangnya,Rasulullah pun membentangkan sutrah agar mereka tidak melihat ‘Aisyah, sampai akhirnya ‘Aisyah bosan dan enggan melihat lagi”

wallohu a'lam.