Selasa, 12 Agustus 2014

Hal - hal yang perlu diperhatikan saat mencari Istri atau suami

Dinukil dari kitab Mau'idhotul Mukminin syeh Jamaluddin Al Qosimi
مَا يُرَاعَى مِنْ أَحْوَالِ الْمَرْأَةِ :
الْخِصَالُ الْمُطَيِّبَةُ لِلْعَيْشِ الَّتِي لَا بُدَّ مِنْ مُرَاعَاتِهَا فِي الْمَرْأَةِ لِيَدُومَ الْعَقْدُ وَتَتَوَفَّرَ مَقَاصِدُهُ ثَمَانٍ : الدِّينُ ، وَالْخُلُقُ ، وَالْحُسْنُ ، وَخِفَّةُ الْمَهْرِ ، وَالْوِلَادَةُ وَالْبَكَارَةُ ، وَالنَّسَبُ ، وَأَنْ لَا تَكُونَ قَرَابَةٌ قَرِيبَةٌ .

Hal2 yg perlu dijaga dari seorang perempuan ketika seorang lelaki akan menikahinya agar kehidupan rumah tangga menjadi langgeng dan tujuanya sempurna ada 8, yaitu :
1. agama
2. akhlak.
3. kecantikan.
4. mahar yg ringan.
5. mudah beranak.
6. perawan.
7. nasab
8. bukan kerabat dekat.

الْأُولَى : أَنْ تَكُونَ صَالِحَةً ذَاتَ دِينٍ فَهَذَا هُوَ الْأَصْلُ وَبِهِ يَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ الِاعْتِنَاءُ
الثَّانِيَةُ : حُسْنُ الْخُلُقِ فَإِنَّهَا إِذَا كَانَتْ سَلِيطَةً بَذِيئَةَ اللِّسَانِ كَافِرَةً لِلنِّعَمِ كَانَ الضَّرَرُ مِنْهَا أَكْثَرَ مِنَ النَّفْعِ ، وَالصَّبْرُ عَلَى لِسَانِ النِّسَاءِ مِمَّا يُمْتَحَنُ بِهِ الْأَوْلِيَاءُ .
1. perempuan sholehah dan agamanya bagus, ini adalah dasarnya, dan seyogyanya seorang lelaki bersungguh2 utk memperolehnya.
2. akhlaknya baik, karena jk akhlak perempuan itu jelek, suka mencela, tdk mau bersyukur maka kemadhorotan yg didapat akan lebih banyak daripada manfaatnya.
bersabar thd lidahnya seorang perempuan merupakan ujiannya para waliyulloh.
الثَّالِثَةُ : حُسْنُ الْوَجْهِ فَذَلِكَ أَيْضًا مَطْلُوبٌ إِذْ بِهِ يَحْصُلُ التَّحَصُّنُ ، وَالطَّبْعُ لَا يَكْتَفِي بِالدَّمِيمَةِ غَالِبًا
وَكَانَ بَعْضُ الْوَرِعِينَ لَا يَنْكِحُونَ كَرَائِمَهُمْ إِلَّا بَعْدَ النَّظَرِ احْتِرَازًا مِنَ الْغُرُورِ ،
وَقَالَ " الْأَعْمَشُ " : " كُلُّ تَزْوِيجٍ يَقَعُ عَلَى غَيْرِ نَظَرٍ فَآخِرُهُ هَمٌّ وَغَمٌّ " .
3. wajah cantik, ini juga yg di cari karena bisa menjadikan menjaga diri, watak biasanya tdk merasa cukup dgn perempuan yg buruk.
dulu sebagian ulama' yg wira'i tdk menikah istri2 mereka kecuali setelah melihatnya, ini utk menjaga ketertipuan.
al a'masy berkata : " setiap pernikahan tanpa melihat calon istri maka akhirnya adalah kesedihan dan kegalauan."
الرَّابِعَةُ : أَنْ تَكُونَ خَفِيفَةَ الْمَهْرِ فَقَدْ نُهِيَ عَنِ الْمُغَالَاةِ فِي الْمَهْرِ .
وَتَزَوَّجَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ عَلَى نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ يُقَالُ قِيمَتُهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ .
وَزَوَّجَ " سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ " ابْنَتَهُ مِنْ " أَبِي هُرَيْرَةَ " رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى دِرْهَمَيْنِ
4. mahar yang ringan, mahar yg mahar itu di larang dan hukumnya makruh.
sebagian shohabat nabi dulu menikah dengan mahar satu biji emas yg harganya 5 dirham.
sa'id bin musayyab menikahi putrinya abu hurairoh rodhiyallohu anhu dengan mahar dua dirham.
وَفِي خَبَرٍ : مِنْ بَرَكَةِ الْمَرْأَةِ سُرْعَةُ تَزْوِيجِهَا وَسُرْعَةُ رَحِمِهَا أَيِ الْوِلَادَةُ وَيُسْرُ مَهْرِهَا وَكَمَا تُكْرَهُ الْمُغَالَاةُ فِي الْمَهْرِ مِنْ جِهَةِ الْمَرْأَةِ فَيُكْرَهُ السُّؤَالُ عَنْ مَالِهَا مِنْ جِهَةِ الرَّجُلِ ، وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَنْكِحَ طَمَعًا فِي الْمَالِ
ada dalam hadis : " termasuk berkahnya perempuan adalah cepat menikahnya, cepat beranaknya dan ringan maharnya."
sebagaimana makruhnya mahar yg mahal dari arahnya perempuan, maka makruh juga seorang lelaki meminta hartanya seorang perempuan, dan tdk seyogyanya seorang lelaki menikah karena berharap harta.
الْخَامِسَةُ : أَنْ تَكُونَ الْمَرْأَةُ وَلُودًا فَإِنْ عُرِفَتْ بِالْعُقْرِ فَلْيَمْتَنِعْ عَنْ تَزْوِيجِهَا .
السَّادِسَةُ : أَنْ تَكُونَ بِكْرًا ، قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ " لجابر " وَقَدْ نَكَحَ ثَيِّبًا " هَلَّا بِكْرًا تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ " .
5. perempuan yg mudah beranak, jika engkau mengetahui bahwa perempuan tsb mandul maka cegahlah menikahinya.
6. perawan, Nabi alaihis salaam berkata kpd jabir yg telah menikah dengan seorang janda : " mengapa tdk perawan saja, engkau bisa bermain2 dengannya dan dia bermain2 denganmu."
السَّابِعَةُ : أَنْ تَكُونَ نَسِيبَةً ، أَعْنِي أَنْ تَكُونَ مِنْ أَهْلِ بَيْتِ الدِّينِ وَالصَّلَاحِ فَإِنَّهَا سَتُرَبِّي بَنَاتِهَا وَبَنِيهَا ، فَإِذَا لَمْ تَكُنْ مُؤَدَّبَةً لَمْ تُحْسِنِ التَّأْدِيبَ وَالتَّرْبِيَةَ ،
الثَّامِنَةُ : أَنْ لَا تَكُونَ مِنَ الْقَرَابَةِ الْقَرِيبَةِ فَإِنَّ ذَلِكَ يُقَلِّلُ الشَّهْوَةَ .
فَهَذِهِ هِيَ الْخِصَالُ الْمُرَغِّبَةُ فِي النِّسَاءِ .
7. nasab yg baik, maksudnya adalah termasuk perempuan yg beragama dan baik karena dia kelak akan mendidik putra putrinya maka jikalau bukan seorang yg bertatakrama maka tdk akan bisa baik dalam menjaga dan mendidik.
ada dalam hadis : "
8. bukan termasuk kerabat dekat karena ini bisa mengurangi syahwat.
kedelapan perkara inilah yg menjadikan perempuan disukai.
وَيَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ أَيْضًا أَنْ يُرَاعِيَ خِصَالَ الزَّوْجِ وَلْيَنْظُرْ لِكَرِيمَتِهِ فَلَا يُزَوِّجْهَا مِمَّنْ سَاءَ خُلُقُهُ أَوْ خَلْقُهُ أَوْ ضَعُفَ دَيْنُهُ أَوْ قَصَّرَ عَنِ الْقِيَامِ بِحَقِّهَا أَوْ كَانَ لَا يُكَافِئُهَا فِي نَسَبِهَا ، وَمَهْمَا زَوَّجَ ابْنَتَهُ ظَالِمًا أَوْ فَاسِقًا أَوْ مُبْتَدِعًا أَوْ شَارِبَ خَمْرٍ فَقَدْ جَنَى عَلَى دِينِهِ وَتَعَرَّضَ لِسُخْطِ اللَّهِ لِمَا قَطَعَ مِنْ حَقِّ الرَّحِمِ وَسُوءِ الِاخْتِيَارِ .
قَالَ رَجُلٌ للحسن : " قَدْ خَطَبَ ابْنَتِي جَمَاعَةٌ فَمِمَّنْ أُزَوِّجُهَا ؟ قَالَ : مِمَّنْ يَتَّقِي اللَّهَ فَإِنْ أَحَبَّهَا أَكْرَمَهَا ، وَإِنْ أَبْغَضَهَا لَمْ يَظْلِمْهَا " .
dan termasuk kewajiban seorang wali adalah menjaga keadaan calon suami, maka lihatlah kemuliaanya, jangan sampai menikahkan putrinya kepada lelaki yg buruk akhlak dan bentuk tubunnya, atau lemah agamanya, atau lelaki yg tdk memenuhi hak2nya perempuan, atau tdk sederajat dalam hal nasab.
ketika seorang wali menikahkan putrinya dengan orang dholim, fasik, ahli bid'ah, atau peminum arak maka telah rusaklah agamanya dan menghadapi murka Allah karena dia telah memutuskan haknya keluarga dan pilihan yg buruk.
seorang lelaki berkata kepada al hasan : " anak perempuanku telah dilamar banyak orang, kepada siapakah aku menikahkannya ?"
al hasan menjawab : " nikahkan dengan orang yg bertakwa kpd Allah, karena jk dia mencintai anakmu maka dia akan memuliakannya dan jika dia membenci anakmu maka dia tdk akan mendholiminya."
wallohu a'lam.

موعظة المؤمنين
الشيخ محمد جمال الدين القاسمي
بالاختصار

Tidak ada komentar:

Posting Komentar