40 malaikat untuk jamaah haji dan mengubah masjid
Bagi setiap orang yang baru datang menunaikan haji biasa setelah 40 hari kedatangannya diadakan selamatan empat puluh harinya. Katanya kalau orang baru datang menunaikan ibadah haji diiringi 40 malaikat dari Mekkah. Tiap hari malaikat tersebut pulang lagi ke Mekkah meninggalkan haji baru tersebut. Mohon penjelasan dari dasar hadits maupun lainnya tentang hal tersebut diatas.
Masjid di dusun kami dirombak total dibangun masjid baru yang jauh lebih bagus dan sempurna dari masjid yang lama dengan tempatnya di lokasi yang lama. Bekas dari peralatan masjid yang lama sudah tidak cocok tidak pantas lagi dipakai pada bangunan masjid yang baru.Bolehkah bekas peralatan bangunan masjid yang lama yang dibongkar, dipasang atau dipakai pada musholla atau langgar, diaman di musholla tersebut ditemapti kegiatan sholat jamaah lima waktu, kegiatan belajar mengaji al-Quran dan kegiatan belajar ilmu-ilmu agama, setiap hari siang dan malam. Karena masih sama-sama wakaf bolehkah hal-hal yang sedemikian? Bekas peralatan masjid dipakai musholla.
Jawaban:
Sampai saat ini kami belum menemukan kitab apalagi hadits yang menerangkan hal tersebut diatas. Kami juga menghubungi yang cukup luas pengetahuan agamanya, dan cukup banyak kitab-kitab agama yang dimiliki, ternyata beliau juga mengatkan belum pernah menjumpai kitab atau hadist yang menerangkannya. Bahkan ada seorang kiai yang sangat luas pengetahuan agamanya, mengatakan bahwa hal tersebut yang berdasarkan kitab Fathul Lisan alias katanya saja. Sebab mubaligh yang sering mengutarakan hal tersebut, sewaktu ditanya kitab yang dijadikan dasar pengambilan, ternyata juga tidak dapat menjawab.Dalam kitab Futhuhatur Robbaniyyah syarah dari kitab al-Adzkar hanya disebutkan hadits Nabi saw. Yang memerinahkan pada kita sekalian bahwa apabila kita berjumpa dengan orang yang dapat dari ibadah haji, supaya orang tersebut mau memintakan ampun kita pada Allah swt.
Tidak boleh sebab mengubah statusnya dan namanya!.Dasar pengambilan Kitab al Qalyubi juz 3 halaman 108:Imam As-subki berkata”Boleh mengubah wakaf dengan tiga syarat: (a) Tidak dirubah nama dari barang wakaf tersebut, (b) Perubahan tersebut memberikan kemaslahatan bagi barang wakaf seperti bertambah penghasilanya, (c) Tidak dihilangkan wujud dari barang wakaf tersebut. Jika demikian maka tidak dilarang memindahkan wujud dari barang wakaf tesebut dari satu tempat ke tempat lain.
Dan dalam Kitab fatkhul mu’in hamsy dari kitab I’anatut Thalibin juz 3 halaman 181 diterangkan bahwa masjid yang telah di bongkar tersebut dipergunakan untuk masjid lain(sejenis),maka hukumnya boleh, akan tetapi jika dipakai untuk pondok pesantren misalnya maka hukumnya tidak boleh
Sumber : Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar