Sabtu, 03 Januari 2015

Mighrob pada Masjid Bid'an Hasanah





"ULAMA LAJNAH DAIMAH PUN MASIH ADA YANG TIDAK FAHAM APA ITU BID'AH"
[MIGHROB PADA MASJID"
===================================
SYAIKH BIN BAZ DI NILAI BID’AH(SESAT) OLEH ALBANI DAN ULAMA SALAFY YANG LAINNYA KARENA MEMBOLEHKAN ADANYA MIHRAB DI MASJID

Terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah 6/252-253 terbitan Dar Balansiah, Riyadh cetakan ketiga 1421 H.

ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻳﺐ ﻓﻲﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺍﻷﻭﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﻔﺘﻮﻯﺭﻗﻢ
( 5614 )
ﺱ : ﺍﻟﻤﺤﺮﺍﺏ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻫﻞ ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ
ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ؟

Mihrab di Dalam Masjid Pertanyaan pertama dalam fatwa no 5614
Tanya, “Tentang mihrab di dalam masjid apakah itu ada di masa Rasulullah?

” ﺝ : ﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻮﻥ ﻳﻌﻤﻠﻮﻥ
ﺍﻟﻤﺤﺎﺭﻳﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺮﻭﻥ ﺍﻟﻤﻔﻀﻠﺔ ﻭﻣﺎ
ﺑﻌﺪﻫﺎ؛ ﻟﻤﺎ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﻠﻤﻴﻦ،
ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﻴﺎﻥ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺇﻳﻀﺎﺡ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﻣﺴﺠﺪ .
( ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺭﻗﻢ : 6 ، ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ﺭﻗﻢ : 253 )

Lajnah Daimah mengatakan, “Kaum muslimin senantiasa membuat mihrab di dalam masjid sejak
tiga masa emas (baca:shahabat,tabiin dan tabi’ tabiin) dan masa-masa sesudahnya dikarenakan
adanya manfaat besar bagi kaum
muslimin dengan adanya mihrab.Di antara manfaat tersebut adalah menjadi alat bantu untuk mengetahui kiblat dan alat penjelas bahwa tempat
tersebut adalah masjid”

ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ
ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ . ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ
ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ﻋﻀﻮ … ﻧﺎﺋﺐ ﺭﺋﻴﺲ
ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ … ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ … ﻋﺒﺪ
ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ … ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ

Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai ketua Lajnah daimah,Abdurrazzaq Afifi sebagai wakil ketua dan
Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota.

NAMUN DIBANTAH DAN DI NILAI BID'AH oleh SYAIKH ALBANI,Dari sini kita dapat menyimpulkan
bahwa mihrab dalam masjid adalah BID'AH Dan tidak dibenarkan membuatnya dengan maksud
untuk kemaslahatan selama hal-hal yang disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam selainnya dapat menggantikan maksud itu dengan mudah dan jauh dari sifat menghias-hiasi masjid.
(Silsilah Al Ahadits Adh Dhaifah wal Maudhu’ah1/639-697 hadits nomor 448-449)

Adapun mihrab di masjid masjid,secara nyata termasuk perbuatan BID'AH sebab kami tidak
menemukan Riwayat yang menunjukkan,bahwa mihrab ada pada masa Nabi saw,bahkan telah
diriwayatkan dari Nabi saw :”Jauhilah oleh kalian tempat penyembelihan ini, yaitu mihrab.”

Dikeluarkan oleh Baihaqi (2/439) dengan sanad hasan.(ats-Tsamaru al-Mustathab 1/472)

Syaikh Abu Bakar Ath Thurtusi Di dalam kitabnya Al Hawadits wal Bida’ dengan ta’liq dan tahqiq dari
Syaikh Ali Hasan halaman 103 beliau mengatakan“Dan termasuk bid’ah- bid’ah yang terjadi di dalam masjid adalah adanya mihrab-mihrab. ”

Asy-Syaikh Abdullah Mar’i (murid Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin)

soal ke 3"Apa hukum Mihrob di masjid-masjid ?

Bagaimana pula dengan kubbah-kubbah masjid ?
Apakah mihrob masih termasuk bagian dari masjid?

jawab: Yang benar dalam masalah ini,mihrob termasuk perkara bid’ah. Demikian pula dengan kubah- kubah masjid.

Abdul Hakim Bin Amir Abdat Dalam bukunya : BID’AH DAN SESATNYA SERTA MAKSIATNYA DALAM MASJID:

1. Membuat mihrab di masjid adalah bid’ah,sesat dan maksiat

2.Meninggikan tempat imam di mihrab masjid adalah bid’ah,sesat dan maksiat

Demikian jurnalis salafiyah Melaporkan untuk anda.
sampaikanlah kabar ini untuk para murid baik dari geng salafy rodjali maupun geng salafy lukmani ataupungeng salapi lainnye...semoga bermanfa'at al'afu dan wassalam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar