Eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba sempat dipersoalkan
Amnesty International. Lembaga dunia itu menolak eksekusi dengan alasan
hak asasi manusia. Hanya, upaya Amnesty International menemui jalan
buntu. Presiden Joko Widodo berkukuh akan tetap menghukum mati terpidana
narkoba.
Sebanyak 136 terpidana mati masuk daftar Kejaksaan
Agung. Ada 64 di antaranya yang terkait kasus narkoba. Rencananya, lima
terpidana akan dieksekusi pada akhir tahun ini. Semua terpidana mati
kasus narkoba yang mengajukan grasi ternyata ditolak pemerintah.
Meski selalu berkoar urgensi hukuman mati, upaya pemerintah seperti
menelan ludah sendiri. Terakhir, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan,
eksekusi terkendala upaya peninjauan kembali pihak terpidana. Sesuai
putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, terpidana bisa mengajukan PK hingga dua
kali.
Presiden Jokowi pun mencari dukungan eksekusi mati
tersebut kepada dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar di
Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Dukungan pun didapat.
Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj menyebutkan hukuman untuk orang yang
berbuat kerusakan di bumi. “Orang yang berbuat rusak di muka bumi harus
dibunuh, disalib, dan itu sesuai dengan UUD 45 Pasal 28,” katanya, akhir
Desember lalu.
Said Aqil mengatakan, NU mendukung penuh
pemerintah menjalankan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Hukuman mati
bagi kejahatan berat, kata Said, sudah diatur dalam Alquran dan
undang-undang.
Senada dengan PBNU, Pengurus Pusat (PP)
Muhammadiyah juga mendukung kebijakan hukuman mati. Penolakan Jokowi
terhadap permohonan grasi puluhan terpidana mati dinilai tepat.
“Muhammadiyah mendukung sepenuhnya dilaksanakan hukuman mati terhadap
kejahatan narkoba,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Malik Fajar.
Dukungan kedua ormas Islam tersebut tak lepas dari fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) 2005. Fatwa Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 mengungkap
dukungan MUI terhadap eksekusi mati untuk tindak pidana tertentu,
termasuk narkoba.
Sebenarnya, bagaimana Islam mengatur tentang
hukuman mati khususnya untuk kasus narkoba? Dekan Fakultas Syariah dan
Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jamaludin Muslimin
menjelaskan, Islam membagi tindak kejahatan dalam tiga klasifikasi, dari
ta'zir, hudud, hingga qisas.
Ta'zir adalah hukuman yang
ditentukan oleh hakim dan tidak ada dalam Alquran dan hadis. Contohnya
mencuri tetapi di bawah nisabnya dan meneror. Hudud atau had adalah
hukuman untuk pelaku kejahatan yakni berzina, menuduh zina, mencuri, dan
minum khamar. Qisas yakni hukuman diberikan kepada pelaku tindak pidana
sama dengan pidana yang dilakukan. Misalnya, untuk pembunuh maka akan
dibunuh. Jika dilukai maka akan dibalas lagi dengan luka.
“Untuk
hudud dan qisas, keduanya masuk ke dalam vonis hukuman berat. Berbeda
halnya dengan ta'zir,” ujar Jamaludin kepada Republika, Senin (29/12),
di Jakarta. Menurutnya, pengedaran narkoba merupakan kejahatan yang
membunuh orang. Cara pembunuhannya pun dilakukan dengan sistematis
sehingga korban jiwa yang muncul tidak hanya individu.
Dia
menjelaskan, pengedaran narkoba merupakan kejahatan serius yang bisa
membunuh orang secara kolektif, serentak, dan berkelanjutan. Menurutnya,
pengedar narkoba menyebarkan sesuatu yang membuat ketagihan sekaligus
merusak kesehatan.
“Bagi mayoritas ulama, kejahatan pengedar
narkoba layak memperoleh hukuman setimpal. Yaitu, hukuman mati,”
ungkapnya. Muslimin lantas menjelaskan, dalam sejarah peradaban Islam,
hukuman mati telah dilakukan dengan cara beragam. Misalnya, hukuman
gantung atau cara yang lebih keras, yakni penyaliban.
Menurut
Muslimin, hukuman salib dilakukan dengan memotong tangan kanan dan kaki
kiri pelaku kejahatan atau sebaliknya. Dampaknya, timbul efek jera bagi
para pelaku kejahatan luar biasa itu.
Demikian pula hukuman
keras itu diberlakukan untuk meredam potensi maraknya kejahatan di
tengah masyarakat.“Namun, di zaman modern ini penerapan hukuman mati
dapat dilakukan secara berbeda, misalnya eksekusi oleh regu tembak atau
suntik mati,” katanya.
Di negara-negara Islam, seperti Arab
Saudi, hukuman mati dilakukan dengan cara memancung kepala pelaku di
hadapan publik. Bagaimanapun, Muslimin mengakui bahwa hal itu bernuansa
keras.
Namun, yang dihukum ialah orang yang jelas-jelas terbukti
dengan nyata, tegas, dan adil oleh pengadilan sebagai pihak yang mesti
bertanggung jawab. Dengan begitu, hukuman mati dapat menimbulkan dampak
di tengah masyarakat, yakni berkurangnya keberanian pengedar narkoba
untuk terus melancarkan aksi kejahatan.
Muslimin menekankan,
efektivitas pemberlakuan hukuman mati bagi pengedar narkoba memang bisa
dipersoalkan. Namun, kata Muslimin, hal itu hanya bersifat hipotesis
belaka. Artinya, pihak yang menolak hukuman mati pun hanya bisa menduga,
alih-alih menyajikan bukti empiris.
Demikian juga pihak yang
mendukung hukuman mati hanya bisa menyajikan kemungkinan bahwa hukuman
mati akan mampu mengurangi jumlah tindak kejahatan tersebut. “Namun, di
negara-negara yang kesadaran hukum penduduknya belum kuat, pemberlakuan
hukuman mati cenderung efektif karena membuat jera,” ujarnya.
ed: a syalaby ichsan
Dasar hukuman mati dalam Islam
1. Alquran
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh
secara zalim maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesunggunya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
(QS al-Israa [17]:33).
2. Hadis
Dari Dailam al-Himyari, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah,
saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, kami (tinggal) di bumi (daerah) yang
dingin. Di sana, kami melakukan pekerjaan berat dan kami meminum minuman
(terbuat) dari gandum agar kami kuat melakukan pekerjaan kami dan agar
kami (pun kuat) menghadapi rasa dingin di negeri kami.’ Rasulullah
bertanya, ‘Apakah minuman itu memabukkan?’ Saya menjawab, ‘Ya.’
Rasulullah bersabda, ‘Jauhilah minuman tersebut.” Dailam berkata,
“Kemudian saya datang lagi ke hadapan beliau. Saya bertanya lagi seperti
tadi. Rasulullah bertanya, ‘Apakah minuman itu memabukkan?’ Saya
menjawab, ‘Ya.’ Rasulullah bersabda, ‘Jauhilah minuman tersebut.’ Saya
berkata (lagi), ‘Orang-orang tidak mau meninggalkannya.’ Beliau
bersabda, ‘Jika mereka tidak mau meninggalkan minuman tersebut, bunuhlah
mereka!” (HR Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar