Kamis, 16 April 2015

Apakah tahlil itu?

Tahlil atau tahlilan sudah menjadi tradisi kaum muslimin di Indonesia, utamanya warga Nahdlatul Ulama (NU) sebagai penganut paham Ahlussunnah wal jamaah (Aswaja) sebagai upaya bertawashul kepada Allah SWT untuk mendoakan keluarga yang sudah meninggal dunia atau ahli kubur pada umumnya,

Tahlil secara lughat berarti bacaan لاإله إلاالله (Lailaha illallah) seperti halnya Tasbih berarti bacaan سبحان الله (Subhanallah), Tahmid bacaan الحمد لله (Alhamdulillah) dan lain sebagainya.

Bahasa Arab kebanyakan selain mempunyai arti secara lughowi (bahasa) juga mempunyai arti secara istilahi atau urfi. Tasbih misalnya pengertian secara urfi ialah mengagumi dan mensucikan Allah sang Maha pencipta dari segala kekurangan dan kelemahan, yang direfleksikan dengan bersyukur, rasa takjub dan lain sebagainya yang diiringi dengan mengucapkan Subhanallah.

Demikian pula Tahlil dalam pengertiannya secara urfi atau islitahi ialah mengesakan Allah dan tidak ada pengabdian yang tulus kecuali hanya kepada Allah, tidak hanya mengkui Allah sebagai Tuhan tetapi juga untuk mengabdi, sebagimana dalam pentafsiran kalimah thayyibah


لاإله إلاالله أي لامعبود بحق إلاالله

Artinya: Tiada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah, atau tidak ada pengabdian yang tulus kecuali kepada Allah

Kemudian di dalam melaksanakan bentuk pengabdian manusia sebagai hamba kepada  Allah SWT, sudah barang tentu tidak cukup hanya dengan menyebut-nyebut asma Allah akan tetapi harus disertai prilaku-prilaku seorang hamba yang mentaati perintah perintah Allah serta menjauhi larangan larangan-Nya, dan perilaku tersebut digambarkan dalam rangkaian bacaan-bacaan pada tahlilan.

Jadi Tahlil dengan serangkaian bacaannya yang lebih akrab disebut dengan tahlilan tidak hanya berfungsi hanya untuk mendoakan sanak kerabat yang telah meninggal, akan tetapi lebih dari pada itu Tahlil dengan serentetan bacaannya mulai dari surat Al-ikhlas, Shalawat, Istighfar, kalimat thayyibah dan seterusnya memiliki makna dan filosofi kehidupan manusia baik yang bertalian dengan i’tiqad Ahlus Sunnah wal jamaah, maupun gambaran prilaku manusia jika ingin memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di Dunia dan di akhirat kelak.

Tahlilan dari susunan bacaannya terdiri dari dua unsur yang disebut dengan syarat dan rukun, yang dimaksud dengan syarat ialah bacaan :
1. Surat al-Ikhlas
2. Surat al-Falaq
3. Surat an-Nas
4. Surat al-Baqarah ayat 1 sampai ayat 5 الم ذلك الكتاب .......
5. Surat al-Baqarah ayat 163 والهكم إله واحد ........
6. Surat al-Baqarah ayat 255 الله لاإله إلا هو الحي القيوم ........
7. Surat al-Baqarah ayat dari ayat 284 samai ayat 286 لله مافي السموات ......
8. Surat al-Ahzab ayat 33 إنما يريد الله ........
9. Surat al-Ahzab ayat 56إن الله وملائكته يصلون على النبي ........
10. Dan sela-sela bacaan antara Shalawat, Istighfar, Tahlil da Tasbih

Adapun bacaan yang dimaksud dengan rukun tahlil ialah bacaan :
1. Surat al-Baqarah ayat 286 pada bacaan :واعف عنا واغفر لنا وارحمنا
2. Surat al-Hud ayat 73: ارحمنا ياأرحم الراحمين
3. Shalawat Nabi
4. Istighfar
5. Kalimat Thayyibah لاإله إلاالله
6. Tasbih

Makna dari susunan bacaan tahlil di atas insyaallah akan dipaparkan dalam kesempatan berikutnya.

Dalil susunan bacaan dalam tahlil

Dalil susunan bacaan Tahlil

BENARKAH ADA YANG MENYUSUN KOMPOSISI BACAAN QUR'AN DALAM TAHLILAN?
Yuk Ngaji Yuk: https://www.facebook.com/yukngajiyuk
===========
Bacaan Qur’an Surat al-Fatihah, al-Ikhlas dan al-Falaq, dan an-Nas dalam Tahlil (Tahlilan)
Surat al-Fatihah, al-Ikhlas dan al-Mu’awwidzatain bersumber dari fatwa Imam Ahmad:

( وَتُسْتَحَبُّ قِرَاءَةٌ بِمَقْبَرَةٍ )

 قَالَ الْمَرُّوذِيُّ : سَمِعْتُ أَحْمَدَ يَقُولُ : إذَا دَخَلْتُمْ الْمَقَابِرَ فَاقْرَءُوا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، وَاجْعَلُوا ثَوَابَ ذَلِكَ إلَى أَهْلِ الْمَقَابِرِ ؛ فَإِنَّهُ يَصِلُ إلَيْهِمْ ، وَكَانَتْ هَكَذَا عَادَةُ الْأَنْصَارِ فِي التَّرَدُّدِ إلَى مَوْتَاهُمْ ؛ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ 

(مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى – ج 5 / ص 9)

“Dianjurkan baca al-Quran di Kubur. Ahmad berkata: ”Jika masuk kubur bacalah Fatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas, hadiahkan untuk ahli kubur, maka akan sampai. Inilah kebiasaan sahabat Anshor yang bolak-balik kepada orang yang meninggal untuk membaca al-Quran” (Mathalib Uli an-Nuha 5/9).
Bacaan Qur’an Permulaan dan Akhir dalam Tahlil (Tahlilan)
Awal dan Akhir al-Baqarah bersumber dari hadits hasan:

عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْعَلاَءِ بْنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي أَبِي يَا بَنِيَّ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَلْحِدْنِي فَإِذَا وَضَعْتَنِي فِي لَحْدِي فَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ سِنَّ عَلَيَّ الثَّرَى سِنًّا ثُمَّ اقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ذَلِكَ 

(رواه الطبراني في الكبير رقم 15833)

“Dari Abdurrahman bin ‘Ala’ dari bapaknya, bahwa: Bapakku berkata kepadaku: Wahai anak-anakku Jika aku mati, maka buatkan liang lahat untukku. Setelah engkau masukkan aku ke liang lahat, bacalah: Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. Kemudian ratakanlah tanah kubur perlahan, lalu bacalah di dekat kepalaku permulaan dan penutup surat al-Baqarah. Sebab aku mendengar Rasulullah bersabda demikian” (HR al-Thabrani No 15833).
Al-Hafidz al-Haitsami berkata:

وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُوْنَ  (مجمع الزوائد ومنبع الفوائد للحافظ الهيثمي 3 / 66)

“Perawinya dinilai sebagai orang-orang terpercaya” (Majma’ al-Zawaid III/66).
Bacaan Qur’an Surat Yasin dalam Tahlil (Tahlilan)
Surat Yasin bersumber dari Ijtihad sebagian ulama:

وَقَالَ الْقُرْطُبِي فِي حَدِيْثِ إقْرَؤُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس هَذَا يَحْتَمِلُ أَنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الْقِرَاءَةُ عِنْدَ الْمَيِّتِ فِي حَالِ مَوْتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُوْنَ عِنْدَ قَبْرِهِ قُلْتُ وَبِاْلأَوَّلِ قَالَ الْجُمْهُوْرُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي أَوَّلِ الْكِتَابِ وَبِالثَّانِي قَالَ إبْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمَقْدِسِي فِي الْجُزْءِ الَّذِي تَقَدَّمَتِ اْلإِشَارَةُ إِلَيْهِ 

(شرح الصدور للحافظ السيوطي 1-304)

“al-Qurthubi berkata mengenai hadis: ‘Bacalah Yasin di dekat orang-orang yang meninggal’ bahwa Hadis ini bisa jadi dibacakan di dekat orang yang akan meninggal dan bisa jadi yang dimaksud adalah membacanya di kuburnya. Saya (al-Suyuthi) berkata: Pendapat pertama disampaikan oleh mayoritas ulama. Pendapat kedua oleh Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam salah satu kitabnya” (Syarh al-Shudur I/304).

Selengkapnya: http://www.elhooda.net/…/dalil-dan-hujjah-susunan-bacaan-q…/
SEBARKAN DAN TERUSKAN DAKWAH RISALAH RASULULLAH SAW INI KEPADA SAUDARA/I YANG ANDA CINTAI DAN JUGA ORANG-ORANG YANG MENCINTAI ANDA.

Bacaan Qur’an Surat al-Fatihah, al-Ikhlas dan al-Falaq, dan an-Nas dalam Tahlil (Tahlilan)


Surat al-Fatihah, al-Ikhlas dan al-Mu’awwidzatain bersumber dari fatwa Imam Ahmad:
( وَتُسْتَحَبُّ قِرَاءَةٌ بِمَقْبَرَةٍ ) 
قَالَ الْمَرُّوذِيُّ : سَمِعْتُ أَحْمَدَ يَقُولُ : إذَا دَخَلْتُمْ الْمَقَابِرَ فَاقْرَءُوا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ ، وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ، وَاجْعَلُوا ثَوَابَ ذَلِكَ إلَى أَهْلِ الْمَقَابِرِ ؛ فَإِنَّهُ يَصِلُ إلَيْهِمْ ، وَكَانَتْ هَكَذَا عَادَةُ الْأَنْصَارِ فِي التَّرَدُّدِ إلَى مَوْتَاهُمْ ؛ يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ 
(مطالب أولي النهى في شرح غاية المنتهى – ج 5 / ص 9)
“Dianjurkan baca al-Quran di Kubur. Ahmad berkata: ”Jika masuk kubur bacalah Fatihah, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Nas, hadiahkan untuk ahli kubur, maka akan sampai. Inilah kebiasaan sahabat Anshor yang bolak-balik kepada orang yang meninggal untuk membaca al-Quran” (Mathalib Uli an-Nuha 5/9).
Bacaan Qur’an Permulaan dan Akhir dalam Tahlil (Tahlilan)
Awal dan Akhir al-Baqarah bersumber dari hadits hasan:
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْعَلاَءِ بْنِ اللَّجْلاَجِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ لِي أَبِي يَا بَنِيَّ إِذَا أَنَا مُتُّ فَأَلْحِدْنِي فَإِذَا وَضَعْتَنِي فِي لَحْدِي فَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ سِنَّ عَلَيَّ الثَّرَى سِنًّا ثُمَّ اقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِي بِفَاتِحَةِ الْبَقَرَةِ وَخَاتِمَتِهَا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ ذَلِكَ 
(رواه الطبراني في الكبير رقم 15833)
“Dari Abdurrahman bin ‘Ala’ dari bapaknya, bahwa: Bapakku berkata kepadaku: Wahai anak-anakku Jika aku mati, maka buatkan liang lahat untukku. Setelah engkau masukkan aku ke liang lahat, bacalah: Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah. Kemudian ratakanlah tanah kubur perlahan, lalu bacalah di dekat kepalaku permulaan dan penutup surat al-Baqarah. Sebab aku mendengar Rasulullah bersabda demikian” (HR al-Thabrani No 15833).
Al-Hafidz al-Haitsami berkata:
وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُوْنَ 
(مجمع الزوائد ومنبع الفوائد للحافظ الهيثمي 3 / 66)
“Perawinya dinilai sebagai orang-orang terpercaya” (Majma’ al-Zawaid III/66).
Bacaan Qur’an Surat Yasin dalam Tahlil (Tahlilan)
Surat Yasin bersumber dari Ijtihad sebagian ulama:
وَقَالَ الْقُرْطُبِي فِي حَدِيْثِ إقْرَؤُوْا عَلَى مَوْتَاكُمْ يس هَذَا يَحْتَمِلُ أَنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الْقِرَاءَةُ عِنْدَ الْمَيِّتِ فِي حَالِ مَوْتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُوْنَ عِنْدَ قَبْرِهِ قُلْتُ وَبِاْلأَوَّلِ قَالَ الْجُمْهُوْرُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي أَوَّلِ الْكِتَابِ وَبِالثَّانِي قَالَ إبْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمَقْدِسِي فِي الْجُزْءِ الَّذِي تَقَدَّمَتِ اْلإِشَارَةُ إِلَيْهِ 
(شرح الصدور للحافظ السيوطي 1-304)
“al-Qurthubi berkata mengenai hadis: ‘Bacalah Yasin di dekat orang-orang yang meninggal’ bahwa Hadis ini bisa jadi dibacakan di dekat orang yang akan meninggal dan bisa jadi yang dimaksud adalah membacanya di kuburnya. Saya (al-Suyuthi) berkata: Pendapat pertama disampaikan oleh mayoritas ulama. Pendapat kedua oleh Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam salah satu kitabnya” (Syarh al-Shudur I/304).
Oleh: Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin, PCNU Surabaya.
Catatan :
Kadang orang bertanya
Kalo menurut kalian wahabi bercokol di Arab Saudi lalu kenapa kalian masih diperbolehkan pergi ber-umrah dan ber-haji disana?
Dan kenapa kalian masih mau pergi ber-umrah dan ber-haji ksana juga?
Lalu apakah 7 harian, tahlilan, yasinan ada tuntunannya dari Rasulullah shalallahualai wassalam?apakah ketika Rasul wafat para sahabat melakukannya?adakah haditsnya?gak usahlah yg shahih,yg dhaif pun adakah haditsnya yg menerangkan ttg para sahabat tahlilan kematian Rasul?kalo tidak lalu kenapa kalian lakukan?
Apakah kyai2 kalian lebih maksum dan yakin dijamin masuk syurganya Allah ta’ala seperti Rasul dan para sahabatnya ?kalau tidak,kenapa kalian masih ikuti juga? Sekarang siapa yg kalian ikuti,kyai2 kalian yg tdk maksum atau Rasul dan para sahabatnya yg dijamin syurga oleh Allah?
Naudzubillahi mindzalik….Allahuakbar…..

Maka jawablah
Ada pertanyaan buat Kang Mas, adakah hadist (yg dho’if sekali pun) yang melarang berdo’a tiga hari atau tujuh hari setelah seseorang kena musibah ? Apakah Kas Mas mau melengkapi (menambah) hadist yg melarang hal tersebut tadi ? Apakah Kas Mas mau menjadi Nabi Tambahan dengan memberikan larangan seperti itu. Mohon kalau Kang Mas nggak tahu dasar dan filosofi orang tahlilan, orang do’a 3 / 7 setelah kena musibah, kalo Kas Mas nggak tahu dasar dan filosofi Talqin di atas Kuburan maka apa pantas penjenengan komentar apalagi men -syirik-kan . Ini bahan renungan buat Kang Mas saja. Oke oke

Makan Nasi Berkat tahlil

Bolehkah Makan Nasi Berkat?
Pada umumnya, orang yang menyelenggarakan hajat tahlilan itu menyediakan makanan untuk diberikan kepada orang-orang yang diundang dan dimintai bantuan bacaan tahlil itu dengan niat sebagai sedekah. Dalam rangkaian acara tahlil, pahala sedekah makanan itu biasanya juga dinikatkan untuk arwah yang dituju. Oleh karena itu, acara tahlil yang khusus untuk pengiriman do’a semacam itu sering dinamakan sedekah, perubahan ucapan dari kata shadaqah.

Sedekah makan itu biasanya baru disuguhkan atau dibagikan setelah selesainya doa dalam tahlil, baik untuk dimakan di tempat atau di bawa pulang. Dengan perkataan lain, sedekah itu diberikan setelah “diberkahi” dengan do’a. Makanan yang sudah diberkahi doa tersebut kemudian disebut “berkat”. Berkat berasal dari bahasa Arab “barkatun”- bentuk jamaknya adalah barakat- yang artinya kebaikan yang bertambah-tambah terus.

Penamaan tersebut berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW:

اجتمعوا على طعام واذكروا الله يبارك لكم فيه

“Berkumpullah pada jamuan makan kamu, dan sebutlah asma Allah ketika hendak makan, niscaya Allah memberkati kamu pada makanan itu.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim – Kitab Nadhrah an-Nur, II/16)

قَالَ: أَثِيبُوا أَخَاكُمْ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، فَأَيَّ شَيْءٍ نُثِيبُهُ؟ قَالَ: ” ادْعُوا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أُكِلَ طَعَامُهُ، وَشُرِبَ شَرَابُهُ، ثُمَّ دُعِيَ لَهُ بِالْبَرَكَةِ فَذَلِكَ ثَوَابُهُ مِنْهُمْ

 “Rasulullah bersabda : “balaslah oleh kalian (kebaikan) saudara kalian”, para sahabat berkata : “wahai Rasulullah : “dengan sesuatu apakah untuk membalasnya ?”, Rasulullah menjawab : “berdo’alah kalian untuknya dengan keberkatan, sebab sesungguhnya seseorang ketika makananya dimakan dan minumannya di minum, kemudian dido’akan untuknya dengan keberkahan, maka itu merupakan balasan untuknya dari kalian”. [HR. al-Baihaqi & Abu Daud]

Hadits ini mengisyaratkan agar apabila kita memakan atau minum dari apa yang diberikan oleh orang lain supaya mendo’akan agar Allah memberikan dengan keberkahan. Selain diperintahkan untuk memberikan makanan untuk faqir miskin, juga dianjurkan agar makanan kita dimakan oleh orang yang bertakwa baik dengan jalan diantarkan maupun dengan mengundang mereka makan bersama-sama.
Nabi shallallau ‘alayhi wa sallam bersabda :

    أَطْعِمُوا طَعَامَكُمُ الْأَتْقِيَاءَ، وَأَوْلُوا مَعْرُوفَكُمُ الْمُؤْمِنِينَ

 “berikanlah makananmu kepada orang-orang yang bertakwa, dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang beriman”. [HR. Imam Ibnu Abid Dunya - Kitab al-Fath al-Kabir, Juz I/ hal. 192]

Orang-orang yang diundang untuk baca tahlil adalah orang-orang yang bertakwa di lingkungan shohibul hajah sedangkan pelaksanaan tahlil dipimpin oleh orang yang dihormati sebagai pemimpin keagamaan di masyarakat setempat

Tidak Ada Kesyirikan Dalam Tahlilan

TahlilanTahlilan dianggap syirik oleh Mahrus Ali, seorang kakek tua yang mengaku-ngaku sebagai Mantan Kyai NU, dengan alasan karena didalamnya terdapat Shalawat Nariyah dan qasidah yang dianggap bid’ah dan  penuh dengan kesyirikan. Karena adanya shalawat bid’ ah dan penuh kesyirikan ini maka  menurut  Mahrus Ali dengan sendirinya tahlilan ini  juga bid’ah dan penuh kekufuran
Mengenai  tuduhan syirik terhadap tahlil akibat adanya shalawat Nariyah ini, akan kami (Tim Sarkub) beberkan dalam  artikel terpisah untuk menjawab tuduhan shalawat Nariyah.

Sedangkan  bacaan lainya yang dianggap syirik oleh Mahrus Ali dalam tahlilan sehingga tahlilnya pun ikut syirik pula adalah adanya  shalawat bid’ah lainya.
Diantara shalawat lain dalam tahlil yang dianggap bid’ah oleh Mahrus Ali adalah:

اَللَّهُمَ صَلِّ اَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ نُوْرِ الْهُدَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ عَدَدَ مَخْلُوْقَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ.

   ” Wahai Tuhanku, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk-Mu yang paling bahagia, yang menjadi sinar petunjuk, penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Muahammad berikut kepada keluarga penghulu kami Muhammad sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat – kalimat-Mu, dikala orang – orang yang ingat berdzikir dan dikala orang – orang lupa tidak berdzikir kepada-Mu”

 اَللَّهُمَ صَلِّ عَلَى  اَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ سَمْشِ الضُّحَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ عَدَدَ مَخْلُوْقَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ.

” Wahai Tuhanku, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk-Mu yang paling bahagia, yang menyinari waktu dhuha (pagi ),penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Muahammad berikut kepada keluarga penghulu kami Muhammad sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat – kalimat-Mu, dikala orang – orang yang ingat berdzikir dan dikala orang – orang lupa tidak berdzikir kepada-Mu”

 اَللَّهُمَ صَلِّ اَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ  بَدْرِ الضُّجَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ عَدَدَ مَخْلُوْقَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ.

” Wahai Tuhanku, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk-Mu yang paling bahagia,yang menjadi penerang seolah-olah bulan purnama di waktu pagi, yang menyinari waktu dhuha (pagi ),penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Muahammad berikut kepada keluarga penghulu kami Muhammad sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat – kalimat-Mu, dikala orang – orang yang ingat berdzikir dan dikala orang – orang lupa tidak berdzikir kepada-Mu”

Mahrus Ali WahabiKata Mahrus Ali, ”Kalimat tersebut tidak pernah dilafalkan / diucapkan oleh para shahabat dan tidak pernah diajarkan oleh Rasululloh SAW. Dan tidak dikenal di kalangan tabi’in. Entah siapa yang mengarang shalawat tersebut . Setiap pengarang kebid’ahan, tidak mau menampakkan namanya. Mungkin khawatir ternoda atau namanya merosot dan takut dikritisi . Saya telah mencari shalawat tersebut di dalam Ensiklopedi Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhuts al- ‘Ilmiyah wal Ifta’ al Su’udiyah, kumpulan fatwa ulama al- Azhar, al- Utsaimin.

Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan didlam buku – buku tafsir dan hadits, tenyata saya tidak menjumpainya. Jadi ulama sedunia, tiada yang mengarang shalawat seperti itu. Untuk kalimat:

كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْن
Insya Allah bias dijumpai dalam kitab Dalailul Khairat yang menurut seluruh ulama Saudi, kitab tersebut merusak akidah. Jadi besar kemungkinan  shalawat tersebut pengarangnya dari Indonesia, entah dari Jawa atau Banjarmasin.

Sekali lagi bila alasan melarang, membid’ahkan, mensyirikkan dan mengkufurkan shalawat, tidak perlu kami ulangi lagi. jawabanya sama dengan permasalahan shalawat. Dan bagi kami penganut Ahlussunnah Wal Jamaah sudah berketetapan hati, bahwa semua bentuk shalawat itu adalah salah satu cara berdo’a kepada Alloh dengan tawassul. Dan cara seperti itu dibenarkan bahkan diperintahkan oleh agama berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasululloh SAW.

Untuk menuduh kesyirikan tahlil, H. Mahrus Ali menyatakan,” Di penghujung majlis tahlilan bisaanya ditutup dengan dua kasidah syirik sebagai berikut:

هُوَ الْحَبِيْبُ الَّذِى تُرْجَى شَفَاعَتُهُ       لِكُلِّ هَوْلٍ مِنَ اْلاَهْوَالِ الْمُقْتَحَم
“ Dia ( Muhammad ) kekasih yang syafaatnya selalu diharap pada setiap bahaya yang menimpa”

Menurut Mahrus Ali,” Kesyirikan di sini menyatakan bahwa Muhammad SAW merupakan satu figure yang syafaatnya diharapkan untuk melenyapkan segala bahaya dan penderitaan di dunia maupun di akhirat bukan disandarkan kepada Alloh.

Hal senada juga dikemukakan H. Mahrus Ali  dalam bukunya,”  Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat Dan Dzikir Syirik “ .Dia mengatakan  yang diantaranya dibaca dalam tahlil sebagaimana disebut diatas dan juga bait – bait lainya dalam kasidah burdah itu berlumuran syirik. Ia dengan mengutip pendapat Ibnu al- ‘ Utsaimin mengatakan, “ Kalimat tersebut sangat kufur, melampaui batas dalam memuji Rasulullah SAW . Bagaimana pantas seorang penyair menyekutukan Alloh dengan sesuatu. Rasulullah SAW mulia  bukan karena namanya Muhammad, tapi karena beliau adlah hamba dan utusan-Nya”

Syaikh al- ‘Utsaimin melanjutkan perkataanya,” Sang penyair justru berlindung kepada Rasulullah SAW di akhirat, bukan kepada Alloh Ta’ala. Penyair itu merasa akan binasa bila tidak mendapat pertolongan Muhammad, sementara lupa kepada Alloh SWT yang di tangan-Nya segala bahaya, manfaat, pemberian dan penolakan. Dialah Alloh SWT yang akan menyelamatkan para kekasihnya dan orang – orang yang taat. Sang penyair menjadikan Rasulullah SAW sebagai penguasa dunia akhirat, dan menganggapnya sebagai bagian dari kedermawanan beliau. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengetahui perkara ghoib dan mengetahui tulisan di Lauh Mahfuzh. Ini adalah kekufuran yang nyata dan keterlaluan dalam memuji. Kita mohon kepada Alloh SWT agar diselamatkan darinya.
Kritikan H. Mahrus Ali bertentangan dengan aqidah umat Islam di seluruh dunia yang meyakini adanya syafaat Nabi Muhammad SAW.  Pernyataan ini berarti secara jelas dia tidak mengakui adanya keagungan Rasululloh SAW yang diberi keistimewaan oleh Alloh untuk memberi syafaat kepada umatnya. Dan pernyataan ini juga bertetangan dengan sabda Rasululloh SAW yang menyatakan bahwa beliau mendpoatkan maqam mahmud , yaitu diberi izin khusus oleh Alloh untuk memberikan syafaat kepada umatnya.

Banyak sekali hadits – hadits Rasululloh SAW tentang syafaat ini. Diantaranya adalah:
“ Abu Hurairah RA berkata,”  Kami bersama Rasulullah SAW dlam suatu undangan, maka dihidangkan kepada beliau daging paha kambing  yang memang kesukaan beliau, dan ketika menggigitnya beliau bersabda,” Sayalah yang paling terkemuka dri semua orang pada hari kiamat. Tahukah kamu mengapa itu ? Alloh mengumpulkan orang – orang yang dahulu dan yang terakhir dalam suatu lapangan, hingga dpat terlihat semua dan terdengar semua dan mathari lebih dekat pada mereka, hingga manusia telah risau yang tidak terderita rasanya. Mka orang – orang mulai berkata,” Tidkkah kamu fikirkan penderitaan kami ini, tidakkah diusahakan siapakah yang memberikan syafa’atnya kepda Tuhan. Maka berkata sebagian ,” Ayah kami Adam. Maka pergilah mereka kepada Adam dan berkata:”  Wahai Adam, engkau ayah manusia, Alloh telah menjadikan kau dengan tangan-Nya, dan dan meniupkan kepadamu dari ruh dan menyuruh Malaikat bersujud dan menempatkan kau dalam surg. Tidakkah engkau suka memberikan syafaatmu kepada Tuhan untuk kami, tidakkah engkau lihat bagaimana penderitaan kami ini ?” Jawab Adam:” Tuhanku kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini dan Ia telah melarang saya dri pohon, mendadak saya langgar, diriku , diriku, diriku, lebih baik kamu pergi kepda selain aku, pergilah kepada Nuh. Maka pergilah rombongan itu kepada Nabi Nuh dan berkata,” Wahai Nuh, engkau utusan Alloh yang pertama ke bumi dan Alloh menamakan engku hamba syukur , tidakkan perhatikan  keadaan kami ini, tidakkah engkau memberikan syafaatmu kepada kami ini ?” Jawab Nuh,” Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, dan do’ – do’a yang diberikan Alloh untukku telah saya pergunakan membinasakan kaumku, diriku , diriku, diriku, pergilah kepada Ibrahim. Maka mereka pergi kepada Ibrahim, dan berkata,”  Wahai Ibrahim, engkau adalah Nabiyulloh dan Khalilulloh  dari penduduk bumi, berikan pembelan syafaatmu  untuk kami menghadap Tuhan, tidakkah engkau lihat kedaan kami ini ? “ Jawab Ibrahim,” Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, dan saya telah tiga kali berdusta, diriku , diriku, diriku, pergilah kamu kepda Musa. Maka mereka pergi kepada Musa dan berkata,” Wahai Musa, engkau adalah utusan Alloh, dan Alloh telah mengutamakan engkau dengan risalah dan bicara-Nya, tolonglah berikan syafaatmu untuk kami kepada Tuhan, tidakkah engkau lihat kedaan kami ini ? “ Jawab Musa,” Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, dan saya telah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan kepada saya,  diriku , diriku, diriku, pergilah kamu kepada Isa Maka mereka pergi kepada Isa dan berkata,” Wahai Isa, engkau adalah utusan Alloh dan Kalimatullah yang telah diturunkan kepada Maryam dank au telah dapat berbicara sejak di buaian, tolonglah berikan syafaatmu untuk kami kepada Tuhan” Jawab Isa “Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, pergilah kamu kepada Muhammad SAW, maka mereka dating kepadaku, dan berkata,” Hai Muhammad, engkau adalah utusan Alloh dan penutup dari para Nabi,  dan telah diampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan dating, tolonglah berikan syafaatmu untuk kami kepada Tuhan, tidakkah engkau perhatikan keadaan kami ini”. Maka saya pergi ke bawah Arasy lalu bersujud, dan Alloh mengilhamkan kepada saya berbagai pujian yang kemudian diperintahkan kepadaku:

يَا مُحَمَّدُ اِرْفَعْ رَأْسَكَ ,سَلْ تُعْطَهْ ,وَاشْفَعْ تُشْفَعْ,فَأَرْفَعُ رَأْسِى فَأَقُوْلُ: أُمَّتِى يَارَبِّ, أُمَّتِى يَارَبِّ, أُمَّتِى يَارَبِّ,فَيُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ ! أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لاَحِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنَ الْبَابِ اْلأَيْمَنِ  مِنْ اَبْوَابِ الْجَنَّةِ, وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ  فِيْمَا سِوَى ذَلِكَ مِن اْلأََبْوَابِ, ثُمَّ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ اِنَّ مَا بَيْنَ الْمِصْرَعَيْنِ مِنْ مَصَارِعِ الْجَنَّةِ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَهَجَرَ, أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَ بَصْرَى.متفق عليه

“ Wahai Muhammad, angkatlah mukamu dan mintalah akan diterima, dan berilah syafaat, maka saya bangun dan berkata,” Ummatku, hai Tuhan, Ummatku, hai Tuhan, Ummatku, hai Tuhan”, maka diperintahkan:” Wahai Muhmmad, masukkan dari umatmu yng tiada dihisab ke surga dari sebelah kanan, dan lain pintu bersama lain – lain orang (ummat ) . kemudian Nabi bersabda,” Demi  Alloh yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya antara dua ambang pintu surga itu bagaikan jarak antara Makka dan Hajar, atau antara Makkah dan Bashrah” ( H.R.Bukhari – Muslim )

Memahami hadits ini, tentu kita semua bertanya, mengapa umat manusia pada saat itu berlindung kepada para Nabi, kemudian nabi – nabi itu tidak ada yang sanggup menolong mereka, sehingga kemudian mereka meminta pertolongan kepada  Rasululloh SAW ? Mengapa mereka tidak meminta pertolongan secara langsung kepada Alloh saja ?  Dalam hadits – hadits  sebenarnya telah dijelaskan bahwa umat manusia dan para nabi tidak ada yang berani memohon perlindungan kepada  Alloh secara langsung, karena pada saat itu Alloh menampakkan kemurkaan-Nya yang begitu hebat yang belum pernah ditampakkan sebelum dan sesudahnya.

Dalam hadits – hadits shahih disebutkan bahwa  para nabi itu ketika dimintai pertolongan, mereka memberikan jawaban:

اِنَّ رَبّى قَدْ غَضَبَ الْيَوْمَ لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ  مِثْلَهُ  وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ .رواه البخارى (4343)

 “Sesungguhnya Tuhanku kini telah murka dengan kemrahan yang belum pernah terjadi sebelum dan sesudhnya” ( Shahih Bukhari ,4343 )

Kemurkaan Alloh pada hari kiamat yang membikin gentar dan takut seluruh makhluk termasuk para nabi tersebut, oleh Bushiri  diekspresikan dalam keindahan bait al- Burdah berikut ini:

اِذَا الْكَرِيْمُ تَجَلَّى بِاسْمِ مُنْتَقِمِ

“ Pada saat Alloh menampakkan kemurkaan-Nya”

Dan inilah yang disebut dengan al- syafa’at al – uzhma ( pertolongan agung ) yang hanya dimiliki oleh Rasululloh SAW.  Sementara nabi – nabi yang lain tidak ada yang memilikinya. Dengan syafa’at yang agung ini, seluruh umat manusia baik yang beriman maupun yang kafir, kelak  akan memuji jasa Rasululloh SAW karena telah mengeluarkan mereka dari ketakutan dan kesusahan besar pada saat  itu. Dan ini yang disebut oleh umat manusia dengan al – maqam al- mahmud. Dalam al-Qur’an ditegaskan:
“ Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji “ ( Q.S.al Isra’ : 79 )

Sebenarnya persoalan al- syafa’at al – uzhma dan al – maqam al- mahmud tersebut telah menjadi kesepakatan kaum muslimin, termasuk kelompok Wahhabi, Al- ‘Utsaimin sendiri menyebutkan al- syafa’at al – uzhma dan al – maqam al- mahmud tersebut dalam kitabnya  Syarh al ‘ Aqidah al-Wasithiyah ( hal. 525 – 528 )  dengan mengutip hadits Bukhari –Muslim. Akan tetapi persoalanya menjadi lain, ketika Al- ‘Utsaimin melihat al- syafa’at al – uzhma  ini  diekspresikan dalam keindahan sebuah syair oleh al-Bushiri, yang shufi sunni dalam Burdah-nya.

Karena terbawa kebenciannya terhadap ajaran tashawwuf dan paradigmanya yang sempit dalam soal tawassul dan bid’ah. Al- ‘Utsaimin berupaya mencari celah untuk dapat mengkafirkan penulis al- Burdah dan para penggemarnya dari kalangan pecinta tashawwuf, walaupun dengan bait – bait Burdah secara tidak proporsional.
Sehubungan dengan syafaat ini Rasululloh SAW bersabda lagi:

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِكَلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ  مُسْتَجَابَةٌ يَدْعُو بِهَا, وَأُرِيْدُ اَنْ أَخْتَبِئَ  دَعْوَتِى شَفَاعَةٌ ِلأُمَّتِى فِى اْلأَخِرَةِ .متفق عليه

“ Abu Hurairah RA berkata,” Rasululloh SAW bersabda,” Setiap nabi mempunyai sebuah do’a yang dikabulkan, yang dengannya ia berdo’a. Saya ( Nabi SAW) bermaksud menyimpan do’akuy itu yakni untuk memberikan syafaat kepda ummatku di akhirat” ( H.R.Bukhari – Muslim )

Imam Muslim menambahkan sabda beliau SAW itu dengan:

فَهِىَ نَافِلَةٌ اِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللّهِ شَيْئًا

“ Syafaat itu akan diperoleh insya Alloh Ta’ala bagi siapa yang mati dari umatku yang tidak menyekutukan sesuatu apapun dengan Alloh”

عَنْ  عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ يُسَمُّوْنَ الْجَهَنَّمِيِيْنَ.رواه البخارى ابوداود وابن ماجه

Dari ‘Imran bin Hushain RA,berkata,” Rasululloh SAW bersabda,” Ada satu kaum keluar dari neraka dengan syafaat Muhammad SAW lalu mereka itu sama memasuki surga dan mereka diberi nama Jahannamiyin ( bekas ahli Jahannam)” ( H.R.Bukhari,Abu Dawud dan Ibnu Majah )
Atas dasar hadits – hadits Rasululloh SAW ini nyatalah bahwa pernyataan Mahrus Ali adalah kebohongan besar dan sangat menyimpang dari ajaran aqidah Islamiyah, terutama Kitabullah dan Sunnah Rasululloh SAW.dimana kita umat manusia pada hari kiamat sewaktu dalam keadaan ketakutan dan kesusahan  sangat membutuhkan syafaat dari baginda Rasululloh SAW. Hanya Mahrus Ali dan para pengikutnya saja yang tidak membutuhkan syafaat Rasululloh SAW karena sudah mendapatkan tiket khusus untuk masuk surga. Dan dari sini jelas pula kedudukan do’a atau bacaan shalawat al-Burdah yang dibaca dalam acara tahlilan tidak termasuk bacaan yang dilarang, apalagi mengandung unsur kesyirikan dan kekufuran.

Simak di: http://www.sarkub.com/2013/tidak-ada-kesyirikan-dalam-tahlilan/#ixzz2v0y7I7U8
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

yah… kebanyakan mereka lupa dg tangisan rosululloh saw ini, ketika beliau saw dimintai syafaat ketika dipadang masyar, setelah manusia berkumpul dan memohon syafaat kpd beliau saw, maka beliau saw memuji dan mengagung-agungkan asma ALLAH swt kemudian meminta ijin untuk memberi syafaat kepada umatnya, dan ALLAH swt mengijinkan, namun hanya sebagian dari umatnya yg mendapat syafaat sedang sebagian yg lain di masukan kedalam neraka. maka menagislah Rosululloh saw dan merintih,”umatku…umatku…umatku…., ya ALLAH bukankah mereka adalah umatku….???”, maka ALLAHpun menjawab : “ya muhammad benar mereka adalah umatmu, tapi engkau tidak tahu apa yg mereka lakukan sepeninggamu .
semoga hadist ini menjadi pertimbangan bagi para saudaraku kaum mslimin semua. ”apa yang dimaksud engkau tidak tahu apa yg mereka lakukan sepeninggalmu……..?????????????? sehingga mereka masuk neraka”
Benarkah Suguhan Makanan Kematian Haram?
Written by Tim Sarkub    | 18/11/2011 | 22

Wahabi Berdusta Atas Nama Ulama Madzhab Imam Syafi’i

Pada tanggal 23 Juli 2011, penulis mengisi acara Daurah pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran, Sleman Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Mu’tashim Billah Mufid.

Dalam acara tersebut, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, di mana dalam selebaran Manhaj Salaf, media siluman kaum Wahabi, selamatan atau suguhan makanan kematian dianggap haram secara mutlak. Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan. Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i.  Ulama menyatakan makruh, selebaran tersebut merubahnya menjadi haram.

Saya menjadi heran, bukankah selama ini kaum Wahabi sangat keras menyuarakan penolakan terhadap hadits dha’if dan palsu, akan tetapi mengapa mereka sendiri justru kreatif memalsu pernyataan para ulama? Di antara kebohongan dan pemalsuan selebaran tersebut adalah pernyataannya yang berulang-ulang bahwa Imam Syafi’i dan madzhab Syafi’i mengharamkan “kenduri arwah” yang lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati.

Kemudian selebaran tersebut mengutip pernyataan ulama dalam kitab I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Amirah dan Mughni al-Muhtaj. Anehnya, semua kutipan dari ketiga kitab tersebut menyatakan bahwa selamatan kematian selama tujuh hari atau lainnya itu dihukumi makruh. Akan tetapi penulis selebaran tersebut menegaskan bahwa tradisi selamatan kematian tersebut dihukumi haram. Sepertinya penulis selebaran tidak mengerti perbedaan antara hukum makruh dan hukum haram.Selebaran tersebut banyak melakukan pemelintiran dan distorsi terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam kitab-kitab fiqih mu’tabaroh.  Oleh karena itu, catatan ini akan mengupas secara ringkas tentang hukum suguhan kematian menurut para ulama.
Suguhan makanan yang dibuat oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah, diperselisihkan di kalangan ulama menjadi 3 pendapat.

Pertama, pendapat yang menyatakan makruh. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama madzhab empat, seperti dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam kitab I’anah al-Thalibin dengan mengutip fatwa gurunya, Sayyid Ahmad Zaini Dahlan berikut ini:

مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتِمَاعِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ (2/145) وَفِيْ حَاشِيَةِ الْعَلاَّمَةِ الْجَمَلِ عَلَى شَرْحِ الْمَنْهَجِ وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ وَالْمَكْرُوْهِ فِعْلُهَا مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجُمَعِ وَاْلأَرْبَعِيْنَ بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ إِنْ كَانَ مِنْ مَالِ مَحْجُوْرٍ أَوْ مِنْ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ ضَرَرٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ اهـ (2/146) وَلاَ شَكَّ أَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ هَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَرَةِ فِيْهِ إِحْيَاءٌ لِلسُّنَّةِ وَإِمَاتَةٌ لِلْبِدْعَةِ وَفَتْحٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ أَبْوَابِ الشَّرِّ فَإِنَّ النَّاسَ يَتَكَلَّفُوْنَ تَكَلُّفًا كَثِيْرًا يُؤَدِّيْ إِلَى أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا (2/146).

“Apa yang dilakukan oleh manusia berupa berkumbul di rumah keluarga duka cita dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang munkar. Dalam Hasyiyah al-Jamal diterangkan, “Di antara bid’ah yang munkar adalah tradisi selamatan (kenduri) kematian yang disebut wahsyah, juma’, dan arba’in (nama-nama tradisi di Hijaz). Bahkan semua itu dihukumi haram apabila makanan tersebut diambil dari harta mahjur ‘alaih (orang yang belum dibolehkan mentasarufkan hartanya seperti anak yang belum dewasa), atau harta si mati yang memiliki hutang, atau dapat menimbulkan madarat pada si mati tersebut dan sesamanya.” Tidak diragukan lagi bahwa mencegah manusia dari bid’ah yang munkar ini, dapat menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka sekian banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup sekian banyak pintu-pintu kejelekan. Karena manusia yang melakukannya telah banyak memaksakan diri yang membawa pada hukum keharaman.” (Syaikh al-Bakri, I’anah al-Thalibin, juz 2 hal. 145-146).

Demikian fatwa Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Syafi’i yang dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam I’anah al-Thalibin. Kesimpulan dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, selamatan pada hari kematian, sampai hari ketujuh dan hari empat puluh adalah makruh, apabila makanan yang disediakan berasal dari harta keluarga si mati.

Kedua, selamatan tersebut bisa menjadi haram, apabila makanan disediakan dari harta mahjur ‘alaih (orang yang tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim/belum dewasa), atau dari harta si mati yang mempunyai hutang, atau dapat menimbulkan madarat dan sesamanya. Demikian kesimpulan fatwa Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan yang bermadzhab Syafi’i. Fatwa yang sama juga dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Meski demikian, apabila makanan yang disediakan kepada penta’ziyah tersebut berasal dari bantuan para tetangga, maka status hukum makruhnya menjadi hilang dan berubah menjadi tidak makruh. Hal ini seperti dikemukakan oleh Syaikh Abdul Karim Bayyarah al-Baghdadi, mufti madzhab Syafi’i di Iraq, dalam kitabnya Jawahir al-Fatawa. Dalam hal ini, ia berkata:

اِنِ اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ.

“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, lalu masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mengumpulkan sesuatu yang mencukupi untuk konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).
Kedua, pendapat yang menyatakan boleh atau mubah. Pendapat ini diriwayatkan dari Khalifah Umar, Sayyidah Aisyah dan Imam Malik bin Anas. Riwayat dari

Khalifah Umar bin al-Khatthab disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:

عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ رضي الله عنه يَقُوْلُ لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ مِنْ قُرَيْشٍ فِيْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ نَاسٌ فَلاَ أَدْرِيْ مَا تَأْوِيْلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَمَرَ صُهَيْبًا رضي الله عنه أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاَثًا وَأَمَرَ أَنْ يُجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَاماً فَلَمَّا رَجَعُوْا مِنَ الْجَنَازَةِ جَاؤُوْا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ. (المطالب العالية، 5/328).

“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sayyidah Aisyah, istri Nabi SAW. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم.

“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hari orang yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).

Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah tidak haram. Khalifah Umar berwasiat, agar para penta’ziyah diberi makan. Sementara Aisyah, ketika ada keluarganya meninggal, menyuruh dibuatkan kuah dan bubur untuk diberikan kepada keluarga, orang-orang dekat dan teman-temannya yang sedang bersamanya. Dengan demikian, tradisi pemberian makan kepada para penta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW.

Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpandangan bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:

يَجُوْزُ مِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَ الْإِماَمِ مَالِكٍ كَالْجُمَعِ وَنَحْوِهَا وَفِيْهِ فُسْحَةٌ كَمَا قَالَهُ الْعَلاَّمَةُ الْمُرْصِفِيُّ فِيْ رِسَالَةٍ لَهُ.

“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).

Ketiga, pendapat yang mengatakan sunnah. Pendapat ini diriwayatkan dari kaum salaf sejak generasi sahabat yang menganjurkan bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:

عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعاً فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَياَّمَ.

“Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”
Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.
Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.
Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tradisi hidangan makanan dari keluarga duka cita untuk orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan sunnat. Di antara mereka tidak ada pendapat yang menyatakan haram. Bahkan untuk selamatan tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah. Wallahu a’lam.
(Oleh: Muhammad Idrus Ramli)

Dalilnya Komposisi Bacaan Tahlilan

Mana Dalilnya Komposisi Bacaan Tahlilan?
 
dalil komposisi tahlilan

WAHABI: “Apa dalil yang Anda gunakan dalam Tahlilan, sehingga komposisi bacaannya beragam atau campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an, sholawat dan lain-lain?”
SUNNI: “Mengapa Anda menanyakan dalil? Apa pentingnya dalil bagi Anda, sedang Anda tidak mau Tahlilan?”
WAHABI: “Kalau Tahlilan tidak ada dalilnya berarti bid’ah donk. Jangan Anda lakukan!”
SUNNI: “Sekarang saya balik tanya, adakah dalil yang melarang bacaan campuran seperti Tahlilan?”
WAHABI: “Ya tidak ada.”
SUNNI: “Kalau tidak ada dalil yang melarang, berarti pendapat Anda yang membid’ahkan Tahlilan jelas bid’ah. Melarang amal shaleh yang tidak dilarang dalam agama.
Kalau Anda tidak setuju dengan komposisi bacaan dalam Tahlilan, sekarang saya tanya kepada Anda, bacaan dalam sholat itu satu macam atau campuran?”
WAHABI: “Ya, campuran dan lengkap.”
SUNNI: “Berarti bacaan campuran itu ada contohnya dalam agama, yaitu sholat. Kalau begitu mengapa Anda masih tidak mau Tahlilan?”
WAHABI: “Kalau sholat kan memang ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau campuran dalam Tahlilan kan tidak ada tuntunan?”
SUNNI: “Itu artinya, agama tidak menafikan dan tidak melarang dzikir dengan komposisi campuran seperti Tahlilan, dan dicontohkan dengan sholat. Sedangkan pernyataan Anda, bahwa dzikir campuran di luar sholat seperti Tahlilan, tidak ada dalilnya, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba perhatikan hadits ini:

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ للهِ سَيَّارَةً مِنَ الْمَلاَئِكَةِ يَطْلُبُوْنَ حِلَقَ الذِّكْرِ فَإِذَا أَتَوْا عَلَيْهِمْ وَحَفُّوْا بِهِمْ ثُمَّ بَعَثُوْا رَائِدَهُمْ إِلىَ السَّمَاءِ إِلَى رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَيَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا أَتَيْنَا عَلىَ عِبَادٍ مِنْ عِبَادِكَ يُعَظِّمُوْنَ آَلاَءَكَ وَيَتْلُوْنَ كِتَابَكَ وَيُصَلُّوْنَ عَلىَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَيَسْأَلُوْنَكَ لآَخِرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَيَقُوْلُوْنَ : يَا رَبِّ إِنَّ فِيْهِمْ فُلاَناً الْخَطَّاءَ إِنَّمَا اعْتَنَقَهُمْ اِعْتِنَاقًا فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَهُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيْسُهُمْ . (رواه البزار قال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد: إسناده حسن، والحديث صحيح أو حسن عند الحافظ ابن حجر، كما ذكره في فتح الباري 11/212)

“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu mengadakan perjalanan mencari majelis-majelis dzikir. Apabila para malaikat itu mendatangi orang-orang yang sedang berdzikir dan mengelilingi mereka, maka mereka mengutus pemimpin mereka ke langit menuju Tuhan Maha Agung – Yang Maha Suci dan Maha Luhur. Para malaikat itu berkata: “Wahai Tuhan kami, kami telah mendatangi hamba-hamba-Mu yang mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, menbaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan memohon kepada-Mu akhirat dan dunia mereka.” Lalu Allah menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku.” Lalu para malaikat itu berkata: “Di antara mereka terdapat si fulan yang banyak dosanya, ia hanya kebetulan lewat lalu mendatangi mereka.” Lalu Allah – Yang Maha Suci dan Maha Luhur – menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.”
(HR. al-Bazzar. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [16769, juz 10, hal. 77]: “Sanad hadits ini hasan.” Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, hadits ini shahih atau hasan).

Hadits di atas menjadi dalil keutamaan dzikir berjamaah, dan isi bacaannya juga campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an dan sholawat.”

WAHABI: “Owh, iya ya.”
SUNNI: “Makanya, jangan suka usil. Belajar dulu yang rajin kepada para Kiai dan ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jangan belajar kepada kaum Wahabi yang sedikit-sedikit bilang bid’ah dan syirik.”
WAHABI: “Terima kasih”.
SUNNI: “Menurut Anda, Syaikh Ibnu Taimiyah itu bagaimana?”
WAHABI: “Beliau Syaikhul-Islam di kalangan kami yang Anda sebut Wahabi. Pendapat beliau pasti kami ikuti.”
SUNNI: “Syaikh Ibnu Taimiyah justru menganjurkan Tahlilan dalam fatwanya. Beliau berkata:

وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟” فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ ) وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك )… وَأَمَّا مُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى أَوْرَادٍ لَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ أَوْ الدُّعَاءِ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ وَغَيْرُ ذَلِكَ : فَهَذَا سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ اللهِ قَدِيمًا وَحَدِيثًا. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).

“Ibnu Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.?” Lalu Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).
Pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.
WAHABI: “Lho, ternyata beliau juga menganjurkan Tahlilan ya. Owh terima kasih kalau begitu. Sejak saat ini, saya akan ikut jamaah Yasinan dan Tahlilan. Ternyata ajaran Wahabi tidak punya dalil, kecuali hawa nafsu yang selalu mereka ikuti.”

Bid'ah hasanah

BID'AH HASANAH

PERINTAH NABI 

SUPAYA MENGIKUTI BID'AH PARA SAHABAT

(SUNNAH SAHABAT)

HADITS KE-1

Artinya : 
"Pegang teguhlah Sunnah aku dan sunnah Khalifah-Khalifah Rasyidin sesudah aku, pegang teguhlah dengan gerahammu”. (Hadits riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi. Lihat Sunan Abu Daud Juzu’ II hal. 201)

HADITS KE-2

Nabi bersabda,

Artinya :   
“Bahwasanya Bani Israil telah berfirqah-firqah sebanyak 72 millah (firqah) dan akan berfirqah umatku sebanyak 73 firqah, semuanya masuk neraka kecuali satu”.
Sahabat-sahabat yang mendengar ucapan ini bertanya, “Siapakah yang satu itu ya Rasulullah?” Nabi menjawab, “Yang satu itu ialah orang yang berpegang (beri i’tiqad) sebagai peganganku (i’tiqadku) dan pegangan sahabat-sahabatku”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, lihat Shahih Tirmidzi juz X)

HADITS KE-3

Tersebut dalam kitab Thabrani, bahwa Nabi bersabda:
 
Artinya :   
“Demi Tuhan yang memegang jiwa Muhammad di tangan-Nya, akan berfirqah ummatku sebanyak 73 firqah yang satu masuk surga dan yang lain masuk neraka”. 
Bertanya para sahabat, “Siapakah firqah (yang tidak masuk neraka) itu ya Rasulullah?”
Nabi menjawab, “Ahlussunnah wal Jama’ah”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Thabrani).
Hadits yang serupa ini artinya tersebut juga dalam kitab “Al-Milal wan Nihal” juz I halaman 11, karangan Syahrastani (wafat: 548 H).

HADITS KE-4

Artinya : “Menyampaikan Rasullah SAW akan pecah ummatku menjadi 73 golongan, yang selamat satu golongan dan sisanya hancur, ditanya siapakah yang selamat Rasulullah? Beliau menjawab, “Ahlussunnah wal Jama’ah”, Beliau ditanya lagi apa maksud dari Ahlussunnah wal Jama’ah? Beliau menjawab, “Golongan yang mengikuti sunnahku dan sunnah sahabatku”. 

HADITS KE-5

Kemudian beliau memberi kami nasehat:
Artinya:
“Saya beri wasiati kamu sekalian supaya kamu bertaqwa kepada Allah, mendengar dan patuh kepada Kepala (Ulil Amri), walaupun Ulil Amri itu orang berkulit hitam sekalipun. Selanjutnya beliau mewasiatkan; siapa yang hidup lama di antara kamu kemudian aku, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak. Pada waktu itu hendaklah kamu mengikut Sunnahku dan Sunnah Khalifah-khalifah Rasyidin yang dapat petunjuk yang benar. Pegang teguh semua itu dan gigitlah dengan gerahammu. Jauhilah perkara baru yang diada-adakan (bid’ah), karena “semua” yang baru yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan “semua bid’ah” itu adalah sesat”. (HR. Abu Daud lihat Sunan Abu Daud juz 4 – hal 201)

HADITS KE-6

Nabi Muhammad SAW bersabda:

 Artinya:
Dari Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah SAW ketika mengutusnya ke Yaman bertanya kepada Muadz: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa ke hadapanmu?”  
“Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah”; kata Muadz.
Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tidak menemukannya dalam Kitabullah, bagaimana?”
Jawab Muadz: “Saya akan memutuskannya menurut Sunnah Rasul”.
Nabi bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemui itu dalam sunnah Rasul, bagaimana?”
Muadz menjawab: “Ketika itu saya akan ber-ijtihad, tanpa bimbang sedikitpun”.
Mendengar jawaban itu Nabi Muhammad SAW meletakkan tangannya ke dadanya dan berkata:
“Semua puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah sehingga menyenangkan hati RasulNya.”

(Hadits Riwayat Imam Tirmidzi dan Abu Daud – Sahih Tirmidzi juz II, hal. 68 – 69, dan Sunnah Abu Daud, juz III – halaman 303).
Dalam hadits ini Imam Mujtahid diberi izin seluas-luasnya untuk ber-ijtihad bilamana hukum-hukum sesuatu tidak ditemui dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Ternyata dalam hadits ini Muadz bin Jabal dianjurkan berbuat “BID’AH HASANAH” seluas-luasnya.
HADITS KE-7

Dalam kitab Hadits Bukhari tersebut:

Artinya:
Dari Abdurrahman bin Abdul Qarai, beliau berkata: “Saya keluar bersama Sayyidina Umar bin Khattab (Khalifah Rasyidin) pada suatu malam bulan Ramadhan ke masjid Madinah.
Didapati dalam masjid itu orang-orang sembahyang tarawih bercerai-cerai. Ada yang sembahyang sendiri-sendiri, dan ada yang sembahyang dengan beberapa orang di belakangnya. Maka Sayyidina Umar berkata, “Saya berpendapat akan mempersatukan orang-orang ini. Kalau disatukan dengan seorang imam sesungguhnya lebih baik, serupa dengan sembahyang Rasulullah”. Maka beliau satukan orang-orang itu sembahyang di belakang seorang imam, namanya Ubai bin Ka’ab.
Kemudian pada suatu malam kami datang lagi ke masjid, lalu kami melihat orang sembahyang berkaum-kaum di belakang seorang imam. Sayyidina Umar berkata: “Ini adalah bid’ah yang baik”. (Shahih Bukhari I – hal. 242)

Hadits ini tersebut juga dalam kitab “Muwatha’ Imam Mali k, Juz I – hal. 136 – 137.

Ternyatalah dari riwayat ini bahwa sembahyang tarawih berjama’ah terus menerus dalam bulan Ramadhan adalah pekerjaan bid’ah karena tidak dikenal pada zaman Nabi. Tetapi bid’ahnya menurut Sayyidina Umar, adalah baik, – bid’ah hasanah.

HADITS KE-8
Artinya:
Dari Saib bin Yazid beliau berkata: “Adalah azan di waktu Jum’at permulaannya apabila duduk Imam di ats mimbar pada zaman Nabi, pada masa Abu Bakar dan Umar ra. Ketika zaman Utsman ra. dimana orang sudah bertambah banyak maka beliau (Sayyidina Utsman) menambah azan yang ketiga di atas zaura.
(HR. Bukhari – Shahih Bukhari I – halaman 116)
Hadits ini menyatakan bahwa pada zaman Nabi dan masa Khalifah Abu Bakar dan Umar ra. azan waktu sembahyang Jum’at ada dua kali (satu azan dan qamat). Kemudian setelah manusia berkembang ditambah azan yang ketiga, (sekarang dinamai azan pertama) dalam sembahyang Jum’at.
Dengan demikian maka azan-azan yang pertama itu adalah “bid’ah” hasanah yang diadakan oleh Khalifah Rasyidin Sayyidina Utsman, yang kita diperintahkan oleh Nabi untuk mengikutinya.
Selain membukukan Qur’an, sembahyang tarawih berjama’ah terus-menerus pada bulan Ramadhan dan azan pertama pada waktu sembahyang Jum’at, ada lagi beberapa masalah agama lainnya yang diadakan oleh Khalifah-khalifah Rasyidin Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali ra.
Ummat Islam diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw, supaya mengikuti sunnah Khalifah Rasyidin itu.
Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnah Khalifah Rasyidin, berarti tidak mengikuti sunnah Nabi. Na’udzubillah!


HADITS KE-9
Beliau berkata begini:
Artinya:
Bahwasanya Huzaifah bin Yaman datang kepada Sayyidina Utsman (Khalifah ketiga). Ketika itu Huzaifah mengepalai jihad di daerah Syam dalam memerangi Armini dan Azarbaiyan. Huzaifah sangat terkejut mendengar perbedaan-perbedaan prajurit dalam membaca Al-Qur’an. Maka datanglah Huzaifah kepada Khalifah Utsman bin Affan, lalu beliau berkata: “Hai Khalifah, buru-burulah menolong ummat Islam sebelum mereka berselisih tentang kitab suci sebagai perselisihan Yahudi dan Nashara”.
Maka Sayyidina Utsman meminta kepada Siti Hafasah agar kumpulan Qur’an yang ada di tangan beliau diberikan kepadanya untuk disalin dan kemudian dikembalikan.
Maka Siti Hafsah memberikan mushaf yang disimpannya itu kepada Sayyidina Utsman bin Affan yang ketika itu menjadi Khalifah ke-3.
Sayyidina Utsman menunjuk empat orang sahabat  untuk menyalin Qur’an itu, yaitu:
1.   Zaid bin Tsabit, penulis wahyu di zaman Rasulullah,
2.   Abdullah bin Zuber,
3.   Said bin ‘Ash,
4.   Abdurrahman bin Harits bin Hisyam.

Dari uraian kedua hadits Bukhari nampak bahwa menuliskan Qur’an dalam satu mushaf adalah sunnah Khalifah Rasyidin yang belum dikenal pada zaman Nabi.
Ini boleh juga dikatakan bid’ah, tetapi bid’ah hasanah, yaitu bid’ah yang baik.
(H.R. Bukhari, lihat Fathul Bari X, hal. 390 – 396)

Dari keterangan hadits 1 sampai 5, betapa kita diwajibkan untuk mengikuti sunnah para sahabat yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah Saw. Bahkan dalam hadits yang ke-4 selain ahlu sunnah wal jama’ah akan hancur. Dari keterangan hadits yang ke-6 pada zaman Rasulullah, cuma gandum, lembu emas dan perak. Tetapi pada zaman sekarang, padi, kerbau, uang kertas tidak dikenal (tidak ada haditsnya) akan tetapi tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Ini juga bid’ah hasanah.

Dari keterangan hadits 7 – 9, betapa banyak bid’ah-bid’ah hasanah pada zaman sahabat. Bahkan Sayyidina Umar r.a. dengan terang mengatakan ini adalah bid’ah yang baik. Maka dengan demikian, pantaslah seperti imam mujtahid yang hafal ratusan ribu hadits yang membagikan 2 kelompok besar, bid’ah hasanah dan madhmumah. Dengan penjelasan hadits di atas yang dimaksud 
Dari potongan hadits yang ke-5 di atas dapat diambil maksud, “Ikutilah Sunnahku”, kata Nabi, “dan Sunnah Sahabatku baru”, bid’ah yang baru/menyimpang dari syari’at Islam yang baru dikatakan sesat, karena sangat banyak sekali bersangkutan dengan banyak hadits-hadits yang lain. Jika tidak asal bicara, usholli bid’ah, tahlil, maulid Nabi, yasinan sesat, baca burdah sesat. Kalau memahami hadits serampangan seperti ini semua sesat dengan sendirinya orang yang mengatakan sesat. Dia tidak merasa tiap hari melakukan kesesatan, mengapa tidak, Nabi pakai sorban, jubah, naik onta. Nah coba bayangkan sendiri, masjid pada saat itu, masjid Quba cuma dikelilingi tembok, tidak ada mihrob, menara dan sebagainya. Lebih jelas lagi sebagaimana yang termaktup hadits muslim.

Juga Nabi SAW pernah berkata: 
Artinya :    “Barangsiapa mengadakan sunnah yang bagus dalam Islam, maka diamalkan oleh orang kemudian, diberikan pahala sebagai pahala orang mengerjakan kemudian, dan tidak akan dikurangkan sedikitpun. Dan barangsiapa mengerjakan sunnah yang jelek diamalkan oleh orang, maka akan mendapat dosa seperti dosa orang yang mengerjakan kemudian, dan tidak dikurangkan sedikitpun
(HR. Muslim, syarah Muslim XIV – hal. 226) 

Jelas sekali kita dianjurkan mengadakan sunnah hasanah (Bid’ah Hasanah), dalam hadits Muslim kita dianjurkan mengerjakan Bid’ah Hasanah asal tidak bertentangan dengan syareat Islam.

1.   Rosul mendengar sandal, sahabat Bilal di surga. Dengan apa engkau mendahului aku ke surga? Bilal menjawab, aku belum pernah berwudlu baik siang maupun malam kecuali aku melanjutkan dengan sholat sunnat 2 rokaat yang aku tentukan waktunya, padahal Rosul tidak menyareatkan. ( Lihat Bukhari Muslim, (1149) (6274) )
 
2.   Ibnu Abbas mundur dari barisan jamaah sholat Rasulullah atas inisiatifnya sendiri. Rosul bertanya, “Kenapa kamu mundur?, Ibnu Abbas menjawab, “Tidak selayaknya seorang makmum lurus di sampingmu ya Rosul”, Nabi senang mendengar jawaban tadi sampai sekarang menjadi ketetapan. ( Imam Ahmad (3061) )
Inilah faham ahlu sunnah wal jama’ah yang selalu berpegang teguh pada sunnah Rasul dan para sahabatnya juga tabi’it tabi’in, karena mereka puluhan tahun mendampingi Rasul. Lain halnya dengan faham selain ahlu sunnah wal jama’ah, yang selalu mengagungkan Ibnu Taimiyah, pindah ke Basyrah dan Kuffah. Dihujat karena fahamnya yang ganjil-ganjil ke sana kemari. Dihukum oleh penguasa. Dan yang terakhir ini dihukum 18 bulan, sampai meninggal dunia. Dalam tahanan, faham ini yang dibeking oleh seorang Yahudi, yang bernama Abu Saud. Kerajaan Saudi pada saat itu, jadi tidak heran kalau dalilnya selalu mengambil ayat-ayat kuffar, untuk menghantam kaum muslimin pada saat itu. Ziarah kubur syirik, tawassul syirik, sholawat, dzikir syirik. Faham ini dikembangkan oleh Abd. Wahab/Wahabi, dia sudah terkontaminasi oleh orang Inggris yang bernama Mr. Hemper. Umat Islam dihantam dari dalam Islam itu sendiri. Menabur fitnah kesana kemari, tuduhan-tuduhan bid’ah, khurafat, pemurnian tauhid pada intinya mau menghapuskan syareat Islam dari dalam. Faham ini dikembangkan oleh Imam Satibi yang membid’ahkan dzikir sesudah shalat, juga berjabat tangan sesudah sholat, padahal sudah jelas, sudah termaktub di dalam hadits Bukhori.
Lebih jauh lagi faham itu, dikembangkan oleh Wasil bin Athok dan Rasyid Ridho. Bahkan yang lebih ekstrim lagi menuduh Sayyidina Umar Ahli Bid’ah, akan tetapi kenapa pengikut-pengikut yang ada di Indoneisa ini rela sahabat kita tercinta dikatakan sesat, perampas kekuasaan dan sebagainya. Padahal sudah jelas firman Allah swt., “Dia dijamin masuk surga (QS. At-Taubah: 100) (“sahabat adalah Umat yang terbaik”) QS. Ali Imron: 110). Bahkan kata Nabi sahabat adalah pegangan bagi umatku (HR. Muslim). Sudah jelas kiranya kita ini termasuk golongan yang mana.
Dari uraian di atas, semoga kita pandai-pandai di dalam mengambil kesimpulan. Sabda Nabi Muhammad SAW.
Artinya: Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka tiliklah dari siapa kamu mengambil pelajaran agamamu.
  • BID’AH LUGHOTAN



Ialah bid’ah secara istilah. Secara bahasa misalnya: di zaman Nabi, yang ada cuma kuda, unta, kambing, dinar dan dirham, kurma, gandum dan Al-Qur’an yang ada pada tembikar, pelepah kurma, di batuputih, dan pakaian Nabi selalu pakai gamis (sorban). Misalkan kita tidak persis sama dengan contoh di atas tidak apa-apa, karena itu cuma istilah saja.
  • BID’AH HAKIKI


Ialah bid’ah secara syar’i, yaitu amalan yang sudah ditetapkan dalam syari’at Islam. Misalkan sholat 5 waktu ditambah menjadi 6, puasa pada hari tasyrik, percaya ada nabi sesudah Nabi Muhammad. sholat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, menambah-nambah ayat Al-Qur’an, pergi haji bukan ke Makkah, karena semua ini menyimpang dari syari’at yang sudah ditetapkan dalam Islam تَشرِعُوا مَالَمْ يُشَرَّعْ (mensyariatkan yang bukan syariat). Inilah namanya
فِى النَّارِ  كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلاَلَةٌ.  
“Kullu di situ dibatasi jangkauannya”, artinya yang bertentangan dengan syari’at atau dilarang syari’at, itulah yang sesat.   
  • SEMUA BID'AH SESAT


 Kalau kita mengartikan semua bid’ah sesat, anda akan termakan oleh bid’ah itu sendiri. Coba bayangkan:


1.     Karena kita membaca Al-Qur’an hasil bid’ah Sayyidina Umar, disetujui Abu Bakar, sebagai penulisnya Zaid bin Tsabit. (HR. Bukhori, Fathul Bari X. hal. 385 – 390)
2.     Kita membaca Al-Qur’an mushaf Utsman. Karena pada zaman Rasul ditulis di pelepah kurma, tembikar, batu putih (HR. Bukhari, Fathul Bari (390 – 396)
3.     Sholat tarawih berjama’ah dalam 1 bulan itu atas inisiatif Sayyidina Umar, apalagi membaca surat Al-Qur’an sampai khatam dan doa hotmil Qur’an dibaca pula pada akhir bulan puasa, apa itu juga bukan bid’ah? (Shahih Bukhari I, hal. 136-137)
4.     Adzan permulaan sholat Jum’at juga inisiatif Sayyidina Utsman (Shahih Bukhari I, hal. 116) dan kita diwajibkan mengikutinya. Lihatlah hadis 1 – 5. Kita mengaku ahlu sunnah wal jama’ah tetapi kenyataannya tidak mau mengikuti sunnah para sahabat.
5.     Bacaan dalam sholat سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ pada saat itu ada seorang makmum menambah bacaan
رَبَّنَاوَلَكَالْحَمْدُحَمْدًاكَثِيْرًامُبَارَكًافِيْهِ. Setelah selesai sholat, beliau bertanya, “Siapa yang membaca kalimat tadi?”. Lalu laki-laki itu menjawab, “Saya ya Rasul”. Beliau bersabda, “Aku telah melihat lebih 30 malaikat berebutan menulis pahalanya”. Al-Bukhari (799). An-Nisai (1016). Abu Dawud (770). Ahmad (4/340) dan Ibnu Khuzaimah (614). Apakah ini bukan bid’ah?
6.  Pemberian titik dalam penulisan mushaf, yang dikerjakan oleh Yahya bin Ya’mur dan penulisan harokat oleh Daudh Ad-Dauli juga tidak ada perintah Rasul, karena kalau tidak diberi titik tidak bisa membedakan mana itu “nun” atau “yak” dan “bak”. Jelas dengan adanya bid’ah tersebut, dapat memudahkan kita dalam membaca Al-Qur’an. Anda lihat Al-Masahif hal. 158. Siapa yang tidak lepas dari bid’ah semua ini, seperti Nahwu, Shorrof, Tajwid, semuanya bid’ah seperti yang dijelaskan dalam syarah Shohih Muslim:
  قَوْلُهُ صلعم وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ هذَاعَامٌ مَخْصُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبٌ البِدْعَ ( شرح صحيح مسلم )                       
Sabda Nabi SAW: “Semua bid’ah sesat” ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya (sebagian bid’ah yang menyimpang dari syariat yang sesat). (Syarah Shahih Muslim, 6/154) (Shahih Muslim Syarah Muslim XIV, hal. 226)


7.   Khutbah yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, baik pada sholat Jum’at dan sholat 2 Hari Raya Besar, semuanya bid’ah. Karena tidak ada pada zaman Rasul, sedangkan zaman Rasul semua pakai Bahasa Arab, kalau anti bid’ah kenapa dikerjakan orang-orang Wahabi itu.  

8.  Seorang Imam ketika membaca Takbir Intiqol (takbir untuk perpindahan rukuk sholat, misalnya dari berdiri ke rukuk, ke sujud) disunnahkan bersuara keras, demikian pula ketika Bilal menyampaikan aba-aba, hal ini supaya didengar oleh makmum yang lain, ini pun juga bid’ah. Kalau memang “setiap bid’ah sesat, kenapa dikerjakan oleh orang-orang Wahabi itu”. Perhatikan kalau sholat tarawih di Masjidil Haram tersebut.
9.  Satu saat ulama Wahabi bersikukuh, “Bahwa semua bid’ah itu sesat”, tidak ada pembagian sama sekali, di sisi lain mengatakan bid’ah dibagi 2 bid’ah dunia dan keagamaan (Al-Utsaimin, Syarh Al-Aqidah Al-Wasithiyah, hal. 639 – 640). Agaknya Wahabi ini bukan munafik lagi, tapi “mencla-mencle”. Hadist mana yang membagikan yang kesatu bid’ah keduniawian dan yang kedua bid’ah keagamaan kalau bukan mengada-ada.
المَبْطُوْلُ مُتَنَاقِضٌ،لِأَنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ : وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا

فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا  ( النساء:٨٢ )
“Orang yang memiliki ajaran bathil pasti kontradiksi dengan dirinya sendiri. Karena Allah SWT telah berfirman, “Kalau kiranya Al-Qur’an bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”. (QS. An-Nisa’: 82)”
Jelas kalau memang ajarannya itu benar kata Al-Qur’an tidak ada pertentangan di dalam-Nya.
10.  “Sayyidina Ali berkata, Abu Bakar bila membaca Al-Qur’an dengan suara lirih. Sedangkan Umar dengan suara keras. Dan Ammar dengan mencampur surah ini dan surah itu. Kemudian hal ini dilaporkan kepada Rasulullah sehingga beliau bertanya kepada Abu Bakar, Mengapa kamu membaca dengan suara lirih? Ia menjawab, “Allah mendengar walau suara lirih”. Lalu bertanya kepada Umar, “Mengapa membaca dengan suara keras?” Umar menjawab, “Aku mengusir setan dan menghilangkan kantuk”. Lalu bertanya kepada Ammar, “Mengapa kamu mencapur surah ini dan surah itu?” Ammar menjawab, “Apakah engkau pernah mendengarku mencampurnya dengan sesuatu yang bukan Al-Qur’an?” Beliau menjawab, “Tidak”. Beliau bersabda, “Semuanya baik”. Tidak selamanya yang belum diajarkan Nabi itu buruk. Cara Ammar inilah yang ditiru Tahlil Indonesia yang mencampur Ayat-ayat Al-Qur’an. (Imam Ahmad, 865)

11.  “Umar berkata, “Seorang laki-laki datang saat sholat berjama’ah didirikan, setelah sampai di shaf, laki-laki itu berkata,
اللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًاوَالْحَمدُلِلّهِ كَثِيْرًاوَسُبْحَانَ اللهُ بُكْرَةً وَاَصِيْلًا
Setelah Nabi selesai sholat, beliau bertanya, “Siapa yang mengucapkan kalimat itu?” Laki-laki itu menjawab, “Saya ya Rasul”. Nabi menjawab, “Demi Allah, saya melihat pintu-
pintu langit terbuka menyambut kalimat itu”.
Ibnu Umar berkata, “Aku belum pernah meninggalkannya sejak mendengarnya”. (Shohih Muslim, (1357), At-Tirmidzi (3592), An-Nisa’i (884), Ahmad (2 / 14)
Kalau kita telusuri sebetulnya ada segudang bid’ah hasanah dalam bidang syari’at ini, cuma kenapa tidak mau kepada anjuran (wasiat Rasul) supaya mengikuti bid’ah para sahabat dan tabi’in. Rupanya identik dengan namanya “Salafi Yahudi”, kenapa dikatakan “Salafi Yahudi”, karena tokoh mereka seperti Dzul Khuwaisiroh dan Musailamah al-Kadzzab (nabi palsu) adalah antek-antek Yahudi, diteruskan oleh Ibnu Taimiyah dan Abdul Wahab (Wahabi). Itu pun bagian dari Mr. Hempher dan Abu Sa’ud yang juga seorang Yahudi. 

Yang lebih aneh lagi, kalau memperingati “Maulid Nabi Muhammad SAW”, dikatakan bid’ah sesat, tapi kalau memperingati sepekan “Haul al-Utsaimin dan Abdul Wahab sangat gairah sekali sampai-sampai tidak ada yang melebihi keduanya itu di dunia ini. Dan Muhammad SAW dianggap sudah jadi bangkai (sudah jadi tanah), “Lebih manfaat dari tongkatku ini, karena bisa dipakai untuk membunuh ular”, kata Salafi Yahudi. Itu sungguh dia telah sesat, suatu kesesatan yang nyata.
Jadi yang dimaksud surat Al-Maidah   

الْيَوْمَ اَكْمَلـْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيْنًا
adalah secara syar’i
Adapun amalan-amalan sunnah, asal tidak bertentangan dengan syari’at Islam tidak apa-apa karena sumbernya dari Al-Qur’an Hadis Yang perlu diperhatikan lagi ialah mengeluarkan zakat fitrah memakai beras, diqiyaskan pada gandum dan kurma. Rupiah diqiyaskan pada dirham dan dinar. Semua itu adalah BID'AH HASANAH yang tidak dapat kita hindari. Orang yang selalu mengatakan Bid'ah Sesat ternyata tanpa disadari mereka mengerjakannya. Semoga dapat disadari


DI ANTARA BID'AH HASANAH ADALAH :

  • MEMBACA TAHLIL

    Tahlil artinya pengucapan kalimat    لااله الاالله. Tahlilan, artinya: bersama-sama melakukan do’a bagi orang (keluarga, teman dsb) yang sudah meninggal dunia, semoga diterima amalnya dan diampuni dosanya oleh Allah SWT, yang sebelum do’a diucapkan beberapa kalimah thayyibah (kalimah-kalimah yang bagus, yang agung), berwujud hamdalah, shalawat, tasbih, beberapa ayat suci Al-Qur’an dan tidak ketinggalan Hailalah (tahlil), yang kemudian dominan menjadi nama dari kegiatan itu seluruhnya, menjadi tahlil atau tahlilan. 
    Tahlil atau tahlilan ini menjadi salah satu sasaran tembak oleh para “pembaharu”, kaum modernis untuk dihapus dari kegiatan kaum muslimin, karena dianggap keliru, bahkan sesat (na’udzu billah). 
    Dan siapa saja yang mau menelusuri budaya tahlil ini, niscaya akan mendapatkan bahwa tahlil memiliki sandaran yang kokoh dari Al-Qur’an, Al-Sunnah, serta pendapat-pendapat dari para ulama salaf yang shalih. Tidak satupun dari butir-butir upacara tahlil itu bertentangan dengan ajaran agama Islam. Untuk membuktikan hal tersebut, berikut ini akan dipaparkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
    Bersumber dari Hadits yang shahih:
    Artinya: “Dari Abi Hurairah RA ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah berkumpul suatu kaum di dalam salah satu rumah Allah SWT, sambil membaca Al-Qur’an bersama-sama, kecuali Allah SWT akan menurunkan kepada mereka ketenangan hati, meliputi mereka dengan rahmat, di kelilingi para malaikat, dan Allah SWT memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya”. (Sunan Ibnu Majah, [221])
    Dalam hadits lain yang diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda:
    Artinya : “Dari Abi Sa’id Al-Khudri ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Dan tidaklah berkumpul suatu kaum sambil menyebut asma Allah SWT kecuali mereka akan dikelilingi para malaikat, Allah SWT akan melimpahkan rahmat kepada mereka, memberikan ketenangan hati, dan memujinya di hadapan makhluk yang ada di sisi-Nya” (Shahih Muslim, [4868]).
    Mengenai keutamaan لااله الاالله ini suatu hadits khusus yang diriwayatkan dari Jabir ra. bahwa telah bersabda Rasulullah saw.
    Artinya: “Seutama-utama dzikir adalah La ilaaha illallah. Dan seutama-utama doa adalah alhamdulillah.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim). 
    Dan diriwayatkan dari Sayyidina Ali kw. bahwa bersabda Rasulullah saw. mengenai hadits Qudsy: berfirman Allah swt.
    Artinya: “Lailaha illallah itu perkataanku. Dan Akulah Dia. Barangsiapa mengucapkannya, masuklah ia ke dalam bentengku. Dan barangsiapa yang masuk ke dalam bentengku, amanlah ia dari siksaku.” (Dikeluarkan oleh As-Syairozi).

    Tuhan berfirman:
    Artinya: “Barangsiapa yang tidak mau mengingat Aku dia akan mendapat kehidupan yang sulit dan di akhirat akan dikumpulkan sebagai orang buta”.  (Thaha: 124).
    Nah, ayat ini mengecam kepada orang yang tidak mau dzikir kepada Tuhan maka ia akan diberi kehidupan yang “dhanka” (kehidupan gelisah), dan di akhirat sebagai orang buta, tidak tahu jalan yang akan ditempuh.
    Maka heranlah kita kenapakah ada golongan dalam Islam yang tidak menyukai dzikir ini dan yang menganggap remeh pada hal ayat Tuhan bertubi-tubi menggerakkan ummat supaya dzikir. Apakah mereka tidak membaca ayat-ayat ini? Tidak mungkin pula.
    Mungkin mereka dipengaruhi aksi “modernisasi” yaitu sebuah penyakit yang berjangkit juga dalam kalangan ummat Islam di mana-mana. 
    Yang berpendapat bahwa hadiah pahala itu tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia adalah ahli bid’ah dan kaum mu’tazilah. Sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Al-Qayyim:
    Artinya: “Para ahli bid’ah dari kalangan Ahli Kalam berpendapat bahwa menghadiahkan pahala baik berupa do’a atau lainnya sama sekali tidak sampai kepada orang yang telah meninggal dunia”.  (Al-Ruh: 117).

    Membaca Al-Qur’an atas orang-orang yang telah meninggal
    Imam Syafi’i RA sendiri berpendapat sunnah membaca Al-Qur’an di dekat mayit. Imam Syafi’i RA. berkata:
    Artinya: “Disunnahkan membaca sebagian ayat Al-Qur’an di dekat mayit, dan lebih baik lagi jika mereka (pelayat) membaca Al-Qur’an sampai khatam.” (Dalil Al-Falihin, juz VI, hal. 103).
    Dan banyak riwayat yang menyatakan bahwa Imam Syafi’i RA berziarah ke makam Laits bin Sa’ad dan membaca Al-Qur’an di makam tersebut.

    Artinya: “Sudah populer diketahui oleh banyak orang bahwa Imam Syafi’i pernah berziarah ke makam Laits bin Sa’ad. Beliau memujinya, dan membaca Al-Qur’an sekali khatam di dekat makamnya. Lalu beliau berkata, “Saya berharap semoga hal ini terus berlanjut dan senantiasa dilakukan”. (Al-Dakhirah Al-Tsaminah, 64).
    Tersebut dalam hadits Muslim begini:
    Artinya: “Dari Mi’qal bin Yasar, berkata Nabi Muhammad SAW, bacakanlah untuk orang yang mati surat Yasin”. (HR. Abu Daud, lihat Sunan Abu Daud juz III, hal. 91).
    Dalam hadits ini dinyatakan bahwa orang yang telah mati baik sekali dibacakan surat Yasin, yang faedah (pahala) membacanya itu dihadiahkan kepada orang telah mati itu.
    Arti “mautakum” dalam hadits ini adalah orang yang telah mati dengan bukti bahwa Imam Abu Daud memberi judul hadits ini dengan “Babul Qiraati ‘indal maiyati” artinya “Bab membaca ayat di hadapan orang mati”.
    Tuhan berfirman dalam Al-Qur’anul Karim begini:
    Artinya: “Dan orang-orang yang beriman dan diikuti oleh anak cucu mereka tentang iman itu, Kami – kata Tuhan – akan menghubungkan anak cucu mereka dengan tidak mengurangkan sedikitpun dari amal mereka.” (At-Thur: 21).
    Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memasuki pemakaman lalu membaca Surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, dan At-Takatsur, lalu berdo’a, “Aku hadiahkan pahala bacaan yang aku baca dari firman-Mu untuk semua ahli kubur dari kalangan mukminin dan mukminat”, maka semua ahli kubur itu akan memberikan syafa’at (pertolongan) kepada orang yang membaca surat tersebut” (Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Al-Qasim Al-Zaila’i, Haula Khashaish Al-Qur’an, 45).
    Hadits riwayat Ma’qil bin Yasar RA.
    Artinya: “Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Surat Yasin adalah intisari Al-Qur’an. Tidaklah seseorang membacanya dengan mengharap rahmat Allah SWT kecuali Allah SWT akan mengampuni dosa-dosanya. Maka bacalah Surat Yasin atas orang-orang yang telah meninggal di antara kamu sekalian” (Musnad Ahmad bin Hanbal, [19415]).
     
    Hadits di atas secara tegas menganjurkan membaca Al-Qur’an untuk orang yang telah meninggal dunia, karena yang dimaksud mautakum dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang telah diambil ruhnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Haula Khashaish Al-Qur’an.


    Artinya: “Syekh Muhibbuddin Al-Thabari mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata mautakum dalam hadits tersebut adalah orang yang ruhnya telah berpisah dari jasadnya.

    Hadits Abu Dzar RA.


    Artinya: “Dari Abu Dzarr RA, ada beberapa sahabat berkata kepada Nabi SAW, “Ya Rasulullah, orang-orang yang kaya bisa (beruntung) mendapatkan banyak pahala. (Padahal) mereka shalat seperti kami shalat. Mereka berpuasa seperti kami berpuasa. Mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka. Nabi SAW menjawab, “Bukankah Allah SWT telah menyediakan untukmu sesuatu yang dapat kamu sedekahkan? Sesungguhnya setiap satu tasbih (yang kamu baca) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, dan setiap tahlil adalah sedekah”. (Shahih Muslim, [1674])

    KEUTAMAAN BERKUMPUL UNTUK BERDZIKIR KEPADA ALLAH

    Sebagaimana berdzikir yang boleh dilakukan secara sendiri dan dalam keadaan sepi, berdzikir juga boleh dilakukan secara bersama dan terbuka. Bahkan inilah yang lebih utama dan lebih agung.

     

    "Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah  memiliki malaikat utama yang berkeliling mencari majelis-majelis dzikir di bumi. Jika mereka mendatangi majelis dzikir, maka sebagian mereka mengepakkan sayap-sayap mereka ke langit. Allah bertanya: "Dari mana kalian?" Dan Allah Maha Mengetahui. Malaikat menjawab: "Kami dari hamba-hamba-Mu yang mensucikan-Mu, mengagungkan-Mu, memuji-Mu, bertahlil kepada-Mu, meminta kepada-Mu dan mencari keselamatan dari-Mu". Lalu Allah berfirman bertanya lagi: "Apa yang mereka minta?" Dan Allah Maha Mengetahui, malaikat menjawab: Wahai Tuhan kami, mereka meminta surga". Allah bertanya: "Apakah mereka melihat surga?" Malaikat menjawab: "Tidak, wahai Tuhanku", Allah berfirman: "Bagaimana kalau mereka melihatnya?" Lalu Allah berfirman: "Mereka minta keselamatan dari apa?" Dan Allah Maha Mengetahui. Malaikat menjawab: "Dari neraka", Allah berfirman: "Apakah mereka melihat mereka?" Malaikat menjawab: "Tidak". Allah berfirman: "Bagaimana kalau mereka melihatnya?" Allah berfirman: "Saksikanlah bahwa Aku mengampuni mereka, Aku memberikan permintaan mereka dan Aku kabulkan permintaan keselamatan mereka", Malaikat berkata: "Wahai Tuhanku, di sana ada seorang hamba yang banyak berbuat salah dan dia bukan kelompok mereka". Allah berfirman: "Aku ampuni dia, mereka adalah kaum yang tak terpengaruh keburukan orang lain". (HR. Muslim dan Hakim, redaksi hadits ini adalah dari riwayat Al-Hakim).

    (HR. Muslim Nomor 7015 dan Hakim Nomor 1821, ia berkata hadits ini shahih dari jalur Muslim)

     Ternyata bacaan Al-Qur'an dan tahlil atau bentuk hadiah pahala haji, shodaqoh semuanya sampai pada si mayit, jangankan bacaan Al-Qur'an dan Tahlil, pelepah kurma saja ditancapkan bisa meringankan pada si mayit. Lihatlah Shahihul Bukhari (209). 

    Lalu alasan apalagi masih mau mengatakan bid'ah?. Tuhan berfirman: "Dan tidak pantas bagi orang mukmin laki-laki dan perempuan apabila sudah diputus suatu hukum oleh Allah dan Rasul-Nya akan memilih yang lain dalam urusan mereka. Barangsiapa durhaka kepada Allah dan RasulNya maka sesatlah dia suatu kesesatan yang nyata" (QS. Al-Ahzab" 36).

    والله أعلم بالصواب